•  
  •  
 

Abstract

This study is conducted to develop a model that can be used to estimate the VAT revenue potential, tax gaps, and the impact of policy changes using the Input-Output Table. The amount of VAT revenue projection generated by this model is close to the VAT revenue realization. The result of this study shows that the VAT compliance rate is only around 53%. Improving VAT compliance rate would generate a higher impact on VAT revenue as compared with raising the VAT rate. On the other hand, removing all VAT exemptions, besides increasing the administrative burden, it could also reduce VAT revenue from certain economic sectors, even though it will reduce economic distortions and avoid the need for special VAT treatment.

Bahasa Abstract

Studi ini dimaksudkan untuk menyusun sebuah model yang dapat digunakan dalam penghitungan potensi dan kesenjangan penerimaan (tax gap) PPN, dan mengestimasi dampak perubahan kebijakan terhadap penerimaan PPN dengan menggunakan Tabel Input-Output (Tabel I-O). Model ini menghasilkan estimasi penerimaan PPN untuk tahun 2013 yang mendekati nilai realisasi penerimaan aktual. Hasil studi menunjukkan tingkat kepatuhan pemenuhan kewajiban PPN di Indonesia hanya sekitar 53%. Peningkatan kepatuhan akan memberikan dampak yang lebih tinggi terhadap penerimaan dibandingkan menaikkan tarif PPN. Sebaliknya, penghapusan seluruh fasilitas PPN (Dibebaskan PPN, Tidak Dipungut PPN, dan PPN Tidak Dikenakan), selain dapat meningkatkan beban administrasi, untuk sektor tertentu justru dapat menurunkan penerimaan PPN, walaupun hal ini akan mengurangi distorsi ekonomi dan menghindari kebutuhan akan perlakuan khusus.

References

[1] BPS. (2013a). Jumlah Keberangkatan Penumpang dan Barang di Bandara Indonesia Tahun 1999{ 2013 http://www.bps.go.id/linkTabelStatis/ view/id/1404 (Diakses 17 Februari 2014).

[2] BPS. (2013b). Nilai Konstruksi yang Diselesaikan Menurut Jenis Pekerjaan, 2004{2013 (Juta Ru- piah) http://www.bps.go.id/linkTabelStatis/ view/id/918 (Diakses 17 Februari 2014).

[3] BPS. (2009). Tabel Input Output Indonesia Upda- ting 2008. Jakarta: Badan Pusat Statistik.

[4] Glenday, Shukla, & Sugana. (2010). Tax Analysis and Revenue Forecasting: Techniques and Applica- tions. Duke Center for International Development, Duke University.

[5] Jenkins, G. P. & Kuo, C-Y. (1996). A VAT Re- venue Simulation Model for Tax Reform in Deve- loping Countries. Development Discussion Paper, 522. Cambridge, MA: Harvard Institute for Inter- national Development. http://www.cid.harvard. edu/hiid/522.pdf (Diakses 15 Desember 2013).

[6] Kementerian Keuangan RI. (2009). Nota Keuang- an dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nega- ra Tahun 1983{2013. Dalam A. Abimanyu & A. Megantara (Editor), Era Baru Kebijakan Fiskal. Jakarta: Kompas Media Nusantara.

[7] Kementerian Koperasi dan UKM RI. (2013). Data Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Usaha Besar. http://www.depkop.go.id/index.php? option=com_phocadownload&view=file&id=335: data-usaha-mikro-kecil-menengah-umkm-dan- usaha-besar-ub-tahun-2012-2013&Itemid=93 (Diakses 17 Februari 2014).

[8] Marks, S. V. (2003). The Value-Added Tax in Indonesia: The Impact of Sectoral Exemptions on Revenue Potential and Effective Tax Rates. Technical Report. Submitted by Nathan/Checchi Joint Venture, Partnership for Economic Growth (PEG) Project, Under USAID Contract #497-C-00-98- 00045-00 (Project #497-0357). Bappenas & USA- ID/ECG Jakarta, Indonesia. http://pdf.usaid. gov/pdf_docs/PNACS917.pdf (Diakses 25 Nopem- ber 2013).

[9] Otomotifnet.com (2013). Jumlah Penjualan Motor Sport 250 cc, Ninja 250 Masih Memimpin http://motor.otomotifnet.com/read/2013/ 04/23/340373/30/9/Jumlah (Diakses 15 Desember 2013).

[10] Pellechio, A. J., & Hill, C. B. (1996). Equivalence of the Production and Consumption Methods of Calculating the Value-Added Tax Base: Application in Zambia. IMF Working Paper, WP/96/67. Fiscal Affairs Department, International Mone- tary Fund. http://www.imf.org/external/pubs/ ft/wp/wp9667.pdf (Diakses 15 Desember 2013).

[11] PLN. (2013). Statistik PLN 2013. http://www. pln.co.id/dataweb/STAT/STAT2013IND.pdf (Di- akses 17 Februari 2014).

[12] USAID. (2013) Collecting Taxes: 2012/2013 Data. http://egateg.usaid.gov/collecting-taxes (Diakses 17 Februari 2014).

[13] World Bank. (2013). Price Level Ratio of PPP Conversion Factor (GDP) to Market Exchange Ra te. http://data.worldbank.org/indicator/PA. NUS.PPPC.RF (Diakses 15 Desember 2013).

Peraturan Perpajakan:

[14] Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

[15] Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

[16] Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerin- tah Nomor 42 Tahun 1995 Tentang Bea Masuk,

Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri.

[17] Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 ten- tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 Tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibe- baskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

[18] Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

[19] Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2009 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kebandarudaraan Tertentu kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Pengoperasian Pesawat Udara yang Melakukan Pener- bangan Luar Negeri.

[20] Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

[21] Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

[22] Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2013 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya. [

23] Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

[24] Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.011/2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk.

[25] Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2012 tentang Jasa Angkutan Umum di Darat dan Jasa Angkutan Umum di Air yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

[26] Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

[27] Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 Tentang Kawasan Berikat.

[28] Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2013 Tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

[29] Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.03/2013 tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu.

[30] Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.03/2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 Tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

[31] Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-229/PJ/2001 tentang Perlakuan Perpajakan di ka- wasan Pengembangan Ekonomi Terpadu.

[32] Keputusan Menteri Keuangan Nomor 388/KMK.01/1998 tentang Tata Cara Pembayaran Subsidi Pupuk.

[33] Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaha- rawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya.

Included in

Economics Commons

Share

COinS
 
 

To view the content in your browser, please download Adobe Reader or, alternately,
you may Download the file to your hard drive.

NOTE: The latest versions of Adobe Reader do not support viewing PDF files within Firefox on Mac OS and if you are using a modern (Intel) Mac, there is no official plugin for viewing PDF files within the browser window.