•  
  •  
 

Jurnal Administrasi Bisnis Terapan (JABT)

Abstract

This Research discusses the Dispute Regarding the Imposition of Value Added Tax on the Sale of Liquefied Petroleum Gas 3 Kilograms of Government Subsidy based on a case study of PT PBL. The purpose of writing this research is to find out the background of the tax authorities imposing VAT on the delivery of LPG 3 kilograms of government subsidies carried out by PT PBL and to find out how the process of resolving disputes between PT PBL and the tax authorities over these problems. The results of this paper state that the cause of the dispute is the imposition of VAT made by the examiner not based on the applicable LPG Subsidy Delivery Act, Minister of Finance Regulation No. 252 of 2012 concerning Natural Gas included in the types of goods not subject to VAT, which explains that LPG in cylinders that are ready to be consumed by the public is not included in the scope of natural gas which is not subject to VAT. Meanwhile, the dispute resolution process between PT PBL and the tax authorities, through the stages of the objection process to the appeal at the Tax Court, where the Appeal process at the Tax Court is still ongoing, has not yet resulted in a Tax Court decision.

References

Alan Schenk, V. T. (2015). Value Added Tax A Comparative Approach. Cambridge: Cambridge University Press. Bickley, J. (2003). Value Added Tax: Concepts, Policy Issues, and OECD. New York: Novinka Books. Billy, I. (2010). Pokok-Pokok Ketentuan Umum Perpajakan. Yogyakarta: Graha Ilmu. Darussalam, D. (2018). Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai. Jakarta: DDTC. Djatmiko, M. (2017). Problematik Sengketa Pajak Dalam Mekanisme Peradilan Pajak di Indonesia. Jakarta: Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia. DJP, D.P. (2011). Pajak Pertambahan Nilai. Jakarta: Kementerian Keuangan RI. Mardiasmo. (2016). Perpajakan. Yogyakarta: Andi. Munawar, D. (2013). Memahami Pengertian dan Kebijakan Subsidi dalam APBN. Cimahi: Widyaiswara Utama BDK. Richard A Musgrave, P. (1993). Public Finance in Theory and Practice, 5th edition. Tokyo: Kosaido Printing. Smith, D. (1973). What you should know about the VAT. Illinois: Down Jones Irwin Inc. Sumitro, R. (1997). Asas dan Dasar Perpajakan Jilid 3. Bandung: Eresco. Sutrisno, D. (2015). Hakikat Sengketa Pajak: Karakteristik Pengadilan Pajak Fungsi Pengadilan Pajak. Jakarta: Kencana. Tait, A. A. (1988). VAT International Practice and Problem. Washington DC: IMF. Yustika, A. E. (2008). Refleksi Subsidi dalam Perekonomian Indonesia. Jakarta: Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Darmayanti, N. (2012). Analisis Perhitungan PPN Pada CV. Sarana Teknik Kontrol. Jurnal Manajemen dan Akuntansi, 31. Rubino Sugara, A. (2014). Analisis Potensi dan Kesenjangan Penerimaan PPN di Indonesia Tahun 2013. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan Indonesia, 10. Sa'adah, N. (2019). Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pajak dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Administrative Law & Governance Journal Vol. 2 Issue 1, 22 Widowati, R. (2017). Pengenaan PPN atas Ekspor/Impor Barang Kena Pajak. Jurnal Repertorium Volume IV, 92. Badan Kebijakan Fiskal. (2021, Juli 13). fiskal.kemenkeu.go.id. Diambil kembali dari fiskal.kemenkeu.go.id: https://fiskal.kemenkeu.go.id/fiskalpedia/2 021/07/13/173618726358430-pajakpertambahan-nilai-ppn Ismail, I. (2021, Maret 3). accurate.id. Diambil kembali dari accurate.id: https://accurate.id/ekonomikeuangan/subsidi-adalah/ Mukarromah, A. (2021, Februari Kamis, 18 Februari). news.ddtc.co.id. Diambil kembali dari news.ddtc.co.id: https://news.ddtc.co.id/memahami-definisidan-tujuan-pemeriksaan-pajak27844?page_y=0 Nuha, M. (t.thn.). pajak.go.id. Diambil kembali dari pajak.go.id: https://www.pajak.go.id/artikel/pajak-danpembangunan-nasional Online Pajak. (2018, Juli 10). online-pajak.com. Diambil kembali dari online-pajak.com: https://www.online-pajak.com/tentangpajak/sengketa-pajak-dan-carapenyelesaiannya-di-indonesia Rafinska, K. (2018, November 22). onlinepajak.com. Diambil kembali dari onlinepajak.com: https://www.online-pajak.com Subroto, G. (2020, Januari 7). Fasilitas Pada Pajak Pertambahan Nilai. Diambil kembali dari bppk.kemenkeu.id: https://bppk.kemenkeu.go.id/content/artikel /balai-diklat-keuangan-denpasar-fasilitaspada-pajak-pertambahan-nilai-2020-01-07- 2f1c13a1/ Widyaningrum, N. A. (2012). Implementasi Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram. Academia.edu, 3. ,Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan ketiga Atas UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ,Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. ,Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak ,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.02/2010 Tentang Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas Subsidi Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Nabati, dan LPG 3 kilogram Bersubsidi. ,Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 Tentang Standar Pemeriksaan. ,Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 64/PMK.02/2012 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 218/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram. ,Peraturan Menteri Keuangan No. 31/PMK.03/2008 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor/Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis. ,Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG)Tabung 3 Kilogram. ,Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineraldan Batubara. ,Peraturan Menteri Keuangan Nomor No. 252/PMK.011/2012 tentang Gas Bumi Yang Termasuk Dalam Jenis Barang Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Share

COinS