•  
  •  
 

Abstract

Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs) are the backbone of Indonesia's economy, absorbing 97% of the non-agricultural workforce and making a significant contribution to GDP. However, limited access to formal financing remains a major obstacle. Conventional banks often view MSMEs as high-risk, making it difficult for them to obtain loans. Peer-to-Peer (P2P) lending emerges as a technology-based solution, offering easier access to financing with lighter requirements and faster processes. This study aims to examine the role of P2P lending in enhancing financial inclusion and the capacity of MSMEs, focusing on the case study of Kampoeng Batik Laweyan in Solo. The research uses a normative juridical approach, combining legal analysis with field data. This study analyzes regulations related to P2P lending and its implementation in supporting MSMEs financial inclusion. The findings show that P2P lending not only improves access to financing but also fosters innovation, market expansion, and the sustainability of MSMEs. Strong regulation is needed to maintain public trust and ensure the sustainability of this sector. Therefore, P2P lending plays an important role in supporting the growth of inclusive and competitive MSMEs. It is recommended that the government strengthen regulations and provide training to MSMEs to utilize P2P lending as an alternative financing option that is more accessible.

Bahasa Abstract

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia, menyerap 97% tenaga kerja non-pertanian dan berkontribusi besar terhadap PDB. Namun, akses terbatas ke pembiayaan formal menjadi kendala utama. Bank konvensional sering menganggap UMKM berisiko tinggi, menyulitkan mereka untuk mendapatkan pinjaman. Peer-to-Peer (P2P) lending hadir sebagai solusi berbasis teknologi, menawarkan kemudahan akses pembiayaan dengan persyaratan lebih ringan dan proses cepat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran P2P lending dalam meningkatkan inklusi keuangan dan kapasitas UMKM, dengan fokus pada studi kasus Kampoeng Batik Laweyan di Solo. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang menggabungkan analisis hukum dengan data lapangan. Penelitian ini menganalisis regulasi terkait P2P lending dan penerapannya dalam mendukung inklusi keuangan UMKM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa P2P lending tidak hanya meningkatkan akses pembiayaan tetapi juga mendorong inovasi, ekspansi pasar, dan keberlanjutan UMKM. Regulasi yang kuat diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan keberlanjutan sektor ini. Dengan demikian, P2P lending berperan penting dalam mendukung pertumbuhan UMKM yang inklusif dan berdaya saing tinggi. Disarankan agar pemerintah memperkuat regulasi dan memberikan pelatihan kepada UMKM untuk memanfaatkan P2P lending sebagai alternatif pembiayaan yang lebih mudah diakses.

References

Peraturan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Perlindungan Data Pribadi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6142.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 324.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.02/2017 tanggal 18 April 2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, https://www.ojk.go.id/id/Regulasi/Default.aspx, diakses 5 Desember 2024.

Buku

Budiarto, R., et al, B. Pengembangan UMKM antara Konseptual dan Pengalaman Praktis. Universitas Gajah Mada Press, Yogyakarta. 2018.

Rofiq, A., et al. Meningkatkan Daya Saing UKM: Perspektif Strategis. Universitas Brawijaya Press, Malang. 2023.

Jurnal dan sumber lainnya:

Ardiansyah, Tedy. Model Financial Dan Teknologi (Fintech) Membantu Permasalahan Modal Wirausaha UMKM Di Indonesia. Majalah Ilmiah Bijak, Volume 16 No. 2, 2019.

Arianto, Bambang. Pengembangan UMKM Digital Di Masa Pandemi Covid-19. Diakses melalui https://www. researchgate.net/publication/377079469 pada tanggal 5 Desember 2024. ATRABIS: Jurnal Administrasi Bisnis, Volume 6 No. 2, 2020.

Chandrawan, D., Widjojo, J., & Munir, A. Financial Technology Peer-To-Peer Lending Sebagai Salah Satu Solusi Pembiayaan Bagi UMKM. Nilai, Volume 1 No. 2, 2023.

Disemadi, Hari Sutra, et al., The Problems of Consumer Protection in Fintech Peer To Peer Lending Bussiness Activities in Indonesia, Sosiological Jurisprudence Journal Volume 3 Issue 2, 2020.

Fidhayanti, D. Urgensi Pembentukan Regulasi Shadow Banking Pada Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Finansial Di Indonesia. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, Volume 8 No. 2, 2020.

