Abstract
This study discusses the implementation analysis of SE No. 26 / PJ / 2015 on the affirmation of the use of the Tax Invoice number and the procedure for making the Tax Invoice from the principle of ease of administration (case study of PT MI). Data collection techniques used in this study is literature studies (Library Research) and field studies (Field Research). The results of research and analysis can be concluded as follows SE implementation No. 26 / PJ/ 2015 does not provide certainty to the Taxpayer, not efficient because the Taxpayer is required to pay a fine, not convenience because Taxpayers are not facilitated in the administration, and can be said to meet the simplicity.
References
Rosdiana, Haula dan Irianto, Slamet Edi. (2012) Pengantar Ilmu Pajak Kebijakan dan Implementasi di Indonesia, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada. Rosdiana, Haula, Irianto, Slamet Edi, Putranti, Titi M. (2011). Teori Pajak Pertambahan Nilai : Kebijakan dan Implementasinya di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia Rosdiana, Haula & Tarigan, Rasin (2005). Perpajakan : teori dan aplikasi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Sukardji, Untung. (2015) Pajak Pertambahan Nilai Revisi 2015. Jakarta : Rajawali Pers. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4999. , Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Barang Mewah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069. , Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686. , Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014. , Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012. , Surat Edaran Nomor SE26/PJ/2015
Recommended Citation
Kasim, Elsie Sylviana and Viendya, Poppy
(2018)
"ANALISIS IMPLEMENTASI SE NO.26/PJ/2015 TENTANG PENEGASAN PENGGUNAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK DAN TATA CARA PEMBUATAN FAKTUR PAJAK DITINJAU DARI ASAS EASE OF ADMINISTRATION (STUDI KASUS PT MI),"
Jurnal Administrasi Bisnis Terapan: Vol. 1:
Iss.
1, Article 2.
DOI: 10.7454/jabt.v1i1.25
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jabt/vol1/iss1/2
Included in
Accounting Commons, Business Administration, Management, and Operations Commons, Economic Theory Commons, Human Resources Management Commons