Abstract
Digital transformation in Indonesia's banking industry has created new opportunities and challenges for the national financial system. The increase in digital banking transactions is supported by digital economic growth of USD 90 billion, reflecting significant changes in consumer preferences and banking structures. However, this pace of development has been accompanied by a 50% increase in cybersecurity incidents from 2021 to 2023, threatening public trust and financial system stability. Regulations set by the Financial Services Authority (OJK) through POJK No. 12/POJK.03/2021 and POJK No. 12/POJK.03/2018 have attempted to accommodate the needs of digital banks, but challenges in technology oversight, cybersecurity, and cross-border compliance remain significant. Regulations issued by the Financial Services Authority (OJK) through POJK No. 12/POJK.03/2021 and POJK No. 12/POJK.03/2018 have attempted to accommodate the needs of digital banks, but challenges in technology supervision, cybersecurity, and cross-border compliance remain significant. This study uses a normative legal method with a legislative and comparative approach. The results show fundamental differences in the supervision of digital banks and conventional banks, where digital banks place more emphasis on technology-based supervision such as RegTech and SupTech, while conventional banks use traditional methods that focus on asset quality and credit risk management. There is no difference in the sanctions imposed on digital and conventional banks, but the sanctions are adjusted to the type of violation and the form of operational activities. A comparison with ASEAN countries such as Singapore, Malaysia, and Thailand shows that Indonesia's supervisory framework still needs to be strengthened, especially in the adoption of supervisory technology to address risks and support innovation. This study concludes that banking supervision must be adaptive to technological developments to maintain financial stability and inclusion in the digital era.
Bahasa Abstract
Transformasi digital dalam industri perbankan di Indonesia telah menciptakan peluang dan tantangan baru bagi sistem keuangan nasional. Peningkatan transaksi digital banking didukung pertumbuhan ekonomi digital sebesar USD 90 miliar, mencerminkan perubahan signifikan dalam preferensi konsumen dan struktur perbankan. Namun, laju perkembangan ini diikuti oleh peningkatan insiden keamanan siber sebesar 50% sejak 2021 hingga 2023, yang mengancam kepercayaan publik dan stabilitas sistem keuangan. Regulasi yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK No. 12/POJK.03/2021 dan POJK No. 12/POJK.03/2018 telah berusaha mengakomodasi kebutuhan bank digital, tetapi tantangan dalam pengawasan teknologi, keamanan siber, dan kepatuhan lintas batas masih signifikan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan. Hasilnya menunjukkan perbedaan mendasar dalam pengawasan bank digital dan bank konvensional, di mana bank digital lebih menekankan pada pengawasan berbasis teknologi seperti RegTech dan SupTech, sementara bank konvensional menggunakan metode tradisional yang fokus pada kualitas aset dan manajemen risiko kredit. Pengaturan sanksi terhadap bank digital dan konvensional tidak ada perbedaan, namun sanksi tersebut menyesuaikan jenis pelanggarannya dan bentuk kegiatan operasionalnya. Perbandingan dengan negara-negara ASEAN seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand menunjukkan bahwa kerangka pengawasan di Indonesia masih memerlukan penguatan, terutama dalam adopsi teknologi pengawasan untuk mengatasi risiko dan mendukung inovasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengawasan perbankan harus adaptif terhadap perkembangan teknologi untuk menjaga stabilitas dan inklusi keuangan di era digital.
References
Undang-Undang
Undang-Undang tentang Perbankan, UU Nomor 7 Tahun 1992, LN Tahun 1992, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 10 Tahun 1998, LN Tahun 1998 No.182 TLN No. 3790.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Lembaran Negara RI Tahun 2011.
POJK Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum.
Peraturan Bank Indonesia tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, PBI Nomor 22/20/PBI/2020, Tahun 2020 Peraturan Bank Indonesia tentang tentang Sistem Pembayaran, PBI Nomor 22/23/PBI/2020, LN Tahun 2020 No. 311, TLN No. 6610.
Peraturan Bank Indonesia Tentang Keamanan Sistem Informasi Dan Ketahanan Siber Bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang Dan Pasar Valuta Asing, Serta Pihak Lain Yang Diatur Dan Diawasi Bank Indonesia, PBI Nomor 2 Tahun 2024, LN Tahun 2024 No. 9/BI, TLN No. 77/BI.
Peraturan Otoritas jasa Keuangan tentang Bank Umum, POJK Nomor 12/POJK.03/2021, LN Tahun 2021 No. 163, TLN N0. 6700.
Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2023 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.
Buku
Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1994.
Kansil, C.T.S. et al, Modul Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita, 1995.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana Bandung: Alumni, 2005.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, “Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat”, Jakarta: Rajawali Pers, 2021.