Gaven, G., Budiman, F., & Kurniawannama, D. Antara Fintech P2P Lending Dan Perbankan, Simbiosis Mutualisme. Jurnal Multidisiplin Indonesia, Volume 2 No. 10, 2023.

Hendayana, Yayan. Model Peningkatan Daya Saing UKM Industri Kreatif Sektor Kerajinan di Jawa Barat, Disertasi. 2019.

Kampoeng Batik Laweyan Solo, Destinasi Batik #1 Indonesia, https://kampoengbatiklaweyan.org/, diakses pada 5 Desember 2024.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Siaran Pers HM.4.6/257/ SET.M.EKON.3/07/2024, Menko Airlangga: Pemerintah Dukung Bentuk Kolaborasi Baru Agar UMKM Indonesia Jadi Bagian Rantai Pasok Industri Global, 22 Juli 2024, https://www.ekon.go.id/publikasi/ detail/5885/menko-airlangga-pemerintah-dukung-bentuk-kolaborasi-baru-agar-umkm-indonesia-jadibagian-rantai-pasok-industri-global diakses pada tanggal 9 Desember 2024.

Khoiriyah, A., & Ansori, M. Peran Fintech Peer to Peer Lending Syariah dalam Meningkatkan Akses Pembiayaan UMKM di Indonesia. Indo-Fintech Intellectuals: Journal of Economics and Business, Volume 4 No. 4, 2024.

Puspito, D., Roestamy, M., & Santoso, E. Model Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Ilmiah Living Law, Volume 14 , 2022.

Rumondang, Astri. The Utilization of Fintech (P2P Landing) as SME’s Capital Solution in Indonesia: Perspective in Islamic Economics (Qirad). International Conference of Moslem Society; Proceeding of 2nd International Conference on Empowering Moeslim Society in Digital Era. Diakses melalui https:// doi.org/10.24090/icms.2018.1818, Volume 2, 2018.

Rusadi, Fry Anditya Rahayu Putri, Kornelius Benur, Fintech Peer to Peer Lending as a Financing Alternative for the Development MSMEs in Indonesia, Legality Jurnal Ilmiah Hukum Volume 2. 2020.

Santoso, B. Peranan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam Penyerapan Tenaga Kerja di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Jurnal Bisnis dan Manajemen (JURBISMAN), Volume 2, 2024.

Saptia, Y., Nugroho, A. E., & Soekarni, M. Perluasan Akses Keuangan UMKM Berbasis Tekfin Di Indonesia Dan Pengalaman Negara Tetangga. Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2021.

Sasongko, Dedy. UMKM Bangkit Ekonomi Indonesia Terungkit, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, diakses melalui https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13317/umkm-bangkit-ekonomiindonesia-terungkit.html, diakses pada tanggal 5 Desember 2024.

Setyanto, A. R., Samodra, B. R., & Pratama, Y. P. Kajian Strategi Pemberdayaan UMKM dalam Menghadapi Perdagangan Bebas Kawasan ASEAN (Studi Kasus Kampung Batik Laweyan). Etikonomi, Volume 14, 2015.

Sopiyanti, R. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Perlindungan Konsumen atas Data Pribadi dalam Transaksi Peer to Peer Lending (P2P Lending) Berbasis Teknologi Informasi (Doctoral Dissertation, Universitas Siliwangi), 2022.

Steelyana, E. Perempuan dan Perbankan: Sebuah Tinjauan Tentang Peran Inklusi Keuangan terhadap Pengusaha UMKM Perempuan di Indonesia. The Winners, Volume 14 No. 2, 2013.

Wahjono, Sentot Imam., Marina, A. Macam & Fungsi Fintek Bahan Ajar Fintek Universitas Muhammadiyah Surabaya. Agustus, 2023.

Yahya, A., Affandy, A., & Narimawati, U. Pengembangan UMKM Melalui Pemanfaatan Model Layanan Fintech Syariah Ammana.id, Accounting Information Systems and Information Technology Business Enterprise, Volume 5 No. 2. 2020.

Yuningsih, Y. Y., Raspati, G., & Riyanto, A. Pengaruh Literasi Keuangan dan Financial Technology Terhadap Keberlangsungan Usaha Pelaku UMKM. Jurnal Mirai Management, Volume 7 No. 2, 2022.

Share

COinS