•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Notaris merupakan Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta autentik yang dalam melaksanakan tugas profesinya diawasi oleh Majelis Pengawas Notaris. Namun pada prakteknya seringkali Notaris tidak mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang maupun tidak saksama dan lalai sehingga terdapat pihak yang dirugikan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab notaris terhadap akta yang dibuatnya dan akibat hukum dari akta yang dibuat dengan melanggar ketentuan kode etik jabatan profesi Notaris, serta pengawasan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris. Penelitian ini bersifat yuridis normatif karena dalam menelaah permasalahan yang ada dikaji berdasarkan materi hukum atau peraturan yang ada kaitannya dengan materi penelitian melalui kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian pada kasus Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris Nomor: 19/B/MPPN/VII/2019 terjadi pembuatan akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham berdasarkan surat kuasa yang menyebabkan kerugian. Akta Notaris dibuat atas dasar permintaan para pihak atau penghadap. Namun dengan adanya dasar permintaan dari penghadap maka Notaris juga harus memeriksa kewenangan dari para penghadap serta mengecek dokumen-dokumen yang diperlihatkan kepada Notaris. Untuk kasus tersebut pertanggungjawaban Notaris atas akta yang dibuatnya dengan adanya pelanggaran adalah memberikan ganti rugi jika ada kerugian apapun yang ditimbulkannya dan menerima sanksi berupa hukuman berdasarkan pelanggaran kode etik. Sedangkan implikasi hukum atas akta yang dibuat notaris yang melakukan pelanggaran maka akta yang dihasilkan akan kehilangan keotentisitasnya.

Share

COinS