•  
  •  
 

Abstract

This study discusses the input tax correction to “no” confrmation answer (case study of PT X). Data collection techniques used in this study is literature studies (Library Research) and field studies (Field Research). The results of research and analysis can be concluded as follows the examiner’s correction on the input tax credit is cause by input tax originating from non-PKP and the confirmation answer states “no”. PT X does not agree with the correction of the audit tem on the input tax credit. PT X has provided evidence showing the existence of payments. This research is expected to provide input for the government, especially Directorate General of Taxes (DGT) and also for taxpayers, as study material related aspects of Value Added Tax on input tax correction. This research is expected to provide information and be a reference material in reviewing input tax correction to “no” confirmation answer.

References

Rosdiana, Haula dan Irianto, Slamet Edi. (2012) Pengantar Ilmu Pajak Kebijakan dan Implementasi di Indonesia, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada. Sukardji, Untung. (2015) Pajak Pertambahan Nilai Revisi 2015. Jakarta : Rajawali Pers. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indoensia Nomor 197/PMK.03/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 Tentang Batas Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP754/PJ.2001 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE27/PJ.52/2003 Tentang Daftar Dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE10/PJ.52/2006 Tentang Perekaman SPT Masa PPN, Konfirmasi Faktur Pajak, Dan LangkahLangkah Penanganan Dalam Rangka Pengamanan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai

Share

COinS