•  
  •  
 

Abstract

This thesis explores the potential need for a protection system for curators and administrators in Indonesia’s bankruptcy proceedings, highlighting their vulnerability to criminalization despite fulfilling roles mandated by law. The study begins by outlining the duties and responsibilities of curators and administrator under Law No. 37 of 2004 on Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations (UU KPKPU), emphasizing their legal obligation to manage and settle bankrupt assets independently and without conflict of interest. However in practice, curators and administrators often face legal threats and being criminalized, including police reports and criminal charges, merely for executing duties outlined in the statute. In contrast, legal professions such as notaries enjoy procedural protections through the Notary Supervisory Council, as regulated in Law No. 2 of 2014 on the Notary Office. This research employs a normative legal method, comparing statutory provisions and analyzing real-world cases of curator criminalization. By drawing comparisons with the notary profession, the thesis argues for the institutionalization of similar protection mechanisms for curators and administrators. The goal is to reduce legal uncertainty and ensure these professionals can perform their duties effectively without fear of personal legal repercussions. Ultimately, the study recommends the integration of supervisory bodies and procedural safeguards into the existing bankruptcy law framework to uphold fairness and legal protection.

Bahasa Abstract

Tesis ini membahas potensi sistem perlindungan bagi profesi kurator dan pengurus dalam proses kepailitan di Indonesia, dengan menyoroti kerentanan mereka terhadap kriminalisasi meskipun menjalankan tugas yang diamanatkan oleh undang-undang. Penelitian ini diawali dengan menjelaskan tugas dan tanggung jawab kurator dan pengurus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU), yang menegaskan bahwa kurator wajib mengelola dan membereskan harta pailit secara independen dan tanpa konflik kepentingan. Namun dalam praktiknya, kurator dan pengurus kerap menghadapi ancaman hukum dan di kriminalisasi, termasuk laporan polisi dan tuntutan pidana, hanya karena melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam undang-undang. Sebaliknya, profesi hukum seperti notaris justru memperoleh perlindungan prosedural melalui Majelis Pengawas Notaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan membandingkan ketentuan perundang-undangan dan menganalisis kasus nyata kriminalisasi kurator. Melalui perbandingan dengan profesi notaris, tesis ini mendorong adanya kelembagaan dan mekanisme perlindungan serupa bagi kurator dan pengurus. Tujuannya adalah untuk mengurangi ketidakpastian hukum dan memastikan para profesional ini dapat menjalankan tugasnya secara optimal tanpa takut akan dampak hukum pribadi. Pada akhirnya, penelitian ini merekomendasikan integrasi badan pengawas dan prosedur perlindungan ke dalam kerangka hukum kepailitan yang ada untuk menjamin keadilan dan perlindungan hukum yang seimbang.

References

A. Regulations Kitab

Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris, UU Nomor 30 Tahun 2004. LN Tahun 2004 No. 117 TLN No. 4432.

Undang-Undang Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, UU Nomor 37 Tahun 2004. LN Tahun 2004 No. 131 TLN No. 4443.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tentang Pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris. Permenkumham Nomor M.03.HT.03/2007.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran majelis kehormatan Notaris. Permenkumham Nomor BN.2021/No.212.

B. Books

Anand, Ghansham. Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2018.

Aprita, Serlika dan Rio Aditya. Etika Profesi Kurator. Jember: Pustaka Abadi, 2019.

Asikin, Zainal. Bankruptcy Law and Postponement of Payment in Indonesia. Jakarta: Rajagrafindo Perkasa, 2002.

Lubis, H. Ikhsan and Duma Indah Sari Lubis. Pengawasan dan Penegakan Kode Etik Notaris. Malang: Setara Press 2024.

Shuban, Hadi. Hukum Kepailitan (Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan). Jakarta: Kencana, 2008.

Sjahdeini, Sutan Remy. Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jakarta: Kencana, 2016.

C. Journals

Herlina, Herlina, Ilham Abbas, and Andi Risma. “Tanggung Jawab Hukum Kurator Atas Pengurusan Dan Pemberean Harta Pailit.” Qawanin Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 3. No. 2 (2022). Pg. 1–14.

Kukus, Freisy Maria Kukus. “Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Kurator Dalam Perkara Kepailitan.” Lex Privatum. Vol. 3. No. 2 (2015). Pg. 146–153.

D. Websites

detikNews. “Seorang Kurator Jadi Tersangka Diduga Palsukan Dokumen.” detiknews, 18 March 2014. Available on https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-2529472/seorang-kurator-jadi-tersangka-diduga-palsukan-dokumen. Accessed on 30th November 2024.

Heriani, Fitri Novia. “Penting Diketahui! Ini 7 Laporan Pidana yang Digunakan dalam Kasus Kriminalisasi Kurator.” Hukum Online, 8 October 2024. Available on https://www.hukumonline.com/berita/a/penting-diketahui-ini-7-laporan-pidana-yang-digunakan-dalam-kasus-kriminalisasi-kurator-lt67046ea7b83ab/?page=all. Accessed on 28th November 2024.

Heriani, Fitri Novia. “Ini Sanksi bagi Kurator yang Berbuat Curang.” Hukumonline. Available on https://www.hukumonline.com/berita/a/ini-sanksi-bagi-kurator-yang-berbuat-curang-lt60f8d339f1d67/?page=all. Accessed on 10th March 2025.

Mardatillah. Aida. “PP INI dan Polri Rampungkan Pedoman Kerja Notaris Berhadapan dengan Hukum.” Hukumonline.com. Available on https://www.hukumonline.com/berita/a/pp-ini-dan-polri-rampukan-pedoman-kerja-notaris-berhadapan-dengan-hukum-lt5fb7dd10e121b/?page=all. Accessed on 19th April 2025.

Share

COinS