Abstract
Di era globalisasi, perpindahan orang melintasi batas negara sudah menjadi fenomena yang lumrah terjadi. Di Indonesia, jumlah pengungsi yang terus meningkat hingga akhir tahun 2023 mampu menimbulkan ancaman terhadap keamanan dan kedaulatan nasional. Ancaman-ancaman tersebut sebagian besar berkaitan dengan ancaman non-tradisional seperti dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan. Artikel ini menelusuri bagaimana pengungsi Rohingya di Aceh menjadi ancaman non-tradisional terhadap keamanan dan menilai efektivitas kebijakan luar negeri pemerintah Indonesia dalam menghadapi ancaman tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan undang-undang, konseptual, dan studi kasus. Hasil dan temuan yang diperoleh menunjukkan bahwa kebijakan yang telah dibuat pemerintah masih meninggalkan beberapa pekerjaan rumah untuk meningkatkan perlindungan keamanan non-tradisional sekaligus pemenuhan hak asasi pengungsi. Penulis menawarkan usulan kebijakan regulatory yang meliputi: 1) pembatasan waktu izin tinggal pengungsi di Indonesia; dan 2) pemberian wewenang kepada presiden untuk menentukan status pengungsi dan pembatasan jumlah pengungsi. Sementara itu, Penulis juga mengusulkan solusi non-regulatory meliputi: 1) kerja sama pendanaan; 2) pertukaran informasi; 3) kerja sama dengan Interpol; dan 4) kerja sama negara ketiga untuk relokasi pengungsi.
Recommended Citation
Akbar, Rashiq; Bukhari, Fathan Ramadavi; and Hamadi, Ibrahim Ghifar
(2024)
"Krisis Pengungsi Rohingya di Aceh: Evaluasi Kebijakan Indonesia terhadap Ancaman Keamanan Non-Tradisional,"
Indonesia Foreign Policy Review: Vol. 11:
Iss.
1, Article 32.
DOI: 10.5281/zenodo.14562491
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/ifpr/vol11/iss1/32