Abstract
Excessive demands for nickel have prompted massive mining extractions. The global north fascination towards the luscious natural resources owned by the global south has prompted visible environmental degradations. As one of the major global south exporters, Indonesia is bearing the ecological challenges. A smelting furnace in Sulawesi explodes, killing 21 people and injuring 38 others whilst the disposal of heavy metals pollutes the rivers. The 1945 Constitution intended national resources to build the economy with sustainability aspect must also be borne in mind, which was made adamant in the national commitment on Law Number 32 of 2009. This article analyzes how Indonesia's rapid nickel sector expansion as part of the energy transition initiative exposes gaps in environmental impact assessment and regulatory enforcement, resulting in increased pollution and human rights violations for local communities. This article argues that the current legal system lacks sufficiently to protect environmental and constitutional rights in the face of rapid industrial expansion. Consequently, law enforcement in nickel mining remains inadequate and requires a fundamental shift toward stricter field supervision and stronger framework. To align with global climate change mitigation, the legal framework must prioritize rigorous Environmental Impact Assessments (AMDAL). Strengthening these safeguards is essential to ensure that nickel extractions, which are vital to the green transition, remain sustainable, equitable, and consistent with climate resilience objectives.
Bahasa Abstract
Permintaan yang berlebihan terhadap nikel telah memicu penambangan besar-besaran. Ketertarikan negara-negara Utara terhadap sumber daya alam yang melimpah di negara-negara Selatan telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang nyata. Sebagai salah satu eksportir utama di negara-negara Selatan, Indonesia menghadapi tantangan ekologi. Sebuah tungku peleburan di Sulawesi meledak, menewaskan 21 orang dan melukai 38 orang lainnya, sementara pembuangan logam berat mencemari sungai-sungai. Konstitusi 1945 yang bertujuan untuk membangun ekonomi dengan aspek keberlanjutan juga harus diperhatikan, hal ini ditegaskan dalam komitmen nasional melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Artikel ini menganalisis bagaimana perluasan sektor nikel Indonesia sebagai bagian dari inisiatif transisi energi mengekspos celah dalam penilaian dampak lingkungan dan penegakan regulasi, yang mengakibatkan peningkatan polusi dan pelanggaran hak asasi manusia bagi komunitas lokal. Artikel ini berargumen bahwa sistem hukum saat ini tidak cukup untuk melindungi hak lingkungan dan konstitusional di hadapan ekspansi industri yang cepat. Akibatnya, penegakan hukum dalam pertambangan nikel tetap tidak memadai dan memerlukan pergeseran fundamental menuju pengawasan lapangan yang lebih ketat dan kerangka kerja yang lebih kuat. Untuk sejalan dengan mitigasi perubahan iklim global, kerangka hukum harus memprioritaskan penilaian dampak lingkungan (AMDAL) yang ketat. Memperkuat perlindungan ini sangat penting untuk memastikan bahwa ekstraksi nikel, yang vital bagi transisi hijau, tetap berkelanjutan, adil, dan sejalan dengan tujuan ketahanan iklim.
Recommended Citation
Yessie Hana Monica, Sarah and Ravanti, Nadine Fakhira Putri
(2026)
"GLOBAL SOUTH SACRIFICES: CLIMATE LAW IMPLICATIONS ON AMBITIOUS NICKEL EXTRACTIONS IN INDONESIA,"
Indonesian Journal of Environmental Law: Vol. 3:
No.
1, Article 1.
DOI: 10.7454/xxx.xxxx.xxxx
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/ijel/vol3/iss1/1