•  
  •  
 

Abstract

The Covid-19 pandemic has had a significant impact on various aspects of people’s lives, one of which is the existence of contracts whose implementation has been disrupted because there are some of parties who cannot fulfill their achievements or contractual obligations by postulating the Covid-19 pandemic as a category of force majeure. This research discusses the implementation of contracts due to defaults due to the Covid-19 pandemic in Indonesia and Malaysia. The method used is normative juridical by examining laws and regulations and court decisions in the two countries which are the focus of comparison in this research. The conclusion of this research is that there are no provisions specifically stating the Covid-19 pandemic as a force majeure in both Indonesia and Malaysia contract law resulting in a contract dispute that occurs must be assessed on a case-by-case basis and pay attention to its compliance with various applicable provisions. Advice that can be given is that the parties who are going to enter into a contract should formulate clauses regarding force majeure explicitly and clearly, and also can renegotiate as an effort to implement the contract if no clause is found that clearly regulates certain conditions because the implementation of the contract must still be pursued because of the existence of binding force on any contract made legally.

Bahasa Abstract

Pandemi Covid-19 menimbulkan dampak yang signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat, salah satunya adalah eksistensi perjanjian yang terganggu pelaksanaannya dikarenakan terdapat sejumlah pihak yang tidak bisa memenuhi prestasi atau kewajiban kontraktualnya dengan mendalilkan pandemi Covid-19 sebagai kategori keadaan memaksa (force majeure). Penelitian ini membahas pelaksanaan perjanjian akibat terjadinya wanprestasi karena pandemi Covid-19 di Indonesia dan Malaysia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan serta putusan pengadilan pada kedua negara yang menjadi fokus perbandingan dalam penelitian ini. Simpulan dari penelitian ini adalah tidak adanya ketentuan yang secara khusus menyatakan pandemi Covid-19 sebagai force majeure baik dalam hukum perjanjian Indonesia maupun Malaysia mengakibatkan suatu sengketa kontrak yang terjadi harus dinilai berdasarkan kasus per kasus serta memperhatikan kesesuaiannya dengan berbagai ketentuan yang berlaku. Saran yang dapat diberikan adalah para pihak yang akan mengadakan perjanjian sebaiknya merumuskan klausul tentang force majeure secara tegas dan jelas, serta dapat melakukan renegosiasi sebagai upaya pelaksanaan perjanjian apabila tidak ditemukan klausul yang secara jelas mengatur tentang kondisi tertentu karena pelaksanaan perjanjian tetap harus diupayakan sebab adanya kekuatan mengikat pada setiap perjanjian yang dibuat secara sah.

References

I. Buku

Badrulzaman, M.D. (1993). K.U.H. Perdata Buku III: Hukum Perikatan Dengan Penjelasannya. Bandung: Alumni.

Miru, A. (2007). Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali Press.

Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.

Setiawan. R. (1994). Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Binacipta.

Subekti. (2007). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: PT Arga Printing.

Subekti. (2003). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.

Sofwan, S.S.M. (1980). Hukum Perdata, Hukum Perutangan Bagian A. Yogyakarta: Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

II. Artikel

Ismail, M.H. (2021). Force Majeure And Frustration Of Contracts During Pandemic Covid-29. Jurnal Penyelidikan Sains Sosial.

Pranata, I. (2022). Pengaruh Pandemi Covid-19 Pada Pelaksanaan Perjanjian. Jurnal Dialektika Hukum.

Rauh, Theo. (2020). Legal Consequences of Force Majeure Under German, Swiss, English and United States’ Law. Denver Journal of International Law & Policy.

Tai, Eric Tjong Tjin. (2018). Force Majeure And Excuses In Smart Contracts. European Review of Private Law.

Valerisha, A. (2020). Pandemi Global Covid-19 dan Problematika Negara-Bangsa: Transparansi Data Sebagai Vaksin Socio-digital. Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional: Edisi Khusus.

III. Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Keputusan Presiden tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Keppres No. 12 Tahun 2020.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek], diterjemahkan oleh Subekti. Jakarta: Balai Pustaka, 2009.

Malaysia. Contracts Act 1950 (Act 136). Malaysia: The Commissioner of Law Revision, 2006.

Malaysia. Specific Relief Act 1950 (Act 137). Malaysia: The Commissioner of Law Revision, 2006.

Malaysia. Temporary Measures For Reducing The Impact of Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Act 2020 (Act 829). Malaysia: Percetakan Nasional Malaysia Berhad, 2020.

Malaysia. Temporary Measures For Reducing The Impact of Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) (Amendment) Act 2022 (Act A1641). Malaysia: Percetakan Nasional Malaysia Berhad, 2022.

IV. Putusan Pengadilan

Pengadilan Negeri Kotamobagu. Putusan No. 87/Pdt.G.S/2021/PN Ktg. PT Hasjrat Multifinance (HMF) Cabang Kotamobagu melawan Debi Natalia Saruni dan Munawir Alamri (2021).

WPP Business Services Sdn Bhd v Cosmopolitan Avenue Sdn Bhd [2021] MLJU 1042 (Sessions Court).

V. Internet

Godwin, Peter, Tse Wei Lim, dan Kin-Hoe Loi. “Malaysian High Court Clarifies Covid-19 Act Relief For Parties Unable To Perform Contractual Obligations,” hsfnotes.com, 25 Oktober 2021. Tersedia pada https://hsfnotes.com/asiadisputes/2021/10/25/malaysian-high-court-clarifies-covid-19-act-relief-for-parties-unable-to-perform-contractual-obligations/. Diakses pada tanggal 29 Oktober 2022.

Salva, Geetha. “Covid-19 and Its Implications on Commercial Agreements in Malaysia,” roedl.com, 25 Februari 2021. Tersedia pada Covid-19 and its implications on commercial agreements in Malaysia | Rödl & Partner (roedl.com). Diakses pada tanggal 11 Oktober 2022.

Yong, Jack dan Jisoo Vis. “Force Majeure In The Time Of Covid-19,” lawsonlundell.com, 18 Februari 2020. Tersedia pada Force Majeure in the Time of Covid-19 (lawsonlundell.com). Diakses pada tanggal 10 Oktober 2022.

Share

COinS
 
 

To view the content in your browser, please download Adobe Reader or, alternately,
you may Download the file to your hard drive.

NOTE: The latest versions of Adobe Reader do not support viewing PDF files within Firefox on Mac OS and if you are using a modern (Intel) Mac, there is no official plugin for viewing PDF files within the browser window.