"Lex AI sebagai Tata Kelola Kecerdasan Buatan Sui Generis di Indonesia" by Ferdinand Lisaldy, Ismail , et al.
  •  
  •  
 

Abstract

Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI) secara perlahan menjadi bagian dari kehidupan manusia di dekade ketiga abad ini. Berkembangnya inovasi-inovasi berbasis AI dalam bidang-bidang tertentu seperti perangkat lunak pembantu navigasi, rekayasa gambar, chatbot serta perangkat keras berbasis AI seperti yang digunakan perangkat yang memampukan orang lumpuh dapat berjalan kembali adalah bukti-bukti nyata perkembangan pengunaan AI dalam kehidupan. Seiring perkembangannya, dapat muncul pula masalah-masalah hukum terkait penggunaan AI seperti misalnya masalah etika, keadilan hukum, proses hukum yang adil, kekayaan intelektual, hingga keamanan data pribadi. Untuk memitigasi masalah hukum, perlu dikembangkan suatu tata kelola atas kecerdasan buatan. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Adapun teknik analisis hukum yang digunakan adalah teknik analisis argumentatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mengingat hakekat AI adalah suatu suatu sistem dinamis yang dibentuk oleh jaringan algoritma yang meniru jaringan saraf biologis yang karenanya sangat berbeda dibandingkan koding program, sehingga dibutuhkan pendekatan dan tata kelola hukum berbeda yang dapat disebut sebagai Lex AI. Karena keunikannya pula, maka tata kelola AI tidak dapat menggunakan tata kelola publik maupun privat secara ekslusif. Lex AI perlu dihadirkan sebagai tata kelola sui generis dengan karakteristik pengaturan tersendiri, dan dapat diparalelkan dengan hukum lain sebagai hukum komplementer.

Bahasa Abstract

Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI) secara perlahan menjadi bagian dari kehidupan manusia di dekade ketiga abad ini. Berkembangnya inovasi-inovasi berbasis AI dalam bidang-bidang tertentu seperti perangkat lunak pembantu navigasi, rekayasa gambar, chatbot serta perangkat keras berbasis AI seperti yang digunakan perangkat yang memampukan orang lumpuh dapat berjalan kembali adalah bukti-bukti nyata perkembangan pengunaan AI dalam kehidupan. Seiring perkembangannya, dapat muncul pula masalah-masalah hukum terkait penggunaan AI seperti misalnya masalah etika, keadilan hukum, proses hukum yang adil, kekayaan intelektual, hingga keamanan data pribadi. Untuk memitigasi masalah hukum, perlu dikembangkan suatu tata kelola atas kecerdasan buatan. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Adapun teknik analisis hukum yang digunakan adalah teknik analisis argumentatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mengingat hakekat AI adalah suatu suatu sistem dinamis yang dibentuk oleh jaringan algoritma yang meniru jaringan saraf biologis yang karenanya sangat berbeda dibandingkan koding program, sehingga dibutuhkan pendekatan dan tata kelola hukum berbeda yang dapat disebut sebagai Lex AI. Karena keunikannya pula, maka tata kelola AI tidak dapat menggunakan tata kelola publik maupun privat secara ekslusif. Lex AI perlu dihadirkan sebagai tata kelola sui generis dengan karakteristik pengaturan tersendiri, dan dapat diparalelkan dengan hukum lain sebagai hukum komplementer.

Share

COinS