"Kekosongan Normatif Permainan Video Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta" by Abdulatief Zainal
  •  
  •  
 

Abstract

Perkembangan hak kekayaan intelektual yang terjadi secara global terjadi pula di Indonesia yang dibuktikan dengan lahirnya UU No. 28 Tahun 2014 yang mencabut dan menggantikan UU No. 19 Tahun 2002. Salah satu pengaturan baru yang ditemukan dalam UU No. 28 Tahun 2014 dan tidak ditemukan dalam UU No. 19 Tahun 2002 maupun peraturan perundang-undangan terdahulunya adalah munculnya permainan video sebagai jenis ciptaan baru yang dilindungi oleh hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) huruf r, UU No. 28 Tahun 2014. Kemunculan tersebut merupakan suatu bentuk kemajuan hukum terlebih mengingat Indonesia menjadi satu-satunya negara yang secara eksplisit menyebutkan dan mengakui permainan video sebagai salah satu jenis ciptaan yang berhak mendapatkan perlindungan berupa hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangannya. Meskipun demikian, masih ditemukan adanya kekosongan normatif yang pada akhirnya menyebabkan kebingungan yang dirasakan oleh baik pencipta sebagai pihak yang menghasilkan suatu karya cipta maupun Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai pihak yang menerima permohonan pencatatan suatu ciptaan dalam menentukan karya cipta seperti apakah yang dapat diklasifikasikan sebagai permainan video. Kebingungan tersebut pada akhirnya menjadikan pencatatan ciptaan yang berpotensi untuk diklasifikasikan sebagai permainan video justru dicatatkan dalam jenis ciptaan lainnya, seperti program komputer. Kondisi demikian membuat penambahan permainan video sebagai salah satu jenis ciptaan yang diakui dan dilindungi oleh hak cipta berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 menjadi hal yang percuma dan sia-sia. Oleh karenanya, terdapat urgensi nyata untuk melakukan rekonfigurasi pengaturan terkait permainan video sebagai suatu ciptaan dalam UU No. 28 Tahun 2014 guna menghilangkan kebingungan yang terjadi saat ini.

Bahasa Abstract

Perkembangan hak kekayaan intelektual yang terjadi secara global terjadi pula di Indonesia yang dibuktikan dengan lahirnya UU No. 28 Tahun 2014 yang mencabut dan menggantikan UU No. 19 Tahun 2002. Salah satu pengaturan baru yang ditemukan dalam UU No. 28 Tahun 2014 dan tidak ditemukan dalam UU No. 19 Tahun 2002 maupun peraturan perundang-undangan terdahulunya adalah munculnya permainan video sebagai jenis ciptaan baru yang dilindungi oleh hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) huruf r, UU No. 28 Tahun 2014. Kemunculan tersebut merupakan suatu bentuk kemajuan hukum terlebih mengingat Indonesia menjadi satu-satunya negara yang secara eksplisit menyebutkan dan mengakui permainan video sebagai salah satu jenis ciptaan yang berhak mendapatkan perlindungan berupa hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangannya. Meskipun demikian, masih ditemukan adanya kekosongan normatif yang pada akhirnya menyebabkan kebingungan yang dirasakan oleh baik pencipta sebagai pihak yang menghasilkan suatu karya cipta maupun Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai pihak yang menerima permohonan pencatatan suatu ciptaan dalam menentukan karya cipta seperti apakah yang dapat diklasifikasikan sebagai permainan video. Kebingungan tersebut pada akhirnya menjadikan pencatatan ciptaan yang berpotensi untuk diklasifikasikan sebagai permainan video justru dicatatkan dalam jenis ciptaan lainnya, seperti program komputer. Kondisi demikian membuat penambahan permainan video sebagai salah satu jenis ciptaan yang diakui dan dilindungi oleh hak cipta berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 menjadi hal yang percuma dan sia-sia. Oleh karenanya, terdapat urgensi nyata untuk melakukan rekonfigurasi pengaturan terkait permainan video sebagai suatu ciptaan dalam UU No. 28 Tahun 2014 guna menghilangkan kebingungan yang terjadi saat ini.

References

Daftar Referensi

1. Buku

Citrawinda, Cita. Mengenal Lebih Jauh Hak Kekayaan Intelektual. Surabaya: Jakad Media Publishing, 2020.

Masjupri. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Surakarta: Gerbang Media Aksara, 2022.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2007.

Muhammad, Abdulkadir. Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001.

Nurachmad, Much. Segala tentang HKI Indonesia. Yogyakarta: Buku Biru, 2012.

Ramos, Andy. Et al. The Legal Status of Video Games. Geneva: World Intellectual Property Organization, 2013.

Santoso, Budi. Et al. Masalah-Masalah HKI Kontemporer. Yogyakarta: Gita Nagari, 2006.

Syarifin, Pipin. Peraturan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2004.

2. Artikel Jurnal

Corbett, Susan. “Videogames and Their Clones–How Copyright Law Might Address the Problem.” Computer Law & Security Review. Vol. 32. No. 4 (2016). Hlm. 620.

Nizwana, Yulia dan Rahdiansyah. “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Ditinjau dari Epistimologi.” UIR Law Review. Vol. 03. No. 02 (2019). Hlm. 37-38.

Thalib, Prawitri. ”Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Lisensi Rekaman Berdasarkan Undang-Undang tentang Hak Cipta.“ Yuridika. Vol. 28. No. 3 (2013). Hlm. 354-356.

Tim Penyusunan NA RUU Hak Cipta. ”Laporan Tim Naskah Akademik Rancangan Undang Undang tentang Cipta (Perubahan UU No. 19 Tahun 2002)” makalah disajikan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2008.

3. Peraturan Perundang-Undangan

Auteurswet 1912. State Gazette No. 600 of 1912.

Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. LN Tahun 2006 No. 12.

Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. LN Tahun 2006 No. 13.

Undang-Undang Tentang Hak Cipta, UU Nomor 6 Tahun 1982. LN Tahun 1982 No. 15 TLN No. 3217.

Undang-Undang Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta,UU Nomor 7 Tahun 1982. LN Tahun 1982 No. 3362 TLN No. 3362.

Undang-Undang Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987, UU Nomor 12 Tahun 1997. LN Tahun 1997 No. 29 TLN No. 3679.

Undang-Undang Tentang Hak Cipta, UU Nomor 19 Tahun 2002. LN Tahun 2002 No. 85 TLN No. 4220.

Undang-Undang Tentang Hak Cipta, UU Nomor 28 Tahun 2014. LN Tahun 2014 No. 266 TLN No. 5599.

4. Websites

Filatov, Pavel. ”Video Games and Copyright Law: Taking the ‘Total Concept and Feel’ Approach to its Logical End,” ssrn.com, 4 Maret 2021. Tersedia pada https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_ id=3716351

Share

COinS