Jurnal
Hermiyetti, “Towards The Future: Digital Transformation In Indonesian Banking And Its Implications For Economic Growth And Public Prosperity,” International Journal of Economic Literature, Vol.2, no. 2 (2024), hlm 515.David Chen, Sarah Park, dan Michael Wong, “AI-Integrated Business Continuity Planning in Digital Banks,” Journal of Banking Operations 11, no. 2 (2023).
Michele Febriyanti, “Perbandingan Regulasi Bank Digital di Indonesia dan Singapura”, AJUDIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 7 Nomor 2, Desember 2023.
Moromoke, Odunuga, Opeyemi Aro, Anthony Adepetun, and Oyindamola Iwalehin. “Navigating Regulatory Challenges In Digital Finance: A Strategic Approach.” (2024).
Reka Dewantara, “Re-evaluasi Pendirian Bank Digital di Indonesia : Paradigma, Konsep dan Regulasi” Jurnal, Veritas Et Justisia (2022).
Rustam Magun Pikahulan, “Implementasi Fungsi Pengaturan serta Pengawasan pada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Perbankan’, Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan,Vol.1, No.1 (2020).
Ahmad Mathar, Sanksi dalam Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol 3, Edisi II (2023).
Sumber Lain
Bank Indonesia, “Statistik Sistem Pembayaran: Transaksi Digital Banking 2023” (Jakarta: Bank Indonesia, 2023).
Peiying Chua Heikes, “RegTech and SupTech initiatives in Asia” Linklaters 27 Juli 2021 :https://www. linklaters.com/knowledge/publications/alerts-newsletters-and-guides/2021/july/28/regtech-and-suptechinitiatives-in-asia diakses pada 08 Desember 2024.
Google Indonesia, “e-Conomy SEA 2024: Perekonomian digital Indonesia akan mencapai GMV $90 miliar pada tahun 2024”, 13 November 2024, https://blog.google/intl/id-id/e-conomy-sea-2024-perekonomiandigital-indonesia-akan-mencapai-gmv-90-miliar-pada-tahun-2024/ diakses pada tanggal 8 Desember 2024.
Bank Digital di Singapura beroperasi di bawah dua jenis lisensi yang dikeluarkan oleh Otoritas Moneter Singapura (MAS): Lisensi Bank Digital Penuh (Digital Full Bank Licence) yang melayani individu dan bisnis, serta Lisensi Bank Digital Grosir (Digital Wholesale Bank Licence), https://www.mas.gov. sg/news/media-releases/2020/mas-announces-successful-applicants-of-licences-to-operate-new-digitalbanks-in-singapore diakses tanggal 8 Desember 2024.
Bank Negara Malaysia (BNM) dalam Licensing Framework for Digital Banks yang aktif pada tanggal 31 Desember 2020, https://www.bnm.gov.my/documents/20124/938039/20201231_Licensing%20Framework%20for%20 Digital%20Banks.pdf diakses tanggal 8 Desember 2024.
Bentuk Pengawasan BNM Licensing Framework for Digital Banks tanggal 31 Desember 2020 dalam website https://www.bnm.gov.my/ diakses tanggal 8 Desember 2024.
BNM menggunakan teknologi canggih, sebagai analitik data dan solusi berbasis digital guna meningkatkan efisiensi dan personalisasi layanan keuangan, https://www.theasianbanker.com/updates-and-articles/ malaysian-banks-prepare-for-digital-only-peers-and-future diakses tanggal 8 Desember 2024.
Perkembangan Bank Digital di Thailand, https://ekonomi.bisnis.com/read/20240923/620/1801477/perebutan-lisensi-bank-digital-di-thailandinduk-shopee-hingga-charoen-pokphand-bersaing diakses tanggal 8 Desember 2024.
Peningkatan Bank Digital di Thailand, https://asianbankingandfinance.net/indonesian/event-news/pembayaran-digital-bank-sentral-thailand-berada-di-puncak-dunia diakses tanggal 8 Desember 2024.
Yen Ting Chi and Wei-Qi Lim, “Banking Laws and Regulations 2023,” dalam website, https://www. globallegalinsights.com/practice-areas/banking-and-finance-laws-and-regulations/singapore diakses tanggal 8 Desember 2024.
Recommended Citation
Laksono, Arifin Pringgo; Saputro, Candra Wahyu; and Putra, Ega Kesatrya
(2024)
"Komparasi Pengawasan Bisnis Bank Digital Dan Bank Konvensional Berdasarkan Peraturan Perbankan Di Indonesia,"
Technology and Economics Law Journal: Vol. 3:
No.
2, Article 5.
DOI: https://doi.org/10.21143/TELJ.vol3.no2.1058
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/telj/vol3/iss2/5