Abstract
The rapid growth of the peer-to-peer (P2P) lending industry in Indonesia has increased financial access for the public and micro-businesses, but this has been accompanied by an increase in default risks that threaten the stability of the industry. This study analyzes the legal framework governing protection for P2P lending operators and ethical and legally compliant collection strategies when borrowers default. Various regulations, including the PDP Law, ITE Law, P2SK Law, POJK 10/2022, POJK 40/2024, and SE OJK 19/2023, stipulate that operators must implement strict governance, identity verification, personal data protection, and collection ethics. Although the risk of default is in principle borne by the lender, operators still have an administrative responsibility to ensure transparency, accuracy of credit assessment, and complaint mechanisms. The findings of the study show that problems arise from weak risk analysis, misuse of personal data as false collateral, default communities, and illegal collection practices. This study offers mitigation strategies, including regulatory harmonization, national guidelines for handling defaults, provision of insurance schemes, strengthening of internal governance, dispute resolution through mediation or arbitration, and the application of RegTech in supervision. This study concludes that the sustainability of the P2P lending industry requires a balance between innovation, consumer protection, and legal certainty.
Bahasa Abstract
Pertumbuhan pesat industri peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia telah meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro, namun hal tersebut diiringi kenaikan risiko wanprestasi yang mengancam stabilitas industri. Penelitian ini menganalisis kerangka hukum yang mengatur perlindungan bagi penyelenggara P2P lending serta strategi penagihan yang etis dan sesuai hukum ketika peminjam gagal bayar. Berbagai regulasi termasuk UU PDP, UU ITE, UU P2SK, POJK 10/2022, POJK 40/2024, dan SE OJK 19/2023, menunjukkan bahwa penyelenggara wajib menerapkan tata kelola, verifikasi identitas, perlindungan data pribadi, dan etika penagihan yang ketat. Meskipun risiko gagal bayar secara prinsip ditanggung lender, penyelenggara tetap memiliki tanggung jawab administratif untuk memastikan transparansi, akurasi credit scoring, dan mekanisme pengaduan. Temuan penelitian memperlihatkan bahwa permasalahan muncul dari lemahnya analisis risiko, penyalahgunaan data pribadi sebagai pseudo guarantee, komunitas gagal bayar, serta praktik penagihan yang melanggar hukum. Penelitian ini menawarkan strategi mitigasi, termasuk harmonisasi regulasi, pedoman nasional penanganan wanprestasi, penyediaan skema asuransi, penguatan tata kelola internal, penyelesaian sengketa melalui mediasi atau arbitrase, serta penerapan RegTech dalam pengawasan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberlanjutan industri P2P lending membutuhkan keseimbangan antara inovasi, perlindungan konsumen, dan kepastian hukum bagi penyelenggara.
References
Daftar Rujukan
Buku
Hay, Marhainis Abdul. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Pradnya Paramita, 1975.
Rahadjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.
Jurnal
Devi, Orryza Sativa, Destian Arshad Darulmalshah Tamara, and Muhamad Umar Mai. “Minat Publik Terhadap Investasi P2P Lending Fintech Syariah Di Alami Sharia: Produk, Akad, Imbal Hasil, Tingkat Keberhasilan Bayar.” Indonesian Journal of Economics and Management 2, no.2 (2022):409–20. https://doi.org/https://doi.org/10.35313/ijem.v2i2.3695.
Ismail, Muhammad, Azwar Azwar, Baharuddin Baharuddin, and Hamria Hamria. “Analisis Penggunaan Teknologi Blockchain Dalam Meningkatkan Keamanan Data: Studi Kasus Industri Keuangan.” Jurnal Janitra Informatika Dan Sistem Informasi 5, no. 1 (2025): 69–77. https://doi.org/10.59395/m9krbe73.
Kristian, Otniel Yustisia. “Legal Protection for Consumers of Fintech P2P Lending Services from Economic Crimes and Against Ilegal Fintech P2P Lending Service Providers.” Majalah Hukum Nasional 52, no. 2 (2022): 297–320. https://doi.org/10.33331/ mhn.v52i2.174.
Rahmahafida, Nadia Intan. “Perlindungan Hukum Pihak Pemberi Pinjaman PadaLayanan Pinjaman Pendidikan Berbasis Teknologi Informasi Terhadap Risiko Gagal Bayar.” Jurist-Diction 3, no. 2 (2020): 541–57. https://doi.org/10.20473/jd.v3i2.18203.
Karuniahaj, Shofa Efita. “Asas Privity of Contract Dalam Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Studi Kasus Pada Penyelenggara DanaRupiah).” Jurist- Diction 4, no. 4 (2021): 1629–58. https://doi.org/https://doi.org/10.20473/jd.v4i4.28491.
Rumimpunu, Reaven R. M., Jemmy Sondakh, and Sarah D. L. Roeroe. “Kewenangan Otoritas Jassa Keuangan Dalam Penyelesaian Sengketa.” Lex Privatum 15, no. 5 (2025): 1–12.
Sinaga, Niru Anita. “Implementasi Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hukum Perjajian.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 10, no. 1 (2019): 1–20.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Tentang Pelindungan Data Pribadi, UU Nomor 27 Tahun 2022 . LN Tahun 2022 No. 196 TLN 6820.
Undang-Undang Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan, Nomor 4 Tahun 2023 . LN Tahun 2023 No. 4 TLN 6845.
Undang-Undang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 11 Tahun 2008. LN Tahun 2008 No. 58 TLN 4843, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 1 Tahun 2024 LN Tahun 2024 No.1 TLN 6905.
