•  
  •  
 

Abstract

Lending by banks is generally covered by insurance as mitigation in the event of the borrower's death. The insurance can be in the form of insurance issued by general insurance companies or life insurance companies that have the aim of protecting not only the bank as a creditor but also the borrower's heirs so that the borrower's heirs do not need to be burdened to repay the remaining loans and on the other hand the bank's liquidity and profitability are maintained. At an ideal level, if the borrower dies, the bank will make an insurance claim to the insurance company, then the insurance company will check the completeness of the file and transfer some funds to the bank as stipulated on the insurance agreement. This research will focus on the corruption case of misappropriation of credit insurance claims on the death of borrower that occurred at Bank Jateng Kaligawe Sub-Branch Office, Semarang.

Bahasa Abstract

Pemberian kredit yang dilakukan oleh bank pada umumnya telah disertai dengan asuransi sebagai mitigasi apabila debitur meninggal dunia. Asuransi tersebut dapat berupa bentuk asuransi yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi umum maupun perusahaan asuransi jiwa yang memiliki tujuan untuk melindungi tidak hanya bank sebagai kreditur namun juga pihak ahli waris debitur sehingga ahli waris debitur tidak perlu terbebani untuk melakukan pelunasan sisa pinjaman dan di sisi lain likuiditas dan profitabilitas bank pun tetap terjaga. Pada tataran yang ideal, dalam hal debitur meninggal dunia maka bank akan melakukan klaim asuransi kepada pihak perusahaan asuransi untuk kemudian pihak perusahaan asuransi akan memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan transfer sejumlah dana kepada bank sebagaimana diatur dalam perjanjian asuransi. Penelitian ini akan memberikan fokus pada terjadinya kasus korupsi penyelewengan klaim asuransi kredit pada debitur meninggal dunia yang terjadi pada Bank Jateng Kantor Cabang Pembantu Kaligawe, Semarang.

References

Jurnal Ilmiah

Dwi, Evanti Andriani dan Hardian Iskandar. “Penyelesaian Kredit Dari Debitur Yang Meninggal Dunia Dengan Klaim Asuransi Jiwa.” UNES Law Review 6. No. 2 (2024). Hlm. 6981–6989.

Harmono, Dwi. Et al. “Kewajiban Pelaporan Harta Kekayaan Bagi Penyelenggara Negara.” Jurnal Usm Law Review 3. No. 2 (2020). Hlm. 296-309.

Kurniawan, Syukri, Hari Sutra Disemadi, dan Ani Purwanti. “Urgensi Pencegahan Tindak Pidana Curang (Fraud) Dalam Klaim Asuransi.” Halu Oleo Law Review 4, No. 1 (2020). Hlm. 38-53.

Mulyati, Etty dan Fajrina Aprilianti Dwiputri. “Prinsip Kehati-Hatian Dalam Menganalisis Jaminan Kebendaan Sebagai Pengaman Perjanjian Kredit Perbankan.” Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Dan Ke-PPAT-An 1. No. 2 (2018). Hlm.134-148.

Prasetyo, Muhammad Bagus. Et al. “Analisis United Nation Convention Against Corruption 2003: Perspektif Asas Manfaat Asset Recovery Di Negara Indonesia.” Jurnal Anti Korupsi 13. No. 2 (2023). Hlm. 72-86.

Rasyidi, Mudemar A. “Korupsi Adalah Suatu Perbuatan Tindak Pidana Yang Merugikan Negara Dan Rakyat Serta Melanggar Ajaran Agama.” Jurnal Mitra Manajemen 6. No. 2 (2014). Hlm. 37-51.

Rihdo, Maulana. et al. “Kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Dalam Perspektif Akademisi: Kekuatan Hukum, Ketetapan Dan Konsistensi, Pengaruh Terhadap Putusan Hukum,” Usrah Jurnal Hukum Keluarga Islam 4. No. 2 (2023). Hlm. 230-240.

Wati, Ni Putu Purnama, Ni Luh Made Mahendrawati, dan Desak Gde Dwi Arini. “Tanggung Jawab Pihak Asuransi Terhadap Perjanjian Kredit Bank Dalam Hal Debitur Meninggal Dunia” Jurnal Konstruksi Hukum 2, No. 1 (2021). Hlm. 196–201.

