Abstract
The Progressive Tax Rates that apply to Individual Taxpayers in Indonesia have undergone several changes, the most recent being the enactment of the Tax Regulations Harmonization Law (UU HPP) which will take effect from the 2022 Fiscal Year. can better realize the principle of justice and improve taxpayer compliance. The purpose of this study is to describe the impact of progressive rate changes in the calculation of Income Tax Article 21 and to analyze how the principle of justice is applied in the progressive tax rate changes. The research methodology used in this research is descriptive analysis, collecting data obtained from documentation studies and case studies. The results of the discussion show that the progressive rate change for Individual Taxpayers whose total taxable income does not exceed Rp. 5 billion a year causes the amount of tax payable in the calculation of Income Tax Article 21 to be smaller. The impact of the change in tariff has not been seen significantly because data on the class of taxpayers who are subject to the highest tariff has not been found. The progressive rate change in the HPP Law is intended to increase the progressiveness in the imposition of Personal Income Tax by adding a new top layer with a higher income range with the aim of further realizing the principles of justice and partiality to low-income taxpayers
Bahasa Abstract
Tarif Pajak Progresif yang berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir dengan diberlakukannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berlaku mulai Tahun Pajak 2022. Perubahan tersebut dilakukan dalam rangka penyempurnaan sekaligus penyederhanaan peraturan perpajakan agar dapat lebih mewujudkan azas keadilan dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan dampak perubahan tarif progresif dalam penghitungan PPh Pasal 21 serta untuk menganalisis bagaimana penerapan azas keadilan dalam perubahan tarif pajak progresif teersebut. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif, pengumpulan data yang diperoleh dari studi dokumentasi dan studi kasus. Hasil pembahasan menunjukan bahwa perubahan tarif progresif untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki jumlah penghasilan kena pajak tidak melebihi Rp.5 Miliar setahun menyebabkan jumlah pajak terutang dalam penghitungan PPh Pasal 21 menjadi lebih kecil. Dampak perubahan tarif tersebut belum terlihat secara signifikan karena belum didapati data golongan wajib pajak yang dikenakan tarif tertinggi. Perubahan tarif progresif dalam UU HPP dimaksudkan agar menambah progresivitas dalam pengenaan PPh Orang Pribadi dengan menambahkan 1 lapisan baru teratas dengan rentang penghasilan yang lebih tinggi dengan tujuan untuk lebih mewujudkan azas keadilan dan keberpihakan pada golongan wajib pajak yang berpenghasilan rendah.
References
Adam, C., 2001. Good and Evil: The Impact of Taxes on the Course of Civilization. Maryland: Madison Books Alink, M. dan Komer, V., 2011. Handbook on Tax Adminsitration. Amsterdam: IBFD. Amir, H., et al., 2013. The Impact of the Indonesian Income Tax Reform: A CGE Analysis. Economic Modelling 31, p 492- 501. Nurmantu, Safri (2005). Pengantar Perpajakan; edisi 3, Jakarta Granit Rosdiana, H., & Irianto, E. S. (2014). Pengantar Ilmu Pajak: Kebijakan dan Implementasi di Indonesia. Jakarta: Rajawali. Alfi Bryan Garin Susanto1, Indrawati Yuhertiana. (2021). Menguak Efek Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Di Masa Pandemi Covid19, Jurnal Ilmiah Komputerisasi Akuntansi, Vol. 14, No. 2, Desember 2021, pp.171 – 183, p-ISSN : 1979-116X Depri Liber Sonata. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum, Fiat Justisia Jurnal IlmuHukum Volume 8 No. 1, Januari-Maret 2014. ISSN 1978-5186. Gede Ngurah Indra Arya Aditya. (2021). Perhitungan Kebijakan Insentif Pajak Penghasilan Di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Vol. 8 No. 2 September 2021 P - ISSN : 2503-4413 Hidayat Asrul (2014), “Analisis Dampak Perubahan Tarif Pajak Penghasilan di Indonesia”, Jurnal Badan Pendidikan Dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Volume 7 No.1 Made Dwi Surya Suasa, I Made Arjaya, I Putu Gede Seputra, Asas Keadilan Pemungutan Pajak Dalam Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan, Jurnal Preferensi Hukum | ISSN: 2746-5039 Vol. 2, No. 1 –Februari 2021, Hal. 6-10| Safitri, H. R., Yanty, N. A., Adelia, S., Kusumaningtyas, T., & Sofyan, M. (2021). Implementasi Kebijakan PPh 21 Selama Pandemi Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. Jurnal Ilmu Administrasi Publik Dan Bisnis,1(1), 7. Sudjana. (2020). Penerapan Asas Keadilan dan Kepastian Hukum Terhadap Pajak Penghasilan Final Bagi Usaha Kecil, Jurnal Hukum Sasana, 6(2), 111–128. Wulandari, S., & Budiaji, A. (2017). Pengaruh Persepsi Keadilan Pajak dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 terhadap Kepatuhan dalam Memenuhi Kewajiban Perpajakan. Jurnal Ekonomi Islam, 8(239–268). Sitepu Febriola Regina. (2022). Analisis Pengaruh Perubahan Tarif Progresif Terhadap Pajak Penghasilan Pasal 21 Pegawai Tetap Sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Studi Kasus PT.KTH) Tugas Karya Akhir, Program Vokasi Universitas Indonesia Variantien Sofie. (2022). Dampak Perubahan Tarif Progresif Pajak Penghasilan Orang Pribadi Berdasarkan UU HPP Terhadap Pajak Penghasilan Pasal 21 Karyawan PT QRS (Studi Kasus PT QRS Tahun 2021 Dan 2022) Tugas Karya Akhir, Program Vokasi Universitas Indonesia Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4893. Republik Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 Tentang Pedoman teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi Lapisan Pajak Penghasilan Baru di UU HPP https://www.pajakku.com/read/61631ca14c 0e791c3760b7ea/Lapisan-PajakPenghasilan-Baru-di-UU-HPP Perubahan Tarif Pajak Progesif PPh 21 Orang Pribadi, Berlaku Tahun 2022 https://smconsult.co.id/id/perubah an-tarif-pajak-progesif-pph-21- orang-pribadi-berlaku-tahun-2022/ Perubahan Tarif dan Bracket PPh dalam UU HPP, Sri Mulyani: Ini Adalah Penerapan Asas Keadilan https://www.konsultanpajaksuraba ya.com/perubahan-tarif-danbracket-pph-dalam-uu-hpp-srimulyani-ini-adalah-penerapanasas-keadilan Ringkasan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) https://pajakstartup.com/2022/01/ 28/ringkasan-undang-undangharmonisasi-peraturanperpajakan-uu-hpp/ Tarif PPh OP 35% Ternyata Pernah Diterapkan di Indonesia, Ini Sejarahnya https://news.ddtc.co.id/tarif-pphop-35-ternyata-pernah-diterapkanindonesia-ini-sejarahnya--30708
Recommended Citation
Arianty, Fitria
(2022)
"ANALISIS PERUBAHAN TARIF PROGRESIF PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI DALAM UNDANG-UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN DITINJAU DARI AZAS KEADILAN,"
Jurnal Administrasi Bisnis Terapan: Vol. 5:
Iss.
1, Article 1.
DOI: 10.7454/jabt.v5i1.1034
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jabt/vol5/iss1/1
Included in
Accounting Commons, Business Administration, Management, and Operations Commons, Economic Theory Commons, Human Resources Management Commons