•  
  •  
 

Jurnal Administrasi Bisnis Terapan (JABT)

Abstract

This research aims to discusses the mechanism of crediting of Input Tax on Manual Tax Invoice by Taxable Enterprise who have used e-Faktur according to Fiskus and response from PT XYZ on SP2DK issued by Fiskus and Crediting Input Tax system according to the prevailing taxation regulation. The results of the analysis can be concluded that according to Fiskus on Manual Tax Invoice cannot be Tax Credit on e-Faktur, while PT XYZ has responded that the transaction opponents has not yet required to issued Electronic Tax Invoice and according to the prevailing taxation regulation, as long as the Tax Invoice fulfilled criterions of Article 9 paragraph (2b) of VAT Law then the Tax Invoice can be a Tax Credit..

References

Rosdiana, H. Edi Slamet Irianto. (2012). Pengantar Ilmu Pajak: Kebijakan dan Implementasi di Indonesia, Jakarta: Rajawali Press. Rosdiana, H., Edi Slamet & Titi Muswati. (2011). Teori Pajak Pertambahan Nilai. Jakarta: Ghalia Indah. Rosdiana, H., & Tarigan, R. (2005). Perpajakan Teori dan Aplikasinya. Jakarta: Rajagrafindo Persada. Sukardji, Untung. (2012). Pokok – Pokok Pajak Pertambahan Nilai Indonesia: Jakarta, RajaGrafindo Persada. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 38/PMK.03/2010 j.o Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 j.o Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak Republik Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-13/PJ/2010 j.o Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak Republik Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-16/PJ/2014 j.o Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-31/PJ/2017 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik Republik Indonesia, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik Republik Indonesia, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE 132/PJ/2010 Tentang LangkahLangkah Penanganan Atas Penerbitan dan Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah Republik Indonesia, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan dan Kunjungan (visit) kepada Wajib Pajak. Republik Indonesia, Pengumuman Nomor: PENG6/PJ.02/2015 tentang Penegasan atas e-Faktur

Share

COinS