"Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Terhadap Pembajakan E-Book Di Market Place Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta" by Gabriela Jasmine Andreina Wibisono
  •  
  •  
 

Abstract

Buku merupakan salah satu karya cipta yang telah ada sejak dulu dan sudah digemari sejak dulu. Perkembangan teknologi yang pesat membuat buku yang semulanya hanya tersedia dalam bentuk fisik kini juga tersedia dalam bentuk buku elektronik (e-book). Perlindungan hak cipta atas buku elektronik pada intinya sama dengan perlindungan hak cipta atas buku berbentuk fisik atau konvensional. Saat ini dengan kemudahan buku elektronik yang dapat diakses dimana saja justru menimbulkan banyaknya pelanggaaran kekayaan intelektual khususnya hak cipta. Salah satu contohnya adalah banyaknya pembajakan buku elektronik di market place. Buku-buku elektronik tersebut dijual dengan harga rendah dalam bentuk Portable Document Format (Pdf) tanpa seizin dan sepengetahuan Pencipta. Dengan demikian hal itu bisa saja dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta terkhusus untuk Pencipta. Guna menjawab hal tersebut maka dilakukanlah penelitian ini yang akan mengkaji berdasarkan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Adapun hasil penelitian ini bahwa pembajakan ebook ini benar merupakan pelanggaran hak cipta yang melanggar hak moral dan hak ekonomi Pencipta berdasarkan Pasal 5 jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penjualan Ebook bajakan di market place ini merupakan sebuah konten ilegal yang dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah melalui Menteri (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Komunikasi dan Informatika) sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) jo. Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Bahasa Abstract

Buku merupakan salah satu karya cipta yang telah ada sejak dulu dan sudah digemari sejak dulu. Perkembangan teknologi yang pesat membuat buku yang semulanya hanya tersedia dalam bentuk fisik kini juga tersedia dalam bentuk buku elektronik (e-book). Perlindungan hak cipta atas buku elektronik pada intinya sama dengan perlindungan hak cipta atas buku berbentuk fisik atau konvensional. Saat ini dengan kemudahan buku elektronik yang dapat diakses dimana saja justru menimbulkan banyaknya pelanggaaran kekayaan intelektual khususnya hak cipta. Salah satu contohnya adalah banyaknya pembajakan buku elektronik di market place. Buku-buku elektronik tersebut dijual dengan harga rendah dalam bentuk Portable Document Format (Pdf) tanpa seizin dan sepengetahuan Pencipta. Dengan demikian hal itu bisa saja dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta terkhusus untuk Pencipta. Guna menjawab hal tersebut maka dilakukanlah penelitian ini yang akan mengkaji berdasarkan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Adapun hasil penelitian ini bahwa pembajakan ebook ini benar merupakan pelanggaran hak cipta yang melanggar hak moral dan hak ekonomi Pencipta berdasarkan Pasal 5 jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penjualan Ebook bajakan di market place ini merupakan sebuah konten ilegal yang dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah melalui Menteri (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Komunikasi dan Informatika) sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) jo. Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

References

Daftar Referensi

Buku

Agus Sardjono. (2010). Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional. Bandung: Alumni.

Aline Gratika Nugrahani dan Simona Bustami. (2021). Buku Ajar Hak Kekayaan Industri.Depok: PT Rajawali Buana Pustaka.

Anis Mashdurohatun, (2013). Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dalam Perspektif Sejarah Di Indonesia, Semarang: Madina Semarang.

Budi Agus Riswandi. (2016). Doktrin Pelindungan Hak Cipta Di Era Digital,Yogyakarta: Fakultas Hukum UII Press.

Ranti Fauza Mazaya, Tisni Santika. (2022). Hak Cipta Dalam Konteks Kreatif Dan Transformasi Digital, Bandung: PT Refika Aditama.

Rika Ratna Permata, et.al. (2022). Hak Cipta Era Digital Dan Pengaturan Doktrin Fair Use Di Indonesia, Bandung: PT Refika Aditama.

Jurnal

Putri Yan Dwi Akasih, (2017). “Pelindungan Hak Cipta Di Internet Melalui Creative Commons”. Business Law Review, Vol. 2.

Muchtar Anshary Hamid Labetubun. (2018). “Aspek Hukum Hak Cipta Terhadap Buku Elektronik (E-Book) Sebagai Karya Kekayaan Intelektual”. SASI, Vol. 24 No. 2.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Tentang Hak Cipta. UU Nomor 28 Tahun 2014, LN Tahun 2014 No 266., TLN No. 5599.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pelaksanaan Penutupan Konten Dan/Atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta Dan/Atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik. Permenkumham Nomor 14 Tahun 2015.

Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan melalui sistem elektronik. PP Nomor 80 Tahun 2019.

Undang-Undang Tentang Perdagangan. UU Nomor 7 Tahun 2014, LN Tahun 2014 No 45, TLN No 5512.

Perjanjian Internasional

Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works 1886 sebagaimana diratifikasi melalui Keputusan Presiden No. 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention For The Protection Of Literary And Artistic Works.

Internet

Chrissila Jessica. ”Semakin Penting Untuk Sebuah Brand, Apa Itu User Generated Content?”.https://glints.com/id/lowongan/apa-itu-user-generated-content/#.Y49sNHZBzIU. Diakses 13 Desember 2023.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. ” Sejarah Perkembangan Pelindungan Kekayaan Intelektual(KI)”. https://www.dgip.go.id/tentang-djki/sejarah-djki. Diakses 13 Desember 2023

Puslitbang Aptika dan IKP 2019. “Perkembangan Ekonomi Digital di Indonesia”.https://balitbangsdm. kominfo.go.id/publikasi_665_3_230. Diakses 10 Desember 2023.

Yohana Artha Ully, “Nilai Transaksi E-Commerce Indonesia Capai Rp 108,54 Triliun di Kuartal I-2022”. https://money.kompas.com/read/2022/08/03/211200826/nilai-transaksi-e-commerce-indonesia-capai-rp108-54-triliun-di-kuartal-i-2022?page=all. Diakses 10 Desember 2023.

Share

COinS