"Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Pertandingan Olahraga Sepak Bola di Indonesia: Studi tentang Penyiarannya Melalui Broadcasting serta Webcasting Ditinjau dari Hak Cipta dan Hak Terkait dalam Kaitannya dengan Hak Siar" by Luqyana Agny Anisataqiyya
  •  
  •  
 

Abstract

Industri penyiaran di dunia memasuki era digital sebagaimana ditandai dengan berkembangnya broadcasting menjadi webcasting. Bersamaan dengan itu, siaran pertandingan olahraga sepak bola sedang menjadi atensi global karena terdapat peningkatan nilai investasi ekonomi di dalamnya. Banyak pihak yang menyelenggarakan penyiaran pertandingan olahraga sepak bola di hadapan publik melalui kegiatan nonton bareng (Nobar) dengan sumber penyiaran broadcasting atapun webcasting. Penyelenggaraan penyiaran tersebut sering kali dilakukan dengan cara melanggar hukum hak cipta dan/atau hak terkait. Bahkan, tidak menutup kemungkinan hukum penyiaran turut terlanggar. Guna menjawab ketidakpastian tersebut, penelitian ini akan mengkaji bagaimana ketentuan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja) berlaku dalam hal penyiaran pertandingan olahraga sepak bola. Termasuk di dalamnya mengkaji legalitas Nobar. Adapun hasil penelitian menunjukan bahwasanya penyiaran pertandingan olahraga sepak bola lebih erat kaitannya dengan hak terkait dibandingkan hak cipta. Ditemukan pula perbedaan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyiaran broadcasting dan webcasting di Indonesia, terutama dalam konteks penyiaran pertandingan olahraga sepak bola. Ketidaksamaan definisi hukum positif terhadapnya memberikan dampak hukum yang berbeda sehingga perlu diperhatikan bagi para pihak yang menyelenggarakan Nobar, lembaga penyiaran, bahkan pemegang hak terkait.

Bahasa Abstract

Industri penyiaran di dunia memasuki era digital sebagaimana ditandai dengan berkembangnya broadcasting menjadi webcasting. Bersamaan dengan itu, siaran pertandingan olahraga sepak bola sedang menjadi atensi global karena terdapat peningkatan nilai investasi ekonomi di dalamnya. Banyak pihak yang menyelenggarakan penyiaran pertandingan olahraga sepak bola di hadapan publik melalui kegiatan nonton bareng (Nobar) dengan sumber penyiaran broadcasting atapun webcasting. Penyelenggaraan penyiaran tersebut sering kali dilakukan dengan cara melanggar hukum hak cipta dan/atau hak terkait. Bahkan, tidak menutup kemungkinan hukum penyiaran turut terlanggar. Guna menjawab ketidakpastian tersebut, penelitian ini akan mengkaji bagaimana ketentuan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja) berlaku dalam hal penyiaran pertandingan olahraga sepak bola. Termasuk di dalamnya mengkaji legalitas Nobar. Adapun hasil penelitian menunjukan bahwasanya penyiaran pertandingan olahraga sepak bola lebih erat kaitannya dengan hak terkait dibandingkan hak cipta. Ditemukan pula perbedaan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyiaran broadcasting dan webcasting di Indonesia, terutama dalam konteks penyiaran pertandingan olahraga sepak bola. Ketidaksamaan definisi hukum positif terhadapnya memberikan dampak hukum yang berbeda sehingga perlu diperhatikan bagi para pihak yang menyelenggarakan Nobar, lembaga penyiaran, bahkan pemegang hak terkait.

References

IV. Daftar Referensi

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Tentang Hak Cipta. UU Nomor 28 Tahun 2014, LN Tahun 2014 No 266., TLN No. 5599.

Undang-Undang Tentang Penyiaran. UU Nomor 32 Tahun 2002, LN Tahun 2002 No. 139 TLN No. 4252, sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, LN Tahun 2022 No. 238, TLN No. 6841.

Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual. PP Nomor 36 Tahun 2018.

Dokumen Internasional

World Intellectual Property Organization. 1961. “International Convention for the Protection of Performers, Producers of Phonograms and Broadcasting Organisations (Rome Convention).”

World Intellectual Property Organization. 2011. From Script to Screen: The Importance of Copyright in the Distribution of Films.

