Abstract
The rapid development of technology often creates new problems. One of them is an event where the buyer refuses to pay for an order package made through a marketplace with a cash on delivery payment system where this event can make the seller suffer a loss. The research method used is normative juridical research by analyzing reading materials and laws and regulations related to the nature of analytical descriptive research. Data collection uses secondary data consisting of primary legal materials, namely legislation and secondary legal materials, namely books, journals, and articles related to primary legal materials. The results of the research show that the validity of the sale and purchase agreement through the marketplace with the cash on delivery payment system is legal as it fulfills Article 1320 of the Civil Code. The arrangements regarding the terms and conditions related to the cancellation of electronic buying and selling with the cash on delivery payment system regulated by several marketplaces in Indonesia, namely Shopee, Bukalapak, Tokopedia, and Lazada have different provisions. However, in essence, if the delivery of goods in an electronic sale and purchase agreement with a cash on delivery payment system has been carried out, the buyer's obligation to pay the price of the goods must be fulfilled. If there is a discrepancy in the goods, then the goods can be returned after the sale and purchase agreement is fulfilled.
Bahasa Abstract
Perkembangan teknologi yang begitu pesat kerap kali menimbulkan permasalahan baru. Salah satunya adalah peristiwa dimana pembeli menolak untuk membayar paket pesanan yang dilakukan melalui marketplace dengan sistem pembayaran cash on delivery dimana peristiwa tersebut dapat membuat penjual mengalami kerugian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menelaan bahan bacaan serta peraturan perundang-undangan terkait dengan sifat penelitian desktriptif analitis. Pengumpulan data menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan serta bahan hukum sekunder yaitu buku, jurnal, dan artikel terkait bahan hukum primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan dari perjanjian jual beli melalui marketplace dengan sistem pembayaran cash on delivery adalah sah sebagaimana terpenuhinya Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Adapun pengaturan mengenai syarat dan kondisi terkait pembatalan jual beli elektronik dengan sistem pembayaran cash on delivery yang diatur oleh beberapa marketplace di Indonesia yaitu Shopee, Bukalapak, Tokopedia, dan Lazada memiliki ketentuan yang berbeda-beda. Namun, pada intinya, apabila penyerahan barang dalam perjanjian jual beli elektronik dengan sistem pembayaran cash on delivery telah dilakukan maka kewajiban pembeli untuk membayar harga barang harus dipenuhi. Apabila terdapat ketidaksesuaian barang maka dapat dilakukan pengembalian barang setelah perjanjian jual beli terpenuhi.
References
Buku
Amalia, Nanda. (2013). Hukum Perikatan (Cet. 2). Nanggroe Aceh Darussalam: Unimal Press.
Harahap, M. Yahya. (1986). Segi-Segi Hukum Perjanjian (Cet. 1). Bandung, Penerbit Alumni.
Muhammad, Abdulkadir. (2014). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Muhammad, Abdulkadir. (1992). Hukum Perikatan (Cet. 3). Bandung: Citra Aditya Bakti.
Prodjodikoro, R. Wirjono. (2011). Azas-Azas Hukum Perjanjian (Cet. 2). Bandung: Mandar Maju.
Satrio, J. (2001). Hukum Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian Buku I (Cet.2). Bandung: Citra Aditya Bakti.
Satrio, J. (1992). Hukum Perjanjian: Perjanjian Pada Umumnya. Bandung: Citra Aditya Bakti. Subekti. (1992). Aneka Perjanjian (Cet. 12). Bandung: Citra Aditya Bakti.
Subekti. (2005). Hukum Perjanjian. Jakarta: Penerbit Intermasa.
Artikel Jurnal
Lestari, Afifah Tri Indah, Rosida Diani, dan Nurbaity Saleh. (2022). Perlindungan Hukum Para Pihak dalam Perjanjian Jual Beli Melalui Internet Menggunakan Sistem Cash On Delivery (COD). Jurnal Ilmu Hukum Law Dewantara. Vol. 2. No. 1, 1-12.
Skripsi
Singgih Hardjanto. (1989). Pembatalan Jual Beli Sepihak. Skripsi Sarjana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 11 Tahun 2008. LN Tahun 2008 No. 58. TLN No. 4843.
Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, PP No. 80 Tahun 2019. LN Tahun 2019 No. 222. TLN No. 6420.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek]. Diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 1957.
Internet
Dihni, Vika Azkiya. (2022). 10 E-Commerce dengan Pengunjung Terbanyak Kuartal I 2022. Databoks. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/ 2022/07/19/10-e-commerce-dengan-pengunjung-terbanyak-kuartal-i- 2022.
Fortuna, Sukma Dewi. (2022). Cara Membatalkan Pesanan di Shopee yang Sudah Dikirim, Mudah dan Antiribet! Shopee.co.id. https://shopee.co.id/inspirasi-shopee/cara-membatalkan-pesanan-di-shopee-yang-sudah- dikirim/.
Gunadha, Reza dan Agatha Vidya Nariswaris. (2022). Viral Ibu-Ibu Menolak Bayar Paket COD Usai Bungkus Dibuka, Warganet: Belum Siap Mental Jangan COD. Suara.com. https://www.suara.com/news/2022/03/01/ 103756/viral-ibu-ibu-menolak-bayar-paket-cod-usai-bungkus-dibuka-warganet-belum-siap-mental-jangan-cod.
Ghassani, Shora Syafhira. (2022). Viral! Ibu-ibu Berdaster Ogah Bayar Paket COD yang Sudah Dibuka, Berujung Adu Mulut dengan Kurir. PikiranRakyat.com. https://www.pikiran-rakyat.com/teknologi/pr- 015541980/ viral-ibu-ibu-berdaster-ogah-bayar-paket-cod-yang-sudah-dibuka-berujung-adu-mulut-dengan-kurir.
s.n. (2022). Bagaimana Cara Mengembalikan Barang ke Gudang Lazada? Lazada.co.id. https://www.lazada.co.id/helpcenter/bagaimana-cara-mengembalikan-barang-ke-gudang-lazada-5754.html.
s.n. (2022). Cara Membatalkan Pesanan di Tokopedia. Tokopedia.com. https://www.tokopedia.com/help/article/cara-mengajukan-pembatalan-pesanan.
s.n. s.a. Cara Mengajukan Komplain Barang (Retur). Bukalapak.com. https://www.bukalapak.com/faq/sebagai- pembeli/retur/cara-mengajukan-komplain-barang-retur.
s.n. (2022). Kebijakan Pembatalan Pesanan. Lazada.co.id. https://www.lazada.co.id/helpcenter/kebijakan- pembatalan-pesanan-5640.html.
s.n. s.a. Mengajukan Pengembalian Dana dan Retur. Tokopedia.com. https://www.tokopedia.com/help/article/cara-mengajukan-pengembalian-dana-dan-retur.
s.n. s.a. Pembatalan Pesanan. Bukalapak.com. https://www.bukalapak.com/bantuan/sebagai- pembeli/pembatalan-pesanan/ pembatalan-pesanan.
TvOne. (2022). Viral! Barang Tidak Sesuai, Seorang Wanita Menolak Bayar COD. Tvonenews.com. https://www.tvonenews.com/ channel/news/51881-viral-barang-tidak-sesuai-seorang-wanita-menolak-bayar-cod.
Recommended Citation
Atyarisma, Zahra Adinda and Humaira, Lauditta
(2023)
"Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Sepihak oleh Pembeli dalam Perjanjian Jual Beli Melalui Marketplace dengan Sistem Pembayaran Cash On Delivery,"
Lex Patrimonium: Vol. 2:
Iss.
1, Article 3.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol2/iss1/3