•  
  •  
 

Abstract

This study examines the role of the Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan/OJK) in preventing fraud in the implementation of Equity Crowdfunding (ECF) in Indonesia and compares it with the supervisory mechanisms of the banking sector, which are based on the prudential principle. Using a normative juridical approach and a comparative regulatory study, the research finds that although Financial Services Authority Regulation No. 17 of 2025 concerning the Offering of Securities through Information Technology Based Crowdfunding Services (POJK No. 17 of 2025) has strengthened the regulatory framework for ECF through licensing requirements, off-site and on-site supervision, issuer due diligence obligations, and the application of basic governance principles, these mechanisms have not yet reached the depth of supervision applied in the banking sector. Banking supervision applies the prudential principle comprehensively through risk management, capital adequacy, internal controls, and layered supervisory mechanisms, thereby enabling more effective mitigation of fraud risks. In contrast, supervision of ECF remains largely administrative in nature, reporting-based, and tends to be reactive to fraud cases as they arise. The findings indicate that several prudential banking principles are in fact relevant to be adopted within the ECF supervisory framework; however, their implementation remains limited. Therefore, the effectiveness of OJK’s supervision over ECF is considered suboptimal and requires the strengthening of risk-based supervisory mechanisms as well as enhanced supervisory technology capacity in order to keep pace with the dynamics of fintech innovation

Bahasa Abstract

Penelitian ini membahas peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mencegah fraud pada penyelenggaraan Equity Crowdfunding (ECF) di Indonesia serta membandingkannya dengan mekanisme pengawasan sektor perbankan yang berbasis pada prinsip kehati-hatian (prudential banking). Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan studi perbandingan regulasi, penelitian ini menemukan bahwa meskipun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (POJK 17 Tahun 2025) telah memperkuat kerangka regulasi ECF melalui perizinan, pengawasan off-site dan on-site, kewajiban uji kelayakan penerbit, serta penerapan tata kelola dasar, mekanisme ini belum mencapai tingkat kedalaman pengawasan yang diterapkan pada sektor perbankan. Pengawasan perbankan menerapkan prinsip kehati-hatian secara komprehensif melalui manajemen risiko, kecukupan modal, pengendalian internal, dan pengawasan berlapis, sehingga mampu menekan risiko fraud secara lebih efektif. Sementara itu, pengawasan terhadap ECF masih bersifat administratif, berbasis pelaporan, dan cenderung reaktif terhadap kasus fraud yang muncul. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian prinsip kehati-hatian perbankan sebenarnya relevan untuk diadopsi ke dalam pengawasan ECF, namun implementasinya masih terbatas. Oleh karena itu, efektivitas pengawasan OJK terhadap ECF dinilai belum optimal dan memerlukan penguatan mekanisme berbasis risiko serta peningkatan kapasitas teknologi pengawasan agar mampu mengimbangi dinamika inovasi fintech.

References

Buku

Ayres, Ian dan John Braithwaite, Responsive Regulation: Transcending the Deregulation Debate, Oxford: Oxford University Press, 1992.

Irsan Nasarudin, Indra Surya, et. al, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2011).

Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.

Jurnal

Adi Hendrawan dan H. P. Santoso, “Regulasi Fintech dan Peluang Fraud di Indonesia,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 27, No. 2, (2020).

Fasa Muhamad Hapid, Utang Rosidin dan Elan Jaelani, “Perkembangan Tindak Pidana di Sektor Keuangan: Kewenangan Penyidikan Tunggal OJK”, Jurnal Analisis Hukum Vol. 6, No.2, (2023).

Gusti Ayu Dewi dan Anak Agung Gede Duwira Hadi Sentosa, “Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak dalam Kegiatan Equity-Based Crowdfunding di Indonesia”, Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 11, No. 1 (2022).

Inda Rahadiyan dan Paripurna P. Sugarda, “Urgensi Pengaturan Prinsip Keterbukaan Dalam Equity Crowfunding dan Implikasinya Terhadap Perlindungan Investor”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol 29, No.2, (2022).

Kris Widhianti, Dita Fitria Amelia dan Ageng Darma Putra Wijaya, "Pengaruh Digitalisasi terhadap Efektivitas Pengawasan OJK di Sektor Perbankan Indonesia”, Rio Law Jurnal, Vol 6, No.1, (2025).

Lars Hornuf dan Armin Schwienbacher, “Should Securities Regulation Promote Equity Crowdfunding?”, Small Bus Econ, Vol. 49, (2017).

Rifa Qothrun Nada, Dini Sofia Laeliyah, dan Sabina Syahrani Nurseha, “Peran Ekonomi Strategis Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengawasan Hukum Terhadap Kesehatan Perbankan di Indonesia”, Neraca Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi, Vol. 2 No.2, (2024).

Rina Wijayanti, “Perlindungan Investor pada Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi,” Jurnal Hukum dan Pembangunan 50, No. 3, (2020).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.

Sumber Lain

Ben S Bernanke, “Regulation and Financial Innovation”, Bank of International Settlements, 15 Mei 2007, tersedia pada https://www.bis.org/review/r070516a.pdf, diakses pada tanggal 10 Desember 2025.

Basel Committee on Banking Supervision, Core Principles for Effective Banking Supervision, 2024.

Hans Degryse, Cedric Hylebroek, dan Bernardus Van Doornik, “The Disciplining Effect of Bank Supervision: Evidence from SupTech, Bank for International Settlements, Working Papers, 2025.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, tersedia pada https://ojk.go.id/id/regulasi/Pages/POJK-17-Tahun-2025-Penawaran-Efek-Melalui-Layanan-Urun-Dana-Berbasis-Teknologi-Informasi.aspx diakses pada 10 Desember 2025.

World Bank Group, Regulation and Supervision of Fintech: Considerations for EMDE Policymakers, (Washington: International Bank for Reconstruction and Development, 2025)

Share

COinS