World Intellectual Property Organization. Standing Committee on Copyright and Related Rights. (2006). Draft Basic Proposal for the WIPO Treaty on the Protection of Broadcasting Organizations. Fourteenth Session. Geneva: World Intellectual Property Organization.

World Intellectual Property Organization. Standing Committee on Copyright and Related Rights. (2006). NonMandatory Appendix on the Protection in Relation to Webcasting to the WIPO Treaty on the Protection of Broadcasting Organizations. Fourteenth Session. Geneva:

World Intellectual Property Organization. World Intellectual Property Organization. Standing Committee on Copyright and Related Rights. (2023). Third Revised Draft Text for The WIPO Broadcasting Organizations Treaty. Forty-Fourth Session. Geneva: World Intellectual Property Organization.

Putusan Pengadilan

Internasional

Judgment of the European Court of Justice (Grand Chamber) of 7 December. Sociedad General de Autores y Editores de Espana (SGAE) v Rafael Hoteles SL (C-306/05).

Judgment of the European Court of Justice (Grand Chamber) of 4 October. Football Association Premier League Ltd and Others v QC Leisure and Others (C-403/08) and Karen Murphy v Media Protection Services Ltd (C-429/08). ECLI:EU:C:2011:631.

University of London Press Ltd v University Tutorial Press Ltd [1916] 2 Ch 601.

Nasional

Mahkamah Agung. (2018). Putusan Nomor 202/PK/Pdt.Sus-HKI/2018. PT Inter Sport Marketing melawan Oriental Indah Bali Hotel d/a Conrad Bali Resort & Spa.

Mahkamah Agung. (2018). Putusan Nomor 897 K/Pdt. Sus-HKI/2018. PT Inter Sport Marketing melawan PT Dunkindo Lestari.

Pengadilan Negeri Ternate. (2019). Putusan Nomor 193/Pid.Sus/2019/PN Tte. RI melawan Ir. Muhammad Bahmid, M.Ba alias Aba.

Buku

Agus Sardjono. (2008). Hak Cipta dalam Desain Grafis. Jakarta: Yellow Dot Publishing.

Daniel J. Gervais. (2012). The TRIPs Agreement: Drafting History and Analysi. Ed.4. United Kingdom: Sweet & Maxwell.

Florian Hoof. “Live Sports, Piracy and Uncertainty: Understanding Illegal Streaming Aggregation Platforms.” Dalam Ramon Lobato dan James Meese, ed. (2016). Theory on Demand #18: Geoblocking and Global Video Culture. Amsterdam: Institute of Network Cultures.

Gunawan Widjaja. (2003). Seri Hukum Bisnis Lisensi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

International Telecommunication Union (Radiocommunication Sector). (2021). Handbook on Digital Terrestrial Television Broadcasting Networks and Systems Implementation. Geneva: ITUPublications.

J.B. Wahyudi. (1994). Dasar-Dasar Manajemen Penyiaran. Jakarta: Gramedia Pustaka Umum.

Louis Rosenfeld dan Peter Morville. (2022). Information Architecture for the World Wide Web: Designing Large-Scale Web Sites. Ed.2. United States: O’Reilly Media.

M. Sakthivel. (2020). Broadcasters’ Rights in the Digital Era: Copyright Concerns on Live Streaming. Leiden: Brill.

M.Laeeq Khan. (2009). STRIDE Handbook, India: IGNOU.

Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah. (1996). “Hak Milik Intelektual (Sejarah Teori dan Prakteknya di Indonesia).” Bandung: Citra Aditya Bakti.

Roger E. Schechter dan John R. Thomas. (2003). Intellectual Property The Law of Copyrights, Patents, and Trademarks. United States of America: West Group.

Soemantoro. (1993). Masalah Pengaturan Alih Teknologi. Bandung: Alumni.

Stina Teilmann-Lock. (2016). The Object of Copyright: A Conceptual History of Originals and Copies in Literature, Art, and Design. New York: Routledge.

Syarifuddin. (2013). Perjanjian Lisensi dan Pendaftaran Hak Cipta. Bandung: PT. Alumni.

Tim Lindsey. Et.Al. (2019). Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar. Bandung: PT Alumni.

Yoyo Arifardhani. (2020). Hukum Hak atas Kekayaan Inetelektual. Jakarta: Kencana.

Artikel Jurnal

Agus Sardjono. (2010). “Hak Cipta Bukan Hanya Copyright.” Jurnal Hukum dan Pembangunan. No. 2. Hlm.253-269.

