Abstract
Dampak negatif perubahan iklim yang menyeberangi batas negara memicu urgensi kolektivitas global untuk mengatasinya. Perjanjian Paris tahun 2015, dengan 196 negara berkomitmen untuk mengadopsinya, termasuk Indonesia di bawah Presiden Joko Widodo, menjadi cerminan utama atas urgensi tersebut. Mulanya, hal ini memberi harapan bagi aktivis lingkungan Indonesia, mengingat janji Presiden Joko Widodo saat kampanye tahun 2014 mengenai lingkungan dan komitmen untuk mengejawantahkan Perjanjian Paris. Namun, harapan ini sirna seiring dengan meningkatnya aktivitas pertambangan mineral dan batu bara (minerba), terutama setelah pengesahan Perpres 55/2019 tentang kendaraan listrik dan RUU Minerba 2020; memicu munculnya gerakan advokasi, mulai dari konflik antara masyarakat lokal dengan pemerintah dan pengusaha tambang minerba, aliansi mahasiswa, hingga jejaring lintas batas negara. Namun, gerakan advokasi yang hadir gagal menghentikan manuver Presiden Joko Widodo dalam menyokong aktivitas pertambangan minerba. Tulisan ini berupaya mengeksplorasi dinamika hubungan pemerintah dan advokasi terkait pertambangan minerba menggunakan kerangka analisis “Classic Social Movement Agenda” dan metode studi kasus kualitatif. Hasilnya, tim penulis berargumentasi bahwa terlepas dari adanya perubahan sosial, peluang advokasi dari sisi regulasi, dan sumber daya untuk melakukan gerakan advokasi, terhimpitnya kesempatan politik, fragmentasi tujuan gerakan, dan inefektivitas aksi kontensius menjadi faktor penggagal dari gerakan advokasi minerba yang ada.
Recommended Citation
Sabilillah, Sasi Andhika; Al Ghifari, Athar Hadiyan; and Atsania, Rifda Galuh
(2024)
"What Went Wrong?: Dinamika Hubungan Pemerintah di Bawah Presiden Joko Widodo dengan Gerakan Advokasi Masalah Kegiatan Pertambangan Minerba,"
Indonesia Foreign Policy Review: Vol. 11:
Iss.
1, Article 38.
DOI: 10.5281/zenodo.14562420
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/ifpr/vol11/iss1/38