Abstract
This study evaluates the impact of banking liberalization in Indonesia, particularly in relation to the presence of foreign banks, and compares the requirements for establishing foreign banks with those of other ASEAN countries. Using a doctrinal method, this study analyzes regulations and legislation, including Law No. 14 of 1967, Law No. 7 of 1994, and POJK No. 12/POJK.03/2021. The results of the study show that banking liberalization has brought significant benefits such as knowledge and technology transfer, increased competition, access to international markets, and economic stability. A concrete example is the role of foreign banks in rescuing troubled domestic banks during the 1997-1998 monetary crisis, such as Standard Chartered taking over Bank Bali. However, liberalization also poses challenges, including the potential for foreign domination that could threaten national economic sovereignty and limited access to credit for the MSME sector. A comparison with other ASEAN countries, such as Singapore, Thailand, and Malaysia, shows that Indonesia has a more lenient policy on foreign ownership, with a share ownership limit of up to 99%. This study emphasizes the importance of strict regulation and supervision to reap the benefits of liberalization while mitigating potential risks, ensuring that the presence of foreign banks contributes positively to the national economy.
Bahasa Abstract
Penelitian ini mengevaluasi dampak liberalisasi perbankan di Indonesia, terutama terkait dengan keberadaan bank asing, serta membandingkan syarat pendirian bank asing dengan negara-negara ASEAN lainnya. Menggunakan metode doktrinal, penelitian ini menganalisis regulasi dan peraturan perundang-undangan, termasuk UU 14 Tahun 1967, UU 7 Tahun 1994, dan POJK No. 12/POJK.03/2021. Hasil penelitian menunjukkan bahwa liberalisasi perbankan telah membawa manfaat signifikan seperti transfer pengetahuan dan teknologi, peningkatan kompetisi, akses ke pasar internasional, dan stabilitas ekonomi. Contoh konkret adalah peran bank asing dalam menyelamatkan bank domestik yang bermasalah selama krisis moneter 1997-1998, seperti Standard Chartered yang mengambil alih Bank Bali. Namun, liberalisasi juga menimbulkan tantangan, termasuk potensi dominasi asing yang dapat mengancam kedaulatan ekonomi nasional dan akses kredit yang terbatas bagi sektor UMKM. Perbandingan dengan negara-negara ASEAN lainnya, seperti Singapura, Thailand, dan Malaysia, menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kebijakan yang lebih longgar dalam kepemilikan asing, dengan batas kepemilikan saham hingga 99%. Penelitian ini menekankan pentingnya regulasi dan pengawasan yang ketat untuk memanfaatkan manfaat liberalisasi sambil memitigasi risiko potensial, memastikan bahwa keberadaan bank asing berkontribusi secara positif pada perekonomian nasional.
References
Undang-Undang
Undang-Undang Pokok Pokok Perbankan, UU Nomor 14 Tahun 1967, LN Tahun 1967 No. 34 TLN No. 2842
Undang-Undang Perbankan, UU Nomor 7 Tahun 1992, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 10 Tahun 1998 LN Tahun 1998 No. 182, TLN No. 3790
Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan, UU Nomor 21 Tahun 2011, LN Tahun 2011 No. 111 TLN No. 5253
Peraturan Pemerintah Pembelian Saham Bank Umum, PP Nomor 29 Tahun 1999, LN Tahun 1999 No. 62 TLN No. 3841
Peraturan Bank Indonesia tentang Bank Umum, PBI Nomor 11/1/PBI/2009, LN Tahun 2009 No. 27
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum, POJK Nomor 18/POJK.03/2016, LN Tahun 2016 No. 53, TLN No.5861
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan, POJK Nomor 63/POJK.03/2020, LN Tahun 2020 No. 297 TLN No. 6604
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bank Umum, POJK Nomor 12/POJK.03/2021, LN Tahun 2021 No. 163 TLN No. 6700
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, POJK Nomor 17 Tahun 2023, LN Tahun 2023 No. 30, TLN No.53
Buku
Kansil, C.S.T, Hukum Perusahaan Indonesia, Jakarta:Pradnya Paramita, 1998
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, ed. Revisi, cet. 8 (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013)
Nasarudin, SH, M. Irsan, et. El., “Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia” Jakarta:Kencana Prenada Media Group, Cetakan 7, 2011
Wibisana, Andri Gunawan. et al, Buku Panduan Penulisan Karya Ilmiah Hukum, ed. revisi. (Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023)
Jurnal/Artikel
Swasana, Rizky Dea Alih, Adis Imam Munandar, Heru Subiyanto, “Analisis Kebijakan Kepemilikan Asing Pada Sektor Perbankan di Indonesia terhadap Ketahanan Ekonomi Negara”, Jurnal Kajian Stratejik Ketahanan Nasional Vol. 2 No. 1, 2019
Rizkytia, Nissa., “Kajian Teori Hukum Mengenai Liberalisasi Perbankan di Indonesia (Analisa: Teori Hukum Pancasila dalam Bidang Ekonomi Terhadap Regulasi Mengenai Keberadaan Modal Asing Dalam Perbankan di Indonesia)”, Dharmasisya: Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia Vol. 1 No. 2, Juni 2020
Waliyunisa, Neni Sri Imaniyati, “Kedudukan Bank Asing Dalam Perbankan Indonesia Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan”, Aktualita Vol. 3 No. 1, 2020
Referensi lainnya
Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M, Materi Kuliah Liberalisasi Perbankan Program Magister Hukum Ekonomi Kelas Khusus PLN Tahun 2024
https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-4446393/standard-chartered-mau-lepas-saham-bank-permata , diakses tanggal 8 Desember 2024
Sumber: Kompas 23 Mei 2012. (Sebagaimana yang dikutip oleh Satrio Nugroho, mahasiswa Magister Hukum Ekonomi Universitas Indonesia Tahun 2015, sebagai bagian dari Tugas Hukum Perbankan dan Lembaga Keuangan Pengajar: Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M., dalam Jurnal “Kepemilikan Asing terhadap Perbankan Nasional dan Peranan Perbankan Syariah dalam Ekonomi Nasional”, https://www.scribd.com/ doc/307081143/Kepemilikan-Asing-terhadap-Perbankan-Nasional-Peranan-Perbankan-Syariah-DlmEkonomi-Nasional, diakses pada 10 Desember 2024
Recommended Citation
Ashilah, Afganovic Mujadid; Puspita, Alvianty Dwi; and Putera, Alvin Persada
(2024)
"Liberalisasi Perbankan Dan Peranan Bank Asing Dalam Perbankan Di Indonesia,"
Technology and Economics Law Journal: Vol. 3:
No.
2, Article 6.
DOI: https://doi.org/10.21143/TELJ.vol3.no2.1057
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/telj/vol3/iss2/6