Abstract
The Indonesian government continues to strive to develop infrastructure, including electrical infrastructure, which serves as the main driver and foundation of the economy. The task of managing the electricity sector is entrusted to the state through state-owned enterprises, with PT PLN (Persero) as the main implementer. The planning for these electricity infrastructure projects has been outlined in the 2021-2030 Electricity Supply Business Plan (RUPTL). To support the realization of these projects, substantial funding is required, one of which is through a syndicated loan scheme. Syndicated loans, which involve a number of financial institutions, offer organized and efficient financing solutions with proportionally shared risks. This scheme has become a major financing alternative to support infrastructure projects and other strategic sectors in Indonesia, providing a significant impact on sustainable economic growth.
Bahasa Abstract
Pemerintah Indonesia terus berupaya membangun infrastruktur, termasuk infrastruktur kelistrikan, yang berperan sebagai penggerak utama dan landasan perekonomian. Tugas pengelolaan sektor kelistrikan dipercayakan kepada negara melalui BUMN, dengan PT PLN (Persero) sebagai pelaksana utama. Perencanaan Proyek Infrastruktur Ketenagalistrikan ini telah tertuang dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021–2030. Untuk mendukung realisasi proyek-proyek tersebut, diperlukan pendanaan yang besar, salah satunya melalui skema kredit sindikasi. Kredit sindikasi, yang melibatkan sejumlah lembaga keuangan, menawarkan solusi pembiayaan yang terorganisir dan efisien dengan risiko yang dibagi secara proporsional. Skema ini telah menjadi alternatif pembiayaan utama untuk mendukung proyek-proyek infrastruktur dan sektor strategis lainnya di Indonesia, memberikan dampak yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
References
a. Peraturan
Undang-Undang tentang Perbankan. UU Nomor 7 Tahun 1992. LN Nomor 31 Tahun 1992, TLN Nomor 3472.
Undang-Undang Tentang Ketenagalistrikan. UU Nomor 30 Tahun 2009. LN Tahun 2009 No. 133, TLN No. 5052. Sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. LN Tahun 2009 No. 133, TLN No. 5052.
Peraturan Pemerintah Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PP Nomor 23 Tahun 1994.LN Tahun 1994 No. 34.
Peraturan Pemerintah Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. PP Nomor 14 Tahun 2012. LN Tahun 2012 No. 5281, TLN No. 5281. Sebagaimana diubah oleh PP Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan PemerintahTentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. LN Tahun 2014 No. 75. TLN No. 5530.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan. Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2021. BN Tahun 2021 No. 671.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana besar Bagi Bank Umum. POJK No 32/POJK.03/2018.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum POJK Nomor 32/POJK.03/2018. Sebagaimana diubah oleh POJK Nomor 38/ POJK.03/2019.
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik negara (Persero) Tahun 2021 Sampai Dengan Tahun 2030. Kepmen ESDM Nomor 188.K/HK.02/MEM.L/2021.
b. Buku
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. Laporan Kinerja Tahun Anggaran 2022. Jakarta: Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, 2023.
Herlina Suryati Bachtiar. Aspek Legal Kredit Sindikasi, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2002.
Hurn, Stanley.Syndicated Loans : A Handbook for Banker and Borrower. Woodhead-Faulkner, 1990.
Kusumaningtuti. Pinjaman Sindikasi Luar Negeri Jakarta Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan BI, 2008.
PT PLN (Persero). Laporan Keuangan Konsolidasian/Consolidated Financial Statements, Jakarta: PT PLN (Persero), 2024.
Rahman, Hasanuddin Aspek – Aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti, 1995.
Salim dan Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2013.
Sutedi, Adrian. Tinjauan Yuridis Letter of Credit dan Kredit Sindikasi. Bandung : Alfabeta, 2012.
Yuhassarie, Emmy dan Tri Harwono. Kredit Sindikasi dan Restrukturisasi : Prosiding Rangkaian Lokakarya Terbatas Masalah-Masalah Kepailitan dan Wawasan Hukum Bisnis Lainnya. Jakarta : Pusat Pengkajian Hukum, 2004.
c. Jurnal
Adam, Latif. “Dinamika Sektor Kelistrikan di Indonesia: Kebutuhan dan Performa Penyediaan. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan. Vol. 24. No. 1 (2016). Hlm. 29.