Buku

Admundsen, Inge. Corruption. Norwegia: Chr. Michelsen Institute, 2000

Artikel Online

Otoritas Jasa Keuangan. “Seri Literasi Perbankan: Cara Mudah Mengajukan Pinjaman ke Bank.” Seri Literasi Perbankan. (2018). Tersedia pada https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/images/FileDownload/427_ perbankan-11%20cara%20mudah%20pinjaman%20bank_2018_small.pdf. Diunduh pada 5 Desember 2024.

Peraturan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan Dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah, POJK Nomor 20 Tahun 2023.

Undang-undang tentang Perbankan.UU Nomor 7 Tahun 1992. LN Tahun 1992 No.31 TLN No. 3472. Sebagaimana diubah oleh UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, LN Tahun 2023 No. 4 TLN No. 6845.

Internet

Annizar, Baihaqi. “Hakim: Korupsi Bank Jateng Terjadi Karena Lemahnya Pengawasan.” Tirto.id. 4 Juli 2024. Tersedia pada https://tirto.id/hakim-korupsi-bank-jateng-terjadi-karena-lemahnya-pengawasang1in. Diakses pada 8 Desember 2024.

Annizar, Baihaqi. ”Korupsi Bank Jateng Digunakan untuk Tutup Angsuran Pegawai PN.” Tirto.id. 7 Maret 2024. Tersedia pada https://tirto.id/korupsi-bank-jateng-digunakan-untuk-tutup-angsuran-pegawai-pngWHi. Diakses pada tanggal 8 Desember 2024.

Annur, Cindy Mutia. “Sederet Alasan Masyarakat Gunakan Kredit dari Bank.” Katadata.co.id. 7 Juni 2022. Tersedia pada https://databoks.katadata.co.id/-/statistik/f539a68f8245388/sederet-alasan-masyarakatgunakan-kredit-dari-bank. Diakses pada 3 Desember 2024.

Idscore. “Dampak Restrukturisasi Kredit pada Peminjam dan Perbankan.” Idscore.id. 29 Juli 2024. Tersedia pada https://www.idscore.id/articles/dampak-restrukturisasi-kredit-pada-peminjam-dan-perbankan. Diakses pada tanggal 5 Desember 2024.

Octaviano, Adrianus. “Kredit Multiguna Perbankan Semakin Diminati.” Kontan.co.id. 10 Februari 2024. Tersedia pada https://keuangan.kontan.co.id/news/kredit-multiguna-perbankan-semakindiminati?page=2. Diakses pada tanggal 3 Desember 2024.

Redaksi Berlian Media. “Terdakwa Kasus Korupsi Bank Jateng Dituntut Jaksa 9 Tahun.” Berlianmedia.com. 3 Juni 2024. Tersedia pada https://berlianmedia.com/terdakwa-kasus-korupsi-bank-jateng-dituntut-jaksa9-tahun. Diakses pada tanggal 8 Desember 2024.

Rismoko, Afri. “Korupsi Rp 7,7 Miliar, Kepala Unit Pemasaran Bank Jateng KCP Kaligawe Semarang jadi Tersangka.” Akurat.co. 20 Februari 2024. Tersedia pada https://jateng.akurat.co/kriminal/1334199513/ korupsi-rp-77-miliar-kepala-unit-pemasaran-bank-jateng-kcp-kaligawe-semarang-jadi-tersangka. Diakses pada tanggal 1 Desember 2024.

Tim Blog Amartha. “Apa Itu Kredit? Ini Jenis, Fungsi, dan Tujuannya.” Amartha. 26 Desember 2023. Tersedia pada https://amartha.com/blog/pendana/money-plus/apa-itu-kredit/. Diakses pada tanggal 5 Desember 2024.

Waluyo, Kukuh Galang. “Tindak Pidana Korupsi: Pengertian dan Unsur-unsurnya.” Kemenkeu RI. 8 November 2022. Tersedia pada https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/manokwari/id/data-publikasi/berita-terbaru/3026tindak-pidana-korupsi-pengertian-dan-unsur-unsurnya.html. Diakses pada tanggal 9 Desember 2024.

Sumber Lain

Pengadilan Negeri Semarang. Putusan Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg. Terdakwa atas nama Anggoro Bagus Pamuji bin Darmadi (2024).

Share

COinS