•  
  •  
 

Abstract

This research discusses the disparity in the imposition of administrative sanctions in cases of late notification of share acquisitions within the framework of Competition Law in Indonesia. However, in practice, disparities in the imposition of sanctions between cases are frequently encountered, caused by the absence of clear provisions detailing the calculation of administrative sanctions for business actors who are late in submitting notifications. In several cases, it was found that business actors with longer delays were subjected to lighter fines compared to those with shorter delays, thereby creating disparities in the imposition of sanctions. The purpose of this research is to examine the regulation of notification obligations and administrative sanctions in cases of late notification of share acquisitions, as well as to analyze the considerations of the Commission Council in KPPU Decision No. 07/KPPU-M/2024, KPPU Decision No. 10/KPPU-M/2024, and KPPU Decision No. 12/KPPU-M/2022 regarding the differences in administrative sanctions imposed. In addition, this study also describes the regulation of fines for cases of delayed notification of share acquisitions in South Korea. The results of this research indicate that disparities in the imposition of administrative sanctions may occur, among others, due to factors considered to be mitigating or aggravating circumstances according to the Commission Council’s considerations. The research method used is doctrinal and complemented by interviews with resource persons as supporting reference materials.

Bahasa Abstract

Penelitian ini membahas mengenai disparitas dalam pemberian sanksi administratif pada perkara keterlambatan notifikasi pengambilalihan saham dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Namun, fakta di lapangan sering kali menjumpai perbedaan pemberian sanksi antar perkara yang disebabkan belum adanya ketentuan yang secara jelas memperinci perhitungan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang terlambat melakukan notifikasi. Dalam beberapa perkara, seringkali ditemukan kondisi dimana pelaku usaha yang jangka waktu terlambatnya lebih lama justru diberikan denda yang lebih ringan dibandingkan dengan pelaku usaha yang jangka waktu keterlambatannya lebih singkat, sehingga menimbulkan disparitas dalam penjatuhan saksi. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui pengaturan kewajiban notifikasi dan sanksi administratif dalam perkara keterlambatan notifikasi pengambilalihan saham serta menganalisis pertimbangan Majelis Komisi dalam Putusan KPPU No. 07/KPPU-M/2024, Putusan KPPU No. 10/KPPU-M/2024, dan Putusan KPPU No. 12/KPPU-M/2022 terhadap perbedaan sanksi administratif yang diberikan. Selain itu, dalam penelitian ini juga memaparkan pengaturan denda untuk perkara keterlambatan notifikasi pengambilalihan saham di Korea Selatan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa disparitas dalam pemberian sanksi administratif dapat terjadi antara lain karena adanya faktor-faktor yang dianggap meringankan atau memberatkan suatu denda menurut pertimbangan Majelis Komisi. Adapun, metode penelitian yang digunakan adalah doktrinal dan dilengkap dengan wawancara dengan narasumber sebagai sumber referensi penunjang.

References

  1. A. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. UU No. 5 Tahun 1999. LN Tahun 1999 No. 33 TLN No. 3817.

Peraturan Pemerintah tentang Penggabungan atau Peleburan Badan usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. PP No. 57 Tahun 2010. LN Tahun 2010 No. 89 TLN No. 5144.

Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. PP No. 44 Tahun 2021, LN No. 54 Tahun 2021. TLN No. 6656.

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2020.

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saha, dan/atau Aset yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. PerKPPU Nomor 3 Tahun 2023. BN Tahun 2023 No. 294.

  1. B. Peraturan Perundang-Undangan Korea Selatan

Enforcement Decree of The Act on Monopoly Control and Fair Trade. Presidential Decree No. 34657. Terakhir diubah pada 02 Juli 2024.

Monopoly Regulation and Fair Trade Act. Act No. 3320 pada 31 December 1980. Terakhir diubah oleh Act No. 20239 pada 06 Februari 2024.

  1. C. Putusan Pengadilan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Putusan KPPU No. 07/KPPU-M/2024. PT Bundamedik Tbk. (Terlapor) (2024).

Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Putusan No. 10/KPPU-M/2022. PT Morula Indonesia. (Terlapor) (2024).

Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Putusan No. 12/KPPU-M/2022. PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk. (Terlapor) (2022).

  1. D. Buku

Bedner, Adrian and Barbara Oomen. Real Legal Certainty and Its Relevance. Ed. 2. Leiden: Leiden University Pres, 2018.

Garner, A Bryan. Black’s Law Dictionary, Fift Edition. St Paul Minn: West Publishing, 1999.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Pedoman Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan. Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha, 2020.

Lay, Alexander. Et al. Efektifitas Regulasi Merger Akuisisi dalam Kerangka Hukum Persaingan Usaha. Jakarta: PT Pustaka Sinar Harapan, 2010.

Nugroho, Susanti Adi. Hukum Persaingan Usaha di Indonesian dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya. Cet. 2 Ed. 1. Jakarta: Kencana Prenadamedia Grup, 2014.

  1. E. Artikel Ilmiah

Ferdinan, Moh. Et al. “Strategi Pengembangan Bisnis untuk Meningkatkan Pangsa Pasar.” Economics and Business Management Journal (EBMJ). Vol. 3 No. 1 (2024). Hlm. 1-6.

Holtse, Camilla Jain. “Navigating Through Uncertain Water-The Importance of Legal Certainty, Predictability, and Transparency in Future Antitrust Enforcement.” Journal of European Competition Law and Practice, Vol. 11, No. 8 (2020). Hlm. 446-449.

Jasmine, Alifia. “Notifikasi Merger sebagai Upaya Pengawasan KPPU Berdasarkan Hukum Nasional dan Perbandingan dengan Singapura.” Jurnal Interpretasi Hukum. Vol. 5 No. 2 (2024). Hlm.1043-1052.

  1. F. Dokumen Organisasi Internasional

Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), Directorate for Financial and Enterprise Affairs Competition Committee. “Suspensory Effects of Merger Notification and Gun Jumping – Note by Korea.” Paris: OECD, 2018.

  1. G. Lain-lain dari Internet

Antara. “KPPU Catat Tren Merger dan Akuisisi Perusahaan Turun Pada 2023.” Antara, 4 Desember 2023. Tersedia pada https://www.antaranews.com/berita/3855201/kppu-catat-tren-merger-dan-akuisisi-perusahaan-turun-pada-2023. Diakses pada tanggal 19 Februari 2024.

Grehson, Gusti. “Kepastian Hukum dan Konsistensi Putusan Masih Menjadi Hambatan Masuknya Investasi Asing.” Universitas Gadjah Mada, 10 Februari 2025. Tersedia pada https://ugm.ac.id/id/berita/kepastian-hukum-dan-konsistensi-putusan-masih-menjadi-hambatan-masuknya-investasi-asing/. Diakses pada tanggal 2 Februari 2025.

  1. H. Wawancara

Wawancara Daring dengan Bapak Manaek Pasaribu, Kepala Biro Hukum KPPU. Tanggal 9 April 2025.

Share

COinS