Bahasa Abstract
Novel merupakan karya sastra berbentuk prosa panjang yang merupakan hasil karya imajinasi atau fiksi dari penulis. Dalam novel, penulis dapat menggunakan gaya bahasa, alur cerita, dan latar yang melengkapi unsur-unsur yang terdapat dalam novel. Unsur inilah yang merupakan hasil buah pemikiran sang penulis dalam menciptakan sebuah novel. Hasil buah pemikiran ini lah yang patut di apresiasi karena imajinasi dan kreatifitas penulis dapat digambarkan dari hasil novel yang ditulisnya. Berdasarkan hasil kreatifitas yang dituangkan dalam sebuah novel, penulis patut diberikan hak cipta atas novel yang dibuat. Adapun salah satu karya novel yang terkenal adalah Harry Potter.. Mendunianya Novel Harry Potter ini melahirkan banyak sekali terjemahan dari berbagai bahasa, salah satunya bahasa Indonesia. JK Rowling sebagai pencipta dan penulis dari Novel Harry Potter berhak atas Hak Cipta dari karya Novel Harry Potter. Hak Cipta ini lantas memberikan hak tunggal kepada JK Rowling untuk membuat, menerbitkan, dan memberi kuasa untuk terjemahan dari karya yang diciptakan. Lantas yang menjadi pertanyaan adalah siapa pencipta dari Novel Harry Potter berbahasa Indonesia menurut peraturan yang ada.
References
Buku
Black, Henry Campbell, Black's Law Dictionary,United States: West Thomson Reuters,2019.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Modul Kekayaan Intelektual Hak Cipta,2020.
Lubis,Efridani,et al., Hak Kekayaan Intelektual Dan Tantangan Implementasinya Di Perguruan Tinggi,Bogor: Institut Pertanian Bogor,2005.
Mahmud Marzuki, Peter, Penelitian Hukum, Jakarta:Kencana, 2011.
Margono ,Suyud, Aset Hukum Komersialisasi asset intelektual, (Bandung: Nuansa Aulia,2010.
Saidin,H.OK. Aspek Hukum Kekayaan Intelektual (Intelektual Property Rights),(Depok: Rajagrafindo Persada,2019.
Saragih, Bintan,Plagiarisme: Pelanggaran Hak Cipta dan Etika,Yogyakarta: Penerbit Kanisius,2011.
Strathern ,Marilyn, Protection of intellectual, biological & cultural property in Papua New Guinea,Australia: ANU Press,2013.
Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta:Raja Grafindo Persada,2006.
Utomo, Tomi Suryo, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global: Sebuah Kajian Kontemporer, Yogyakarta:Graha Ilmu,2010.
Jurnal
Alfons,Maria, Implementasi Hak Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Negara Hukum, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol.14,No.3 (2017),Hal. 305.
Buccafusco, Christopher. “A Theory Of Copyright Authorship.” Virginia Law Review 102, no. 5 (2016): 1229–95.
Drahos, Peter, and Susy Frankel. “Indigenous Peoples’ Innovation and Intellectual Property: The Issues.” In Indigenous Peoples’ Innovation: Intellectual Property Pathways to Development,. ANU Press, 2012.
Geiger, Christophe. “Copyright as an Access Right: Securing Cultural Participation through the Protection of Creators’ Interests.” In What If We Could Reimagine Copyright?, edited by REBECCA GIBLIN and KIMBERLEE WEATHERALL, ANU Press, 2017,hal. 73–110.
Hapsari,Faiza Tiara,Eksistensi hak moral dalam hak cipta di Indonesia, Masalah-Masalah Hukum Jilid 41, Nomor 3, Tahun 2012,hal.464.
Hussey, Deborah M. The Sine Qua Non of Copyright, 51 Journal of the Copyright Society of the USA 763 (2004).
Rahayu, Ira Analisis Bumi Manusia Karya Pramoedya Ananta Toer Dengan Pendekatan Mimetik,Vol.1,No.1,2014,44-59,hal.44.
Yolanda Adampe, Regina , Tinjauan Sosiologis terhadap novel detik terakhir karya alberthiene endah,Universitas Sam Ratulangi Fakultas Imu Budaya,2015,hal.3
Undang-Undang
Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 5599
Dokumen Internasional
World Intellectual Property Organization, Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works, (1886)
Internet
Agnes,Tia -DetikHot, “500 Juta Kopi Buku Harry Potter Terjual di Penjuru Dunia, Mana Favoritmu?",https://hot.detik.com/book/d-3853342/500-juta-kopi-buku-harry-potter-terjual-di-penjuru-dunia-mana-favoritmu
Amrikasari, Risa-Hukum Online: Peran TRIPS Agreement dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt592407520f6f7/peran-trips-iagreement-i-dalam-perlindungan-hak-kekayaan-intelektual/
Djajadiningrat, Hukum Online-Nadya Prita Gemala ,Siapa pemegang hak cipta atas terjemahan,https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl6359/siapa-pemegang-hak-cipta-atas-terjemahan
Deepublish, Prosedur Menerbitkan Buku Terjemahan Dari Luar, https://penerbitdeepublish.com/prosedur-menerbitkan-buku-terjemahan-dari-luar
Fastwork blog, Kemampuan Penting bagi Seorang Penerjemah, https://fastwork.id/blog/kemampuan-penerjemahan
Intelektual ,Direktorat Jenderal Kekayaan, Sejarah DJKI,https://www.dgip.go.id/tentang-djki/sejarah-djki
Kompas.com, Meski Ada "Typo", Buku Langka Harry Potter Terjual Rp 1,2 Miliar, https://internasional.kompas.com/read/2019/03/31/15214251/meski-ada-typo-buku-langka-harry-potter-terjual-rp-12-miliar
U Today, Harry potter, https://web.archive.org/web/20100514125335/http://www.ucalgary.ca/news/utoday/ february23-2010/harrypotter.
Recommended Citation
Tarigan, Therecia Fransisca and Sardjono, Agus
(2023)
"Pencipta Novel Terjemahan Berdasarkan Doktrin Originality Berdasarkan Novel Harry Potter Terjemahan Bahasa Indonesia,"
Technology and Economics Law Journal: Vol. 2:
No.
2, Article 4.
DOI: 10.21143/TELJ.vol2.no2.1044
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/telj/vol2/iss2/4