Ansari, Muhammad Insa, “BUMN dan Penguasaan Negara di Bidang Ketenagalistrikan.” Jurnal Konstitusi, Vol. 14 No. 1 (2017). Hlm. 105.
Arifin, Yusuf Rachmat dan Sapto Hermawan. “Dilematika Kebijakan Ketenagalistrikan Dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik di Indonesia.” Jurnal Ius Constituendum. Vol. 6. No. 2 (2021). Hlm. 3.
Asril, Juli. “Beberapa Permasalahan dalam Syndicated Loan Agreement dan Securuty Sharing Agreement”, Jurnal : Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, dan Akuntansi), Vol. 4 No. 1. (2020). Hlm. 438
Budhiono Budoyo, “Aspek Bisnis dalam Pembentukan Kredit Sindikasi dan Tanggung Jawab Masing-Masing Pihak di Dalamnya”, Rangkaian Lokakarya Terbatas Hukum Kepailitan dan Wawasan Hukum Bisnis Lainnya, Kerjasama antara Pusat Pengkajian Hukum dan Mahkamah Agung RI (2003). Hlm. 11-12.
Cita, Huriyah Raih, Lastuti Abubakar dan Etty Mulyati. “Kedudukan Hukum Kreditur Baru Penerima Pengalihan Piutang Tanpa Persetujuan Agen.” Jurnal Bina Mulia Hukum. Vol. 3. No. 1 Tahun 2018, Hlm. 30.
Podung, Detisa Monica. “Kredit Macet dan Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Perbankan”. Jurnal : Lex Crimen. Vol. V. No.3 (2016). Hlm. 3.
Zaini, Zulfi Diane dan Katleya Puspa Nagari. “Analisis Yuridis Restrukturisasi Kredit Sindikasi Sebagai Akibat Hukum Terjadinya Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Untuk Pembiayaan Pembangunan Jalan Tol.” Jurnal Supremasi. Vol. 13 Nomor 1 Tahun 2023. Hlm. 39.
d. Berita Internet
Abdurrahman, Saleh. ”Siaran Pers Nomor: 25/SJI/2015 Tanggal: 4 Mei 2015 Peluncuran Program Pembangunan Pembangkit 35.000 MW,” Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, 4 Mei 2015, tersedia pada https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/peluncuran-program-pembangunan-pembangkit35000-mw, diakses pada 4 Desember 2024.
Hidayat, Ahmad. ”Genjot Proyek 35.000 MW, PLN Peroleh Dana Rp7.91 Trilyun Dari Sindikasi Perbankan Nasional,” PT PLN (Persero), 30 Desember 2019, tersedia pada https://web.pln.co.id/cms/media/siaran-pers/2019/12/genjot-proyek-35-000-mw-pln-peroleh-dana-rp7-91-trilyun-dari-sindikasi-perbankannasional/, diakses pada 9 Desember 2024.
Rachmadsyah, Shanti. ”Kredit Sindikasi”, hukumonline.com, 12 Agustus 2012, tersedia pada https://www. hukumonline.com/klinik/a/kredit-sindikasi-lt4c3e609faff23/, diakses pada 9 Desember 2024.
Rahayu, Arfyana. ”Gap Funding Investasi PLN Rp 108,67 Triliun Sebabkan Proyek di RUPTL Belum Optimal,” kontan.co.id, 2 Februari 2024, tersedia pada https://industri.kontan.co.id/news/gap-fundinginvestasi-pln-rp-10867-triliun-sebabkan-proyek-di-ruptl-belum-optimal#google_vignette, diakses pada 4 Desember 2024.
Recommended Citation
Isnan, Fadillah; Randi Sulistiyono, Dwi; and Ramadhian, Fitrah
(2025)
"Penggunaan Kredit Sindikasi untuk Pendanaan Proyek Infrastruktur Ketenagalistrikan pada PT PLN (Persero),"
Technology and Economics Law Journal: Vol. 4:
No.
1, Article 1.
DOI: https://doi.org/10.21143/TELJ.vol4.no1.1059
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/telj/vol4/iss1/1