Abstract
Perkembangan historis hak kekayaan intelektual, mulai dari paten Filippo Brunelleschi pada tahun 1421 untuk desain kapalnya, yang menandai dimulainya paten modern. Abstrak ini menelusuri evolusi hukum Hak Cipta di Inggris dan Prancis, dengan menekankan pada Statuta Anne pada tahun 1709 dan droit d’auteurs pada tahun 1793. Pembentukan konvensi internasional seperti Konvensi Paris dan Konvensi Berne pada akhir abad ke-19 juga dibahas, yang mengarah pada pembentukan organisasi Kekayaan Intelektual Dunia. Peraturan kekayaan intelektual Indonesia yang diperkenalkan selama era kolonial Belanda pada tahun 1840-an. Ini mencakup berbagai peraturan tentang merek dagang, paten, dan Hak Cipta. Perkembangan hukum Hak Cipta Indonesia dari tahun 1961 hingga versi saat ini pada tahun 2014 diuraikan, dengan menekankan pada penggabungan konvensi-konvensi internasional. Rincian Undang-Undang Hak Cipta Indonesia saat ini (UUHC), yang membedakan antara hak ekonomi dan hak moral yang diberikan kepada para pencipta. Hak ekonomi mencakup berbagai kegiatan seperti publikasi, penggandaan, penerjemahan, adaptasi, distribusi, pertunjukan, pengumuman, dan penyewaan ciptaan. Perbedaan antara hak ekonomi dan hak moral dibahas, dengan fokus pada keabadian hak moral dan tidak dapat dicabut bahkan setelah pengalihan Hak Cipta. Definisi ciptaan, pencipta, dan kriteria untuk mengakui pencipta dalam konteks hukum Hak Cipta Indonesia disajikan. Abstrak ini memberikan gambaran yang komprehensif mengenai aspek historis dan hukum dari kekayaan intelektual baik dalam konteks global maupun Indonesia.
Bahasa Abstract
Perkembangan historis hak kekayaan intelektual, mulai dari paten Filippo Brunelleschi pada tahun 1421 untuk desain kapalnya, yang menandai dimulainya paten modern. Abstrak ini menelusuri evolusi hukum Hak Cipta di Inggris dan Prancis, dengan menekankan pada Statuta Anne pada tahun 1709 dan droit d’auteurs pada tahun 1793. Pembentukan konvensi internasional seperti Konvensi Paris dan Konvensi Berne pada akhir abad ke-19 juga dibahas, yang mengarah pada pembentukan organisasi Kekayaan Intelektual Dunia. Peraturan kekayaan intelektual Indonesia yang diperkenalkan selama era kolonial Belanda pada tahun 1840-an. Ini mencakup berbagai peraturan tentang merek dagang, paten, dan Hak Cipta. Perkembangan hukum Hak Cipta Indonesia dari tahun 1961 hingga versi saat ini pada tahun 2014 diuraikan, dengan menekankan pada penggabungan konvensi-konvensi internasional. Rincian Undang-Undang Hak Cipta Indonesia saat ini (UUHC), yang membedakan antara hak ekonomi dan hak moral yang diberikan kepada para pencipta. Hak ekonomi mencakup berbagai kegiatan seperti publikasi, penggandaan, penerjemahan, adaptasi, distribusi, pertunjukan, pengumuman, dan penyewaan ciptaan. Perbedaan antara hak ekonomi dan hak moral dibahas, dengan fokus pada keabadian hak moral dan tidak dapat dicabut bahkan setelah pengalihan Hak Cipta. Definisi ciptaan, pencipta, dan kriteria untuk mengakui pencipta dalam konteks hukum Hak Cipta Indonesia disajikan. Abstrak ini memberikan gambaran yang komprehensif mengenai aspek historis dan hukum dari kekayaan intelektual baik dalam konteks global maupun Indonesia.
References
Daftar Referensi
Buku
Djumhana & Djubaedilla, Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori, Dan Praktiknya Di Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Eddy Damian, Hukum Hak Cipta Edisi 5,Bandung, Penerbit Alumni.
H.OK.SAIDIN, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), PT Rajagrafindo, Jakarta, 2015.
