•  
  •  
 

Abstract

Assets are one of the results of activities carried out by government agencies. One of these assets can be intellectual property rights (IPR), as intangible assets. IPR is one of the results of thinking or creativity of the State Civil Apparatus (ASN) in official relations with Government Agencies. These IPRs are managed as assets belonging to government agencies. Management of IPR Assets is still not managed well, correctly and ideally. The implementation of IPR asset management needs to be carried out and maximized in order to provide benefits. One of the benefits generated is the economic benefits of the owners and holders of IPR, as well as to parties who have an interest in and utilize the IPR. The form of utilization, the strategy determined, and the role of government agencies are important things to study in depth so that a good, correct and ideal IPR asset management formula is obtained in government agencies. This research was carried out by taking an approach based on statutory regulations, legal and non-legal theories, books and related literature, in order to gain understanding and provide the expected and proper results from a form of IPR asset management.

Bahasa Abstract

Aset merupakan salah satu hasil dari kegiatan yang dilakukan instansi pemerintah. Salah satu aset tersebut dapat berupa Hak kekayaan intelektual (HKI), sebagai aset tak berwujud. HKI tersebut merupakan salah satu hasil olah pikir atau kreativitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hubungan dinas dengan Instansi Pemerintah. HKI tersebut dikelola sebagai aset milik instansi pemerintah. Manajemen terhadap Aset HKI, masih belum dikelola dengan baik, benar dan ideal. Pelaksanaan manajemen aset HKