Abstract
This paper analyzes the role of covernotes in credit agreements and the consequences of notaries' abuse of authority, leading to corruption. This paper uses a doctrinal research method. A covernote is a written statement containing a notary's promises or commitment to complete their duties, regarding requirements that have not been met by the parties to issue a deed. The Law on Notary Publics does not contain any regulations or mention of covernotes. The existence of covernotes arises from the urgent need for banks to provide temporary documentation for executing credit agreements. Bank Indonesia Regulation Number 20/8/PBI/2018 concerning the Loan-to-Value Ratio for Property Loans, the Financing-to-Value Ratio for Property Financing, and Down Payments or Motor Vehicle Financing specifically authorizes notaries to issue covernotes. In carrying out their duties and authorities, notaries must adhere to the Law on Notary Publics and the Notary Code of Ethics. In carrying out legal acts, notaries are responsible for all their actions. If a notary commits an act that violates the law, they can be held accountable for their mistakes, whether administratively, under the code of ethics, civil law, or criminal law. If a notary's actions result in financial losses to the state, they can be charged with corruption.
Bahasa Abstract
Tulisan ini menganalisis mengenai kedudukan covernote dalam perjanjian kredit serta akibat adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh notaris sehingga terjadinya tindak pidana korupsi. Penulisan ini disusun dengan metode penelitian doktrinal. Covenote merupakan surat keterangan yang berisi janji-janji atau kesanggupan notaris dalam menyelesaikan tugasnya, terkait dengan persyaratan yang belum dipenuhi oleh para pihak untuk menerbitkan suatu akta. Dalam Undang-Undang tentang Jabatan notaris tidak ada aturan atau menyebutkan mengenai covernote. Keberadaan covernote muncul karena kebutuhan mendesak yang diperlukan oleh Bank yang menjadi pegangan sementara untuk melakukan perjanjian kredit. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value Untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value Untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor secara khusus memberikan kewenangan kepada notaris untuk membuat covernote. Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya notaris harus berpedoman pada Undang-Undang jabatan Notaris dan juga Kode Etik Notaris. Dalam melakukan perbuatan hukum notaris bertanggung jawab terhadap semua yang dibuatnya. Apabila notaris melakukan perbuatan yang melanggar undang-undang maka notaris dapat dipertanggungjawabkan atas kesalahan yang dibuatnya baik secara administrasi, kode etik, perdata dan juga pidana. Dalam hal perbuatan notaris dapat merugikan keuangan negara maka notaris bisa dijerat degan tindak pidana korupsi.
References
a. Peraturan
Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU Nomor 31 Tahun 1999 LN Tahun 1999 No. 140 TLN 3874.
Undang-Undang Tentang Keuangan Negara, UU Nomor 17 Tahun 2003 No.47 TLN No. 4286
Undang-Undang Tentang Administrasi Pemerintahan. UU Nomor 30 Tahun 2014, LN Tahun 2014 Nomor 292, TLN No.5601.
b. Putusan Pengadilan
Pengadilan Negeri Medan. Putasan No. 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn. RI melawan Elviera (2022).
Pengadilan Tinggi Medan. Putusan No. 9/PID.SUS-TPK/2023/PT.MDN. RI melawan Elviera (2023).
Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 62/PUU-XI/2013, Forum Badan Usaha Milik Negara, dkk. (Pemohon) (2013).
c. Buku
Adjie, Habib. Sekilas Dunia Notaris dan PPAT Indonesia (Kumpulan Tulisan). Bandung: CV Mandar Maju. 2009.
Budiono, Herlien. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Cetakan Keempat. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Ibrahim, Johannes. Cross Default & Cross Collateral dama Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah. Bandung: PT Refika Aditama, 2004.
Kusumaatmadja, Mochtar dan B. Arief Sidharta. Pengantar Ilmu Hukum Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum Buku I. Bandung: Alumni. 2000.
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa. 1991.
Supriadi. Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. 2008.
d. Jurnal
Ikhwansyah, Isis dan Indra Prayitno. “Dualisme Kedudukan dan Tanggung Jawab Notaris dalam Tatanan Sistem Hukum Nasional.” Jurnal Asy-Syari’ah. Vol. 21 .No. 2.(2019).
e. Tesis
Rachmasariham, Nadya Tahsya. “Penggunaan covernote notaris sebagai salah satu pertimbangan pencairan kredit.” Tesis Magister Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2021.
Recommended Citation
Siti Nabila, Marcellina
(2025)
"Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Notaris Atas Penyalahgunaan Wewenang Dalam Penerbitan Covernote Untuk Pencairan Kredit (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 9/Pid.sus-Tpk/2023/Pt.mdn),"
Technology and Economics Law Journal: Vol. 4:
No.
1, Article 5.
DOI: https://doi.org/10.21143/TELJ.vol4.no1.1063
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/telj/vol4/iss1/5