Andrew McWhirter. (2020). “Communication to the Public Online: Protecting Copyright Law or Breaking the Internet?” Journal of Intellectual Property Law & Practice. Vol. 15. Hlm. 390-398.

Bawack, Ransome Epie. et.al. “Artificial Intelligence in E-Commerce: a bibliometric study and literatur review.” Electronic Markets, Vol. 31, No.297-338 (2022). Hlm. 1-6.

Gustavo Bergantinos dan Juan D. Moreno-Ternero. (2022). “Decentralized Revenue Sharing from Broadcasting Sports.” Public Choice 194. Hlm. 1-18.

Nabila Nabila. (2022). “Perlindungan Hak Cipta atas Konten Webinar serta Akibat Hukum Merekam dan Menggungah Konten Webinar Tanpa Persetujuan.” Dharmasisya Jurnal Program Magister Hukum FHUI 2. No.1. Hlm. 179-190.

Oliver Budzinski. (2019). “How Does Online Streaming Affect Antitrust Remedies to Centralized Marketing? The Case of European Football Broadcasting Rights.” Ilmenau Economics Discussion Papers. No.128. Hlm. 1-27.

Sankalita Poddar dan Debrupa Pal. (2021). “Computer Networking: A Review.” International Research Journal of Modernization in Engineering Technology and Science. Vol. 3, No. 7. Hlm. 643-649.

Sarah Mawaddah Shabariyah. (2022). “Analysis of the Legal Protection of Broadcasting Rights in Indonesia.” Technium Social Science Journal. Vol. 37. Hlm. 167-178.

Tom Evens. (2011). “Watching the Football Game: Broadcasting Rights for the European Digital Television Market.” Journal of Sport and Social Issue. No.35. Hlm. 33-49.

Internet

Admin. (2021, 23 Mei). “DJKI Tindak Café Pelanggar Hak Cipta Siaran Olah Raga di Padang.” DGIP. https://www.dgip.go.id/artikel/detail-artikel/djki-tindak-kafe-pelanggar-hak-cipta-siaran-olah-raga-dipadang?kategori=. Diakses 27 September 2023.

DJKI Kemenkumham. (2021, 25 Mei). “Siarkan Liga Inggris Tanpa Izin, DJKI Tindak 4 Kafe dan Bar.” CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210525173820-17-646852/siarkan-liga-inggristanpa-izin-djki-tindak-4-kafe-dan-bar. Diakses 27 September 2023.

ENDAVO. “What is OTT?” https://www.endavomedia.com/what-is-ott/#:~:text=OTT%20 (Over%2Dthe%2DTop,real%20time%20over%20the%20internet. Diakses 29 September 2023.

FIFA Public Viewing. “Do I Need To Pay A Fee To Stage A Non-Commercial Public Viewing Event?” FIFA. https://publicviewing.fifa.org/public_viewing?id=pv_kb_article&sys_ id=963a0719dbca21149cfcc14c2296191f. Diakses 1 Desember 2023.

Macmillan Learning UK. “The Development of Cable.” https://www.macmillanhighered.com/BrainHoney/ Resource/6700/digital_first_content/trunk/test/mediaculture10eupdate/mediaculture10eupdate_ch6_3. html. Diakses 27 September 2023.

Matthew Lynch. “What is Push Technology (Webcasting)?” https://www.thetechedvocate.org/what-is-pushtechnology-webcasting/. Diakses 27 September 2023.

Merriam Webster. “Originality.” https://www.merriam-webster.com/dictionary/originality. Diakses 28 September 2023.

World Intellectual Property Organization. “Broadcasting & Media Rights in Sport.” WIPO https://www.wipo. int/sports/en/broadcasting.html. Diakses 27 September 2023.

World Intellectual Property Organization. “Protection of Broadcasting Organizations – Background Brief.” WIPO https://www.wipo.int/pressroom/en/briefs/broadcasting.html. Diakses 7 Desember 2023.

Lainnya

Fédération Internationale de Football Association (FIFA). FIFA Regulations for Publik Viewing Events.

Ignou The People’s University. “Webcasting.” dalam “Intellectual Property Protection in Cyberspace.” https:// egyankosh.ac.in/bitstream/123456789/7672/1/Unit-11.pdf.

KBBI. “Eksklusif.” https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/eksklusif

Share

COinS