•  
  •  
 

Abstract

Umrah travel insurance was created to provide guarantees for compensation and benefits for Umrah pilgrims who travel for Umrah to the holy land. In this case, the Umrah Travel Sharia Insurance policy does not include a guarantee of protection for Umrah pilgrims affected by Covid-19. This paper discusses the implementation of the ASPU policy during the Covid-19 pandemic which was strengthened through a SWOT analysis. This research was conducted at the Indonesian Sharia Insurance Association using a qualitative descriptive method. Data collection was carried out from January to May 2022, using primary data originating from the return of COVID- 19 positive Umrah pilgrims from January to March 2022. While secondary data was obtained based on laws, Minister of Religion Regulations, journals, and related articles. The results of the study indicate that ASPU policies have a great opportunity in marketing their products considering that the number of Umrah departures every year will continue to increase. In addition, there is a need for a re-evaluation so that this policy can be implemented optimally for Umrah pilgrims during the COVID-19 pandemic.

Bahasa Abstract

Asuransi perjalanan umrah dibuat untuk memberikan jaminan ganti rugi dan manfaat bagi jemaah yang ingin melakukan perjalanan umrah ke tanah suci. Dalam hal ini polis Asuransi Syariah Perjalanan Umrah belum memuat jaminan perlindungan untuk jemaah umrah yang terpapar Covid-19. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan implementasi pembuatan polis ASPU saat pandemi Covid-19 yang diperkuat melalui analisis SWOT. Penelitian ini dilakukan di Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia menggunakan metode deskriptif kualitatif. Pengambilan data dilakukan pada Januari hingga Mei 2022, dengan menggunakan data primer yang berasal dari kepulangan jemaah umrah positif Covid-19 bulan Januari hingga Maret 2022. Sedangkan data sekunder diperoleh berdasarkan Undang-Undang, Peraturan Menteri Agama, jurnal, dan artikel terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa polis ASPU memiliki peluang besar dalam pemasaran produknya mengingat keberangkatan umrah di setiap tahunnya yang akan terus meningkat. Selain itu, perlu adanya evaluasi kembali agar polis ini dapat diimplementasikan secara maksimal untuk jemaah umrah selama pandemi Covid-19.

Kata kunci : Analisis SWOT, Covid-19, Polis Asuransi Syariah, Umrah

References

Adyani NWS, Elvina VK. (2021). Analisis SWOT Pembelajaran Daring Mahasiswa Kebidanan Pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal kependidikan: Jurnal Hasil Penelitian dan Kajian Kepustakaan di Bidang Pendidikan, Pengajaran dan Pembelajaran. Vol. 7, No. 2. Dewan Perwakilan Rakyat. (2019). Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. DSN, M. (2014). Undang-undang nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian. Ojk.Go.Id, 3. Dukcapil. (2021). Distribusi Penduduk Indonesia Per Juni 2021. Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI. Hilman. (2021). Kemenag Minta PPIU Data dan Persiapkan Keberangkatan Jemaah Umrah. Humas Kemenag. Jordan National Library. (2022). The Muslim 500: The World’s 500 Most Influential Muslims, 2022 cite (2022nd ed.). The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC). Kementerian Agama RI. (2020). Keputusan Menteri Agama Nomor 719 tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelengaraan Perjalanan Ibdah Umrah Pasa Masa Pandemi COVID-19. Mayang A, Ratnawati S. (2020). Analisis SWOT dalam Menentukan Strategi Pemasaran (Studi Kasus di Kantor Pos Kota Magelang 56100). Jurnal Ilmu Manajemen. Vol 17 No 2. Menteri Kesehatan. (2020). Permenkes No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. Noekman. (2020). Jamaah Umrah Wajib Punya Asuransi. Finansial Bisnis. Otoritas Jasa Keuangan. (2014). UU RI Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Www.Ojk.Go.Id, 1–46. https://www.ojk.go.id/Files/201506/1UU4020 14Perasuransian_1433758676.pdf Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian. 2019(1), 46. Syauqi, A. (2020). Jalan Panjang COVID19 (Sebuah Refleksi dikala Wabah Merajalela Berdampak Pada Perekonomian). JKUBS: Journal of Chemical Information and Modeling. Wakalahmu. (n.d.). Pengertian dan Cara Kerja Asuransi Umrah.

Share

COinS