•  
  •  
 

Abstract

This study examines the effectiveness of the Indonesia Deposit Insurance Corporation (LPS) in enhancing public trust in the stability of the Indonesian banking system and analyzes the potential moral hazard arising from the deposit insurance scheme. Employing a normative juridical method with a descriptive-analytical approach, the research reviews the legal framework of LPS under Law Number 24 of 2004 and its amendments, as well as Law Number 4 of 2023 on the Development and Strengthening of the Financial Sector (P2SK), and compares it with deposit insurance practices in several other jurisdictions. The findings indicate that LPS plays a crucial role as a financial safety net that strengthens depositor confidence, yet a deposit insurance design that is not sufficiently risk-based may encourage excessive risk-taking behavior by banks. The study recommends strengthening the implementation of risk-based premiums, enhancing prudential regulation and bank resolution frameworks, and improving corporate governance and risk management in order to mitigate moral hazard and safeguard financial system stability.

Bahasa Abstract

Penelitian ini mengkaji efektivitas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap stabilitas sistem perbankan Indonesia serta menganalisis potensi moral hazard dalam skema penjaminan simpanan. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan deskriptif-analitis, penelitian ini menelaah pengaturan LPS dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 beserta perubahannya dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta membandingkannya dengan praktik penjaminan simpanan di beberapa negara lain. Hasil kajian menunjukkan bahwa LPS berperan penting sebagai jaring pengaman keuangan yang mampu memperkuat kepercayaan deposan, namun desain penjaminan yang kurang berbasis risiko berpotensi mendorong perilaku pengambilan risiko berlebihan oleh bank. Penelitian ini merekomendasikan penguatan penerapan premi berbasis risiko, penguatan regulasi prudensial dan kerangka resolusi bank, serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko untuk meminimalkan moral hazard dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

References

Books;

Soekanto, Soerjono. Sosiologi Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia, 1974.

Journal Articles;

International Association of Deposit Insurers. IADI-FSB Guidance Paper on Moral hazard. Basel: IADI, 2013.

Journal STIE GICI. "Implementasi Penerapan Pengaturan Bank dengan Prinsip Kehati-hatian." Diakses 1 Desember 2025. https://journal.stiegici.ac.id/index.php/gici/article/download/346/1051/2213.

Journal Unpak. "Prinsip Kehati-hatian (Prudential Banking)." Diakses 1 Desember 2025. https://journal.unpak.ac.id/index.php/palar/article/download/927/787.

Novira, Elyana. "Apa Kabar LPS." Universitas Bung Hatta, 13 Juni 2023. https://bunghatta.ac.id/artikel-378-apa-kabar-lps-.html.

Soelistianingsih, Lana. "Resolusi Bank dan Mitigasi Risiko Kredit Macet." Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 3 September 2019. https://feb.ui.ac.id/2019/09/03/resolusi-bank-dan-mitigasi-risiko-kredit-macet/.

Universitas Gadjah Mada. "Sistem Premi Tarif Tetap Dorong Perilaku Moral hazard." 20 Februari 2011. https://ugm.ac.id.

Legal documents;

Badan Pemeriksa Keuangan. "Peraturan LPS No. 4 Tahun 2024." 15 Oktober 2024. https://peraturan.bpk.go.id/Details/305938/peraturan-lps-no-4-tahun-2024.

Bank Indonesia. Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah. Pasal 1.

Republik Indonesia. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan.

Republik Indonesia. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Resolusi Bank. Pasal 3–26.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008. Konsideran.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009. Penjelasan Umum.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Pasal 37B.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 106.

Websites

Bank BNI. "Tingkat Bunga Pinjaman." Diakses 1 Desember 2025. https://www.bni.co.id/id-id/beranda/tingkat-bunga-pinjaman.

Bank Mandiri. "Tingkat Bunga Penjamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)." Diakses 1 Desember 2025. https://www.bankmandiri.co.id/tingkat-bunga-penjamin.

Bogdan, Robert, dan Steven Taylor. Introducing to Qualitative Methods Phenomenological. New York: A Wiley Interscience Publication, 1975.

CNBC Indonesia. "LPS Siapkan Opsi Ini untuk Kelola Bank Gagal." 20 Agustus 2025. https://www.cnbcindonesia.com/market/20250820175720-17-659854/lps-siapkan-opsi-ini-untuk-kelola-bank-gagal.

Christiani, Th. Anita. Hukum Perbankan: Analisis tentang Independensi Bank Indonesia, Badan Supervisi, Bank Syariah, dan Prinsip Mengenal Nasabah. Yogyakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2010.

Demirgüç-Kunt, Aslı. "Deposit Insurance." Center for Global Development. Diakses 1 Desember 2025. https://www.cgdev.org/blog/deposit-insurance-bank-runs-and-moral-hazard.

Demirgüç-Kunt, Aslı, dan Enrica Detragiache. "Does Deposit Insurance Increase Banking System Stability? An Empirical Investigation." Journal of Monetary Economics 49, no. 7 (2002): 1375–1390.

Demirgüç-Kunt, Aslı, dan Edward J. Kane. Deposit Insurance Around the Globe: Where Does It Work? Washington, D.C.: World Bank, 2002.

Drar, Amir Adam. "Does the Cost of Deposit Insurance Induce Moral hazard : Evidence From Banking Sector In Sudan." 12 November 2024. https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=5018079. or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.5018079

Fukuyama, Francis. Trust: The Social Virtues and the Creation of Prosperity. New York: Free Press, 1995.

Hukumonline. "Kewenangan Baru LPS untuk Menjamin Polis Asuransi." 31 Desember 2024. https://www.hukumonline.com/berita/a/kewenangan-baru-lps-untuk-menjamin-polis-asuransi-lt67757840779f6/.

Hukumonline. "Pemerintah Kaji Turunkan Nilai Jaminan Nasabah." Diakses 1 Desember 2025. https://www.hukumonline.com/berita/a/pemerintah-kaji-turunkan-nilai-jaminan-nasabah-lt4d6e29c1c843c/.

Hukumonline. "Sistem Penjaminan LPS Berpotensi Ciptakan Moral hazard." Diakses 1 Desember 2025. https://www.hukumonline.com.

Included in

Law Commons

Share

COinS