•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Tesis ini membahas mengenai pengalihan benda khususnya saham dan konsep kepemilikannya dalam hal menjadi objek dalam perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali. Dalam jual beli saham dengan hak membeli kembali di pasar modal penjualan saham dengan hak membeli kembali disebut dengan Repurchase Agreement (Repo) yang pengaturan mengenai pedoman transaksi Repo diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa keuangan tentang Repo. Pada kenyataannya, perjanjian Repo dianggap sebagai suatu pemberian jaminan, sedangkan secara prinsipnya berbeda. Perbedaan tersebut dapat memberikan konsep kepemilikan atas benda khususnya saham yang dijual dengan hak membeli kembali. Permasalahan yang muncul dari perjanjian Repo yaitu seperti apa yang terjadi dalam kasus pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 618/Pdt.G/2016/PN Jkt.Sel di mana pihak yang membeli dalam perjanjian Repo menjual kepada pihak ketiga, namun dalam putusannya majelis hakim memutuskan bahwa pihak ketiga yang membeli dari pembeli awal dalam perjanjian Repo melakukan perbuatan melawan hukum. Hal tersebut secara otomatis dapat memberikan peluang untuk terjadinya konflik hukum. Perbuatan Pembeli awal yang telah mengalihkan objek dalam perjanjian Repo sehingga penjual awal dalam perjanjian Repo merasa dirugikan karena haknya untuk membeli kembali tidak bisa dilakukan. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dengan analisis data pendekatan kualitatif. Dalam hal ini, pihak ketiga yang membeli saham dari pembeli awal dalam perjanjian Repo merupakan pihak yang perlu mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum di muka pengadilan.

Share

COinS