•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Artikel ini mengenai perlindungan hukum pembeli beritikad baik dan pertanggungjawaban Notaris terhadap penyerahan kembali sertipikat sebagai objek dalam pengikatan jual beli. Pokok permasalahan dalam artikel ini adalah bentuk perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik yang objek jual belinya diserahkan kembali kepada penjual. Jenis penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dengan bentuk penelitian berupa deskriptif analitis. Hasil penelitian terhadap putusan pengadilan negeri Denpasar nomor 623/Pdt.G/2016/PN.Dps ini adalah kurangnya perlindungan hukum bagi pembeli beritikad baik yang telah membayar lunas objek jual beli berdasarkan akta pengikatan jual beli lunas, dan amar putusan yang kurang memberi keadilan bagi pembeli. Selanjutnya notaris yang menyerahkan kembali objek jual beli kepada penjual menunjukkan kelalaian dan tidak profesional sehingga menimbulkan spekulasi keberpihakan antara notaris dan penjual. Dalam kasus ini, mengenai perlindungan hukum telah terpenuhi sebagian yaitu penjual diwajibkan menyerahkan objek jual beli yang telah dibayar lunas oleh pembeli menurut majelis hakim, namun kerugian materil yang timbul bagi pembeli tidak mendapat kepastian.

Share

COinS