•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Pengurus perseroan kerap mengabaikan kewajibannya untuk mencatatkan nama penerima hak waris atas saham dari pemegang saham yang meninggal dunia pada Daftar Pemegang Saham perseroan. Disisi lain, peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak memuat aturan yang jelas mengenai perlindungan penerima hak waris atas saham yang dirugikan akibat hal tersebut. Hal ini tentu memicu permasalahan, salah satunya tercermin dalam perkara Putusan Mahkamah Agung Nomor 2845K/PDT/2017. Dalam tesis ini penulis akan mengkaji putusan tersebut dengan pokok pembahasan mengenai kedudukan saham yang dimiliki oleh penerima hak waris atas saham yang belum dicatatkan pada Daftar Pemegang Saham perseroan, tanggung jawab direksi dan dewan komisaris perseroan terhadap kerugian penerima hak waris atas saham yang tidak tercatat dalam Daftar Pemegang Saham perseroan, dan peran notaris terkait dengan legalitas pemindahan hak atas saham karena pewarisan. Adapun tesis ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan data sekunder untuk menganalisis permasalahan. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerima hak waris atas saham berhak menuntut perseroan untuk melaksanakan pencatatan namanya pada Daftar Pemegang Saham perseroan, walaupun belum diakui sebagai pemegang saham perseroan. Adapun pertanggungjawaban direksi dan dewan komisaris perseroan atas kerugian penerima hak waris atas saham dapat dituntut penerima hak waris atas saham dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Selanjutnya peran notaris dalam pemindahan hak atas saham karena pewarisan adalah membuat; surat keterangan waris; akta yang berkaitan dengan pewarisan; dan akta-akta notaris yang berkaitan dengan perseroan, melakukan penyuluhan hukum, serta bertindak sebagai kuasa perseroan untuk melakukan pengurusan administrasi pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Share

COinS