•  
  •  
 

Abstract

The Mechanism of Recalculation of Input Tax conducted by PT X and the Tax Office and the appropriateness of the Input Response Mechanism in accordance with the applicable regulations, namely Regulation of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia No. 135 / PMK.011 / 2014 on Guidelines for Counting Income Tax Crediting for Taxable Entrepreneurs Submitting Unpaid Taxes and Submissions. Data collection techniques used in the preparation of this final assignment is using Library Studies and Field Research. Through the analysis that has been done can be deduced that in terms of the regulation applicable mechanism of Input Tax Reimbursement that is calculated first by Taxable Entrepreneur before the recalculation is based on the estimated after the note of delivery value owed and not payable Value Added Tax is released for one year, can only be recalculated.

References

Rosdiana, H., & Tarigan, R. (2005). Perpajakan Teori dan Aplikasinya. Jakarta: Rajagrafindo Persada. Sukardji, Untung. (2012). Pokok – Pokok Pajak Pertambahan Nilai Indonesia: Jakarta, RajaGrafindo Persada. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No 81 Tahun 2015 Tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2015 Tentang Penyerahan BKP Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Tidak Dipungut PPN Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang PajakOrtax, Tim Redaksi. 2014. Tata Cara Penghitungan Kembali Pajak Masukan http://ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show &id=38

Share

COinS