M. Hawin & Budi Agus Riswandi, Ugm Press “Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia”.
Roger E Shcechter & John R. Thomas, Intellectual Property The Law Of Copyright, Patents And Trademarks.
Simorangkir, J.C.T, Serba-Serbi LPHN/BPJN, Bina Cipta, Jakarta.
Yusran Isnaini, Mengenal Hak Cipta : Melaluii Tanya Jawab Dan Contoh Kasus, Cilacap, Pradipta Pustaka Media.
Zulkifli Makkawaru, Kamsilaniah, & Almusawir, Hak Kekayaan Intelektual Seri Hak Cipta, Paten Dan Merek, Sukabumi: Farha Pustaka, 2020.
Jurnal
Ansori Sinungan, Pengertian Hak Cipta, Cet.Ke-1, Jakarta: Departemen Hukum Dan Ham RI, 2007.
Boy Brian E.S, “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BENTUK FIKSASI DALAM KARYA MUSIK BERDASARKAN PERKEMBANGAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, “Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2, No. 1 (2022).
Aplin, Jennifer Dafir, Intellectual Property Law, Text, Cases Abd Materials, Second Edition, (Oxford: Ashford Color Press Ltd).
Craig Allen Nard And Andrews P Morriss, “Constitutionalizing Paten: From Veniece To Philadelphia,” 2006.
Hailshree Saksena, Docrtine Of “Sweat Of The Brow” .
Hendra Tanu Atmadja, “Konsep Hak Ekonomi Dan Hak Moral Pencipta Menurut Civil Law Dan Common Law. Jurnal Hukum No. 23 Vol. 10. Mei 2003.
Indah Nurdahniar, Analisis Penerapan Prinsip Perlindungan Langsung Dalam Penyelenggaraan Pencatatan Ciptaan, Veritas Et Jutista.Vol. 2 No. 1 (2016)
Md. Reazul Karim, The Idea/Expression Dichotomy And Its Impacts On The Blurring Coppy Right-Patent Paradigm, SSRN Electronic Journal, January 2014 10.2139/Ssm 2498867
Muhamad Ikhsan Lubis, Copylesft Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Kaitannya Terhadap Perkembangan Copyright (Hak Cipta ) Pada Masyarakat Islam Indonesia, Tesis Mahoster Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara, 2011
Nuzulia Kumala Sari, Ayu Cintra Santyaningktyas, Anisah Anisah, Originalitas Karya Cipta Lagu Dan/Atau Music Yang Dihasilkan Artificial Intelligence, Jurnal Ilmiah Kebihakan Hukum Vol 17 No 3 2023.
Rahmi Aulia Putri, “Independent Creation Sebagai Salah Satu Dalil Untuk Membatah Tuduan Peniruan Ciptaan”, SALAM : Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I 8, No 6 (2021).
Robbin Singh, Law Mantra Think Beyond Others, Understanding The Concept Of Originality Under Copy Right Law In India .
Schewarz F. S. Liuw ,Vecky Y. Gosal,Butje Tampi, “Tinjauan Hukum Pengaturan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia Menurut Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
United Stade Government Printing Office, “Baker V. Selden, “United State Reports 99 (Oktober 1879).
Mahfud Mafud & Faisal A. Rani, The Idea-Expression Dichotomy In Artistic Works: The Case Study In The United Kingdom,
Website
https://www.dgip.go.id/tentang-djki/sejarah-djki
Perdebatan masalah royalti Lagu Virgoun vs Inara https://www.kompas.com/hype/read/2023/11/26/104201466/ perdebatan-masalah-royalti-lagu-virgoun-vs-inara-rusli.
https://www.suara.com/entertainment/2023/11/13/143057/inara-rusli-kini-dapat-hak-ekonomi-4-laguvirgoun-ini-definisi-royalti-berikut-aturannya
Recommended Citation
Tambunan, Charl Lewis Jogi
(2024)
"Konsep Dan Sistem Deklaratif Dalam Hak Cipta : Dikotomi Ide-Ekspresi, Fiksasi, Originalitas, Perbedaan Pendaftaran Dan Pencatatan,"
Technology and Economics Law Journal: Vol. 3:
No.
1, Article 6.
DOI: https://doi.org/10.21143/TELJ.vol3.no1.1049
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/telj/vol3/iss1/6