Abstract
Rahasia Dagang dan Paten merupakan 2 (dua) rezim hak kekayaan intelektual yang sangat dekat. Untuk melindungi bisnisnya, Pelaku Usaha dapat memilih Rahasia Dagang dibandingkan Paten atau sebaliknya. Tentunya akan didasarkan pada pertimbangan tertentu. Dalam konteks lisensi teknologi, rahasia dagang dan paten tidak dapat berdiri sendiri, khususnya terhadap kemungkinan munculnya rahasia dagang yang merupakan hak paten. Terdapat dua potensi isu yang muncul berkaitan dengan hubungan keduanya, yakni apabila terjadi perselisihan ataupun berakhirnya masa pelindungan paten yang dalam perjanjian lisensinya melekat juga terkait rahasia dagang. Atas dasar ini, maka Pemilik Lisensi akan menjadi pihak yang berpotensi dirugikan. Untuk itu, diperlukan terobisan dalam bentuk 3 (tiga) strategi optimalisasi baik dari sisi klausula dan bentuk Perjanjian Lisensi maupun Penetapan Royalti dengan mendasarkan pada Natural Right Theory.
Bahasa Abstract
Rahasia Dagang dan Paten merupakan 2 (dua) rezim hak kekayaan intelektual yang sangat dekat. Untuk melindungi bisnisnya, Pelaku Usaha dapat memilih Rahasia Dagang dibandingkan Paten atau sebaliknya. Tentunya akan didasarkan pada pertimbangan tertentu. Dalam konteks lisensi teknologi, rahasia dagang dan paten tidak dapat berdiri sendiri, khususnya terhadap kemungkinan munculnya rahasia dagang yang merupakan hak paten. Terdapat dua potensi isu yang muncul berkaitan dengan hubungan keduanya, yakni apabila terjadi perselisihan ataupun berakhirnya masa pelindungan paten yang dalam perjanjian lisensinya melekat juga terkait rahasia dagang. Atas dasar ini, maka Pemilik Lisensi akan menjadi pihak yang berpotensi dirugikan. Untuk itu, diperlukan terobisan dalam bentuk 3 (tiga) strategi optimalisasi baik dari sisi klausula dan bentuk Perjanjian Lisensi maupun Penetapan Royalti dengan mendasarkan pada Natural Right Theory.
References
Referensi
Buku
Tomi Suryo Utomo. (2020). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Era Global : Sebuah Kajian Kontemporer Edisi 2, Yogyakarta : Penerbit Graha Ilmu.
Ketentuan
Undang Undang No. 13 tahun 2016 tentang Paten
Undang Undang No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
Undang Undang No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja PMK No. 136/PMK.02/2021 Tentang Pedoman Pemberian Imbalan Yang Berasal Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Hak Cipta Kepada Pencipta, Royalti Paten Kepada Inventor, Dan/Atau Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman Kepada Pemulia Tanaman
Pedoman WIPO
WIPO and International Trade Center (ITC), Exchanging Value - Negotiating Technology Licensing Agreements: A Training Manual, 2005.
Website
“Perjanjian Lisensi Indonesia – Jepang” https://www.jetro.go.jp/ext_images/world/ asia/asean/ip/pdf/report_201605_idn1-2.pdf
Razilu, Webinar Hukum Online berjudul Memahami Seluk Beluk Hak Kekayaan Intelektual,https://www.hukumonline.com/berita/a/apa-beda-paten-dan-rahasia-dagang-penjelasan-ini-perlu-anda-simak-lt5e7f549855b13/?page=1
Recommended Citation
Rs. T. Fau, Silveria Verawaty
(2024)
"Penguatan Perjanjian Lisensi Dan Optimalisasi Perhitungan Royalti Dalam Melindungi Hak Kekayaan Intelektual Berupa Rahasia Dagang Dan Paten,"
Technology and Economics Law Journal: Vol. 3:
No.
2, Article 4.
DOI: https://doi.org/10.21143/TELJ.vol3.no2.1056
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/telj/vol3/iss2/4