Abstract
Penelitian ini menganalisis efektivitas implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap pekerja migran Indonesia yang nonprosedural. UU PPMI merupakan salah satu realisasi dari komitmen Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan perlindungan bagi PMI, terutama mereka yang rentan terhadap perdagangan orang. Studi ini difokuskan pada pekerja migran asal Kalimantan Barat yang bekerja di Malaysia, yang sebagian besar tidak melalui jalur resmi dan rentan terhadap perdagangan orang. UU PPMI diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi PMI dengan menetapkan prosedur dan persyaratan dokumen yang jelas. Namun, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi UU ini masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya sosialisasi, birokrasi yang rumit, dan tingginya biaya penempatan resmi yang mendorong banyak calon pekerja untuk memilih jalur tidak resmi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur untuk mengeksplorasi tantangan dan hambatan dalam implementasi UU PPMI. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah dalam mengevaluasi kebijakan yang ada serta mengembangkan strategi yang lebih baik dalam melindungi PMI nonprosedural dari TPPO.
Recommended Citation
Fauziah, Defa Siti; Firdaus, Alya Syifa; and Kusuma, Sultan Alam Gilang
(2024)
"Mencegah Human Trafficking: Analisis Implementasi Kebijakan dan Praktik Perlindungan Pekerja Migran Non-Prosedural di Kalimantan Barat,"
Indonesia Foreign Policy Review: Vol. 11:
Iss.
1, Article 39.
DOI: 10.5281/zenodo.14562430
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/ifpr/vol11/iss1/39