Abstract
A marital agreement is made to abolish the joint assets between husband and wife. The marital agreement was also made to protect personal assets and facilitate the management of matrimonial assets. The marital agreement must be stated in a notarial deed in written form attended by the parties and witnesses. After issuing the marital agreement deed, it must be registered by the marriage registrar at the Office of Religious Affairs or the Department of Population and Civil Registration to reach the perfect procedures. The registration of marital agreements is an implementation of a publicity principle in Article 29, paragraph (1) of the Marriage Law. However, in practice shows that many parties did not register their marital agreement with the marriage registrar. In this study, the author will analyse Decision No.449/PDT/2016/PT.BDG by considering the provisions in the Civil Code, the Marriage Law, the Constitutional Court Decision Number 69/PUU-XIII/2015, and other related laws. The problems with Decision No.449/PDT/2016/PT.BDG are the embodiment of the judge's decision regarding the existence of joint property between husband and wife which contains a marital agreement in it. Therefore, the author has an interest in knowing the legal certainty of a marital agreement that is not weakened and an analysis of the granting of the existence of joint assets while it is known that there is a marital agreement in Decision No.449/PDT/2016/PT.BDG. In conducting research, the authors use research methods with normative juridical forms. The results of the study show that the marital agreement remains a valid agreement as a statute to the parties who make it even though the marital agreement has never been a marriage registrar. Thus, with the validity of the marital agreement, there should never have been an of assets between husband and wife.
Bahasa Abstract
Pada dasarnya perjanjian perkawinan dibuat untuk memisahkan harta benda dalam perkawinan antara suami dan istri. Selain itu, perjanjian perkawinan juga dibuat guna melindungi harta kekayaan pribadi dan mempermudah pengurusan harta benda dalam perkawinan. Dalam pembuatannya, perjanjian perkawinan harus dituangkan dalam akta notaris dengan bentuk tertulis yang dihadiri oleh para pihak dan saksi. Setelah diterbitkannya akta perjanjian perkawinan maka perjanjian perkawinan harus didaftarkan ke pegawai pencatat nikah yang berada di KUA atau KCS agar mencapai tahap yang sempurna. Pencatatan perjanjian perkawinan merupakan implementasi dari asas publisitas yang terkandung dalam Pasal 29 ayat (1) Undang – Undang Perkawinan. Namun, dalam praktiknya ditemukan banyak pihak yang tidak mendaftarkan akta perjanjian perkawinan mereka kepada pegawai pencatat nikah. Pada penelitian ini penulis akan menganalisis Putusan No.449/PDT/2016/PT.BDG dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, Undang – Undang Perkawinan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 dan ketentuan terkait lainnya. Permasalahan pada Putusan No.449/PDT/2016/PT.BDG adalah pengejawantahan amar putusan hakim terhadap adanya harta bersama antara suami dan istri yang terdapat perjanjian perkawinan di dalamnya. Oleh karena itu, penulis memiliki ketertarikan untuk mengetahui kepastian hukum perjanjian perkawinan yang tidak didaftarkan dan analisis terhadap dikabulkannya keberadaan harta bersama sementara diketahui terdapat perjanjian perkawinan dalam Putusan No.449/PDT/2016/PT.BDG. Dalam melakukan penelitian, penulis menggunakan metode penelitian dengan bentuk yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian perkawinan tetap menjadi perjanjian yang sah sebagai undang – undang kepada para pihak yang membuatnya walaupun perjanjian perkawinan tidak pernah didaftarkan ke pegawai pencatat nikah. Sehingga, dengan sahnya perjanjian perkawinan tersebut seharusnya tidak pernah ada percampuran harta antara suami dan istri.
References
Peraturan Perundang – Undangan
Kitab Undang - Undang Hukum Perdata [Burgerlijke Wetboek], diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrosudibio.
Undang – Undang Tentang Perkawinan, UU Nomor 1 Tahun 1974, LN Tahun 1974 No.1 TLN No. 3091, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974, LN Tahun 2019 No. 186 TLN No. 6401.
Putusan Pengadilan
Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015. Ny. Ike Farida (Pemohon)(2015).
Pengadilan Negeri Cibinong. Putusan No. 11/PDT.G/2016/PN/Cib. Rudy Hans D melawan Rifda Hafni (2016).
Pengadilan Tinggi Bandung. Putusan Banding No.449/PDT/2016/PT.BDG. Rudy Hans D melawan Rifda Hafni (2016).
Buku
Adi, Rianto. Metode Penelitian Sosial dan Hukum. Jakarta: Granit, 2000.
Prawirohamidjoyo, Soetojo dan Marthalena Pohan. Hukum Orang dan Keluarga. Surabaya : Airlangga University Press, 2008.
Saleh, S.H., K. Wantjik. Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta : Ghalia Indonesia, 1980.
Susanto, Happy. Pembagian Harta Gono – Gini Saat Terjadinya Perceraian. Jakarta : Visi Media, 2008.
Artikel Ilmiah
Agustine, Oly Viana. “Politik Hukum Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahmakah Konstitusi Nomor 69/PUU – XIII/ 2015 dalam Menciptakan Keharmonisan Perkawinan.” Jurnal Rechtvinding. Vol. 6. No.1 (April 2017. Hlm. 54.
Faradz, Haedah. “Tujuan dan Manfaat Perjanjian Kawin.” Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 8. No. 3 (September 2008). Hlm. 250.
Hasibuan, Nella. “Pembuatan Perjanjian Nominee Sesuai Undang – Undang Pokok Agraria.” Jurnal Notariil. Vol. 1. No. 1 (November 2016). Hlm. 38.
Kamil, Muhammad Ikhsan. “Konsep Perjanjian Kawin Campuran dalam Perspektif Hukum di Indoensia.” Jurnal Jatiswara Fakultas Hukum Universitas Mataram. Vol. 36. No. 2 (November 2021). Hlm. 296.
Pertiwi, Endah. “Tanggung Jawab Notaris Akibat Pembuatan Akta Nominee yang Mengandung Perbuatan Melawan Hukum Oleh Para Pihak.” Jurnal IUS. Vol. VI. No.2 (Agustus 2018). Hlm. 247.
Roring, Febrina Vivianita Cathy. “Perlindungan Hukum Terhadap Harta dalam Perjanjian Perkawinan.” Lex Privatum. Vol. II. No.2 (Agustus – Oktober 2014). Hlm. 21.
Ziraluo SH, Pastra Joseph. “Perjanjian Perkawinan Sebelum dan Sesudah U.U. No. 1 Th 1974.” Varia Peradilan Majalah Hukum. Vol. 7. No. 152 (Mei 1998). Hlm 100 – 101.
Bahan Lain – Lain
Wawancara dengan Ibu Dr. Fully Handayani. Notaris dan dosen Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Tanggal 25 November 2022.
Wawancara dengan Ibu Liza Prihandini. Notaris dan dosen Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Tanggal 28 Oktober 2022.
Wawancara dengan Ibu Milly Karmila Sareal. Notaris dan dosen Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Tanggal 21 November 2022.
Recommended Citation
Ramadhanti, Gita; Elmiyah, Nurul; and Humaira, Lauditta
(2023)
"Kepastian Hukum Perjanjian Perkawinan yang Tidak Didaftarkan (Studi Kasus Putusan Pengadilan No.449/PDT/2016/PT.BDG),"
Lex Patrimonium: Vol. 2:
Iss.
1, Article 7.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol2/iss1/7