Abstract
Money changers, formally classified as Non-Bank Foreign Exchange Trading Businesses (KUPVA Non-Bank), play a strategic role in Indonesia’s financial system by facilitating foreign exchange transactions and cross-border economic activities. Nevertheless, the cash-intensive nature of money changer operations, flexible transaction values, and potential cross-jurisdictional exposure render this sector vulnerable to misuse for money laundering offenses. This study examines the role of money changers in preventing money laundering by analyzing the legal framework governing KUPVA Non-Bank within Indonesia’s Anti-Money Laundering and Counter-Terrorism Financing (AML/CFT). The discussion focuses on identifying vulnerabilities and potential money laundering typologies associated with money changer activities, as well as assessing the effectiveness of AML/CFT compliance obligations implemented by operators. The analysis evaluates the consistency of national legal norms with risk-based supervision principles and the international standards established by the Financial Action Task Force (FATF). The findings indicate that although the AML/CFT regulatory framework applicable to money changers is relatively comprehensive, its practical effectiveness remains constrained by compliance challenges, suboptimal suspicious transaction reporting, and supervisory capacity limitations. Accordingly, strengthening regulatory enforcement, supervisory mechanisms, and compliance governance is essential to enhance the role of money changers as a key component in preventing money laundering.
Bahasa Abstract
Money changer atau Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA Bukan Bank) memiliki peranan strategis dalam sistem keuangan nasional, khususnya dalam mendukung transaksi valuta asing masyarakat dan aktivitas ekonomi lintas negara. Namun demikian, karakteristik usaha money changer yang didominasi transaksi tunai, nilai transaksi yang fleksibel, serta potensi keterlibatan lintas yurisdiksi menjadikan sektor ini rentan dimanfaatkan sebagai sarana tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini mengkaji peranan money changer dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang melalui analisis pengaturan hukum KUPVA Bukan Bank dalam Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) di Indonesia. Pembahasan difokuskan pada identifikasi bentuk-bentuk kerentanan dan modus pencucian uang yang berpotensi terjadi melalui kegiatan money changer, serta pada efektivitas pelaksanaan kewajiban kepatuhan APU-PPT oleh pelaku usaha. Kajian ini menilai kesesuaian norma hukum nasional dengan prinsip pengawasan berbasis risiko dan standar internasional Financial Action Task Force (FATF). Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun kerangka pengaturan APU-PPT terhadap money changer telah disusun secara komprehensif, efektivitas pelaksanaannya masih menghadapi kendala pada aspek kepatuhan, pelaporan transaksi keuangan mencurigakan, dan kapasitas pengawasan. Oleh karena itu, penguatan regulasi, pengawasan, dan tata kelola kepatuhan menjadi kunci dalam mengoptimalkan peranan money changer sebagai instrumen pencegahan tindak pidana pencucian uang.
References
Amrullah, Arief. Tindak Pidana Pencucian Uang. Malang: Bayumedia Publishing, 2004.
Arif, Muchamad. Efektivitas Pengawasan APU-PPT pada Sektor Non-Bank. Journal of Financial Crime & Compliance Vol. 8, No. 1 (2021).
Gadinis, Stavros, dan Colby Mangels. Collaborative Gatekeepers. Washington and Lee Law Review Vol. 73 (2016).
Garnasih, Yenti. Anti Money Laundering: Teori dan Praktik. Jakarta: FH UI Press, 2016.
Guidance for a Risk-Based Approach: Money or Value Transfer Services. Paris: FATF/OECD, 2016.
Hamzah, Andi. Hukum Pidana Ekonomi. Jakarta: Erlangga, 2017.
International Monetary Fund. Shadow Economies and Illicit Financial Flows. Washington D.C.: IMF, 2019.
International Standards on Combating Money Laundering and the Financing of Terrorism & Proliferation: The FATF Recommendations. Paris: FATF/OECD, 2012.
International Standards on Combating Money Laundering and the Financing of Terrorism & Proliferation: The FATF Recommendations. Paris: FATF/OECD, 2012, diperbarui 2024.
International Standards on Combating Money Laundering and the Financing of Terrorism & Proliferation: The FATF Recommendations. Paris: FATF/OECD, 2022.
Passas, Nikos. Informal Value Transfer Systems and Criminal Organizations: A Study into So-called Underground Banking Networks. The Hague: Ministry of Justice, WODC, 1999.
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 15 Tahun 2025. Jakarta: Bank Indonesia, 2025.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia. Jakarta: Bank Indonesia, 2024.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Jakarta: Mahkamah Agung, 2016.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Annual Report 2022. Jakarta: PPATK.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan Statistik Transaksi Keuangan Mencurigakan Tahun 2023. Jakarta: PPATK.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tipologi Tindak Pidana Pencucian Uang Sektor KUPVA. Jakarta: PPATK.
Rahmawati, Siti. Kerentanan Money changer terhadap Praktik Pencucian Uang. Jurnal Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin Vol. 12, No. 2 (2020).
Rizon, Agnestya Putri, dan Shenti Agustini. Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank di Indonesia. Legal Spirit Vol. 6, No. 2 (Desember 2022).
Safira, Rifka. Analisis Pertanggungjawaban Pidana KUPVA Bukan Bank (Money changer) yang Terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Tesis. Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019.
Schneider, Friedrich. Money Laundering and Financial Crime. Cambridge: Cambridge University Press, 2015.
Simarangkir, B. R. Rekonstruksi Pengaturan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank. Tesis Magister. Malang: Universitas Brawijaya, 2019.
Syauket, Amalia, Jantarda Mauli Hutagalung, dan Muhammad Andi Prastio. Fintech dan Bitcoin Modus Pencuci Uang Hasil Korupsi. Krtha Bhayangkara Vol. 17, No. 1 (2023).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122.
Unger, Brigitte. The Economics of Money Laundering. Cheltenham: Edward Elgar Publishing, 2017.
Zulkarnain, Ahmad. Tindak Pidana Pencucian Uang dan Upaya Pencegahannya. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Recommended Citation
Arumnandiya, Dwi Setiya; Prayudha, Eko Irianto -; and Cahya Kanugraha, Septa
(2026)
"PERANAN MONEY CHANGER DALAM UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG,"
Technology and Economics Law Journal: Vol. 5:
No.
1, Article 4.
DOI: https://doi.org/10.21143/TELJ.vol5.no1.1074
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/telj/vol5/iss1/4