Internet dan Media Online
Adsyah, Reza. “Aturan OJK Tentang Penagihan Pinjol! Panduan Lengkap Agar Anda Tidak Mudah Ditakut-Takuti.” Seva.id, 2025. tersedia pada https://www.seva.id/blog/aturan- ojk-tentang-penagihan-pinjol#:~:text=. diakses pada tanggal 11 Desember 2025.
Andri. “Dampak Piutang Tak Tertagih Terhadap Stabilitas Keuangan Bisnis: Tantangan Piutang Tak Tertagih Di Dunia Usaha Modern.” UCL Global, 2025. tersedia pada https://uccglobal.co.id/dampak-piutang-tak-tertagih-stabilitas-keuangan- bisnis/#:~:text=Saat piutang gagal tertagih ,jika tidak dikelola dengan benar. diakses pada tanggal 11 Desember 2025.
Aprilia, Zefanya. “Utang Pinjol RI Tembus Rp 74,48 T per September 2024.” CNN Indonesia, 2024. tersedia pada https://www.cnbcindonesia.com/market/20241101143122-17- 584901/utang-pinjol-ri-tembus-rp-7448-t-per-september-2024. diakses pada tanggal 11 Desember 2025.
Caniago, Halbert. “Fenomena Gagal Bayar Pinjol – ‘Sudah Lelah Gali Lubang, Tutup Lubang.’” BBC News, 2025. tersedia pada https://www.bbc.com/indonesia/articles/crenj1v1erro. diakses pada tanggal 11 Desember 2025.
Damis, Khaeril. “Escrow Account Sebagai Sarana Kemudahan Transaksi Dalam Pelaksanaan Lelang.” KPKNL, 2021. tersedia pada https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl- palopo/baca-artikel/14476/Escrow-Account-sebagai-Sarana-Kemudahan-Transaksi- dalam-Pelaksanaan-Lelang.html. diakses pada tanggal 11 Desember 2025.
Invest Social. “Memahami Hold Harmless Clause, Klausul Perlindungan Dalam Kontrak.” investsocial.com, 2025. tersedia pada https://investsocial.com/id/forum/area-diskusi- trading/ensiklopedia-forex-kontes-jawaban-terbaik/14119805-apa-yang-dimaksud- dengan-hold-harmless-clause. diakses pada tanggal 11 Desember 2025.
Kandiyas, Sulthon Sulung.“TWP90 P2P Lending 3,19% per Mei 2025, 23 Pinjol Punya Kredit Macet Di Atas 5%.” Finansial Bisnis, 2025. tersedia pada https://finansial.bisnis.com/read/20250718/563/1894491/twp90-p2p-lending-319-per- mei-2025-23-pinjol-punya-kredit-macet-di-atas-5. diakses pada tanggal 11 Desember 2025.
Kholid, Ayyubi. “Selama Lima Tahun, Industri Pinjol Cairkan Pinjaman Rp950 Triliun.” Kabar Bursa, 2024. tersedia pada http://kabarbursa.com/market-hari-ini/selama-lima- tahun-industri-pinjol-cairkan-pinjaman-rp950-triliun. diakses pada tanggal 11 Desember 2025.
Misno. “Bagaimana Regulasi Peer to Peer Lending Menurut OJK? Aturan Terbaru Dan Implikasinya Untuk Bisnis.” Yaplegal, 2025. tersedia pada https://yaplegal.id/blog/bagaimana-regulasi-peer-to-peer-lending-menurut-ojk-aturan- terbaru-dan-implikasinya-untuk-bisnis#:~:text=1,produktif%2C terutama UMKM sesuai roadmap OJK. diakses pada tanggal 11 Desember 2025.
Otoritas Jasa Keuangan. “Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa.” ojk.go.id, 2022. tersedia pada https://ojk.go.id/id/kanal/edukasi-dan-perlindungan- konsumen/pages/lembaga-alternatif-penyelesaian-sengketa.aspx. diakses pada tanggal 11 Desember 2025.
RI, Halo JPN Kejaksaan. “Kewenagan Debt Collector Dalam Penagihan Utang.” Halo JPN Kejaksaan RI, 2023. tersedia pada https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2023-5a09#:~:text=penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan,atau Tindakan yang bersifat mempermalukan.diakses pada tanggal 11 Desember 2025.
Tempo.co. “OJK Terbitkan Aturan Terbaru: Pinjol Harus Punya Modal Awal Rp 25 Miliar.” Bisnis.tempo.co, 2022. tersedia pada https://www.tempo.co/ekonomi/ojk-terbitkan- aturan-terbaru-pinjol-harus-punya-modal-awal-rp-25-miliar-322101. diakses pada tanggal 11 Desember 2025.
Tim Hukumonline. “Aturan Wajib Bagi Pengendali Data Pribadi Dalam UU PDP.” Hukumonline.com, 2022. tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/pengendali-data-pribadi-lt638468763be7d/. diakses pada tanggal 11 Desember 2025.
Tim Publikasi Hukumonline. “POJK 40/2024 Gantikan Aturan Lama LPBBTI: Apa Yang Harus Diketahui Pelaku Usaha?” Hukumonline.com, 2025. tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/pojk-40-2024-gantikan-aturan-lama-lpbbti--apa- yang-harus-diketahui-pelaku-usaha-lt67d2895f5a515/. diakses pada tanggal 11 Desember 2025.
Recommended Citation
Marliana, Gina; Al Baisar, Moch Teguh; and Saputera, Khoirul Amri
(2026)
"Perlindungan Hukum Penyelenggara Peer to Peer Lending dalam Penagihan Wanprestasi Peminjam,"
Technology and Economics Law Journal: Vol. 5:
No.
1, Article 1.
DOI: https://doi.org/10.21143/TELJ.vol5.no1.1071
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/telj/vol5/iss1/1