•  
  •  
 

Bahasa Abstract

Hadirnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta merupakan sebagai landasan payung hukum akan ciptaan yang dilindungi, sehingga segala bentuk karya cipta mendapatkan perlindungan hukum untuk menghindari tindakan plagiasi serta penggandaan tanpa adanya izin dari pemilik hak cipta. Dalam pasal 40 UUHC ini disebutkan bahwa ceramah merupakan termasuk kedalam ciptaan yang dilindungi, namun pada proses perlindungannya terlebih dalam halnya ceramah agama untuk menentukan kepemilikan isi atau bahan ceramah agama patut dipertanyakan khususnya dalam bentuk website-website maupun melalui platform media sosial. Hal ini merupakan bentuk penekanan kepada masyarakat umumnya dan kepada pemilik hak cipta untuk menambal kurangnya pemahaman mengenai pendaftaran karya cipta nya berupa ceramah agama kepada Dirjen HKI sehingga mengurangi sengketa akan plagiasi atau penggandaan ciptaan berupa ceramah agama.

References

Abdul Manan, “Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi”, Prenadamedia Group, (Jakarta: 2014), hlm. 93

Abdul Atsar, “Mengenal Lebih Dekat Hukum Hak Kekayaan Intelektual”, Cet I (Yogyakarta: Deepublish), 2018, hal. 6

Bernard Nainggolan, “Komentar Undang-undang Hak Cipta”, (Bandung: PT Alumni, 2016), hal. 104, dikutip oleh Khoerul Mu’min, “Kepemilikan Hak Cipta dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 ditinjau dari hukum Islam”, hal. 61

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemeneterian Hukum & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, “Modul Kekayaan Intelektual: Hak Cipta”, 2020, hal. 12

Fajar Alamsyah dkk, “Diksi dan gaya Bahasa dalam ceramah agama Tengku hanan attaki”, Jurnal Bahasasantodea, Colume 5 Nomor 2 April 2017, hal. 15

Habi Kusno, “Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Pencipta Lagu yang diunduh melalui internet”, Jurnal Ilmu Hukum Vol. 10 Issue 3, Juli-September 2016, hal. 490

Hadi Setia Tunggal, “Hukum Hak Kekayaan Intelektual”, (Jakarta: Harvarindo, 2012), hal. 1

Hery Firmasyah, “Perlindungan Hukum Terhadap Merek”, Cet I (Yogyakarta: Penerbit Medpress Digital), 2013, hal. 1-2

Hesty D. Lestari, “Kepemilikan Hak Cipta Dalam Perjanjian Lisensi”, Jurnal Yudisial Vol. 6 No. 2 Agustus 2013, hal. 179

Hidayat Andyanto, “Peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan bentuk peralihan kepemilikan hak atas lukisan ditinjau dari Undang-Undang no. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta”, Jurnal Jendela Hukum, Vol. 7 Nomor 1, April 2020, hal. 30

Khoerul Mu’min, “Kepemilikan Hak Cipta dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 ditinjau dari hukum Islam”, hal. 72

Khwarizmi Maulana Simatupang, “Tinjauan Yurisdi Perlindungan Hak Cipta Dalam Ranah Digital”, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Volume 15, Nomor 1 Maret 2021, hal. 68

Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM) dan Penjelasannya (artikelsiana.com) Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM) dan Penjelasannya (artikelsiana.com), diakses pada 31 Mret 2022, pukul 19.00

Moh. Mahfud MD., “Hukum dan Pilar-pilar Demokrasi”, (Yogyakarta: Gama Media, 2012), hal. 23

Muchtar A H Labetubun, “Penyelesaian sengketa ha katas logo (suatu kajian overlapping hak cipta dan merek)”, Jurnal Hukum Acara Perdata, Vol. 5, No. 1, Januari-Juni 2019, hal. 162

Muhammad Arifin, “Psikologi dakwah suatu pengantar”, (Jakarta: Bumi Aksara, 1993), Cet ke-2, hal. 6

Nurhasan, “Faktor Penyebab Pelanggaran Hak Cipta Di Kota Jambi”, Jurnal Lex Specialist, 2013, hal. 13

Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Cetakan ke-6, Kencana Prenada Media, Jakarta, Hal 53

Ronny Hanintijo Soemitro, “Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri”, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988), hal. 13-14

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, “Penelitian Hukum Normatif”, cet ke-8 (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004), hal. 4

Suparman, Dkk, “Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Masyarakat Tradisional”, Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol. 2 No. 7

Tim Visi Yustisia, “Panduan Resmi Hak Cipta: Dari mendaftar, melindungi, hingga menyelesaikan sengketa”, (Jakarta: Visimedia, 201), hal. 16

Tjokorda Udiana Nindhia Pemayun, dkk, “Plagiasi Hak Cipta Karya Seni Rupa di Bali”, Jurnal Lingkungan & Pembangunan,Vol. 1 No. 1, Juni 2017, hal. 44

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Media HKI, diakses dari https://laman.dgip.go.id/pemeriksa-kekayaan-intelektual-djki-tetap-produktif-selama-wfh, pada 4 Oktober 2021

https://poplegal.id/berita/pentingkah-perlindungan-hki, diakses pada 31 Maret 2022, Pukul 10.15 Wib

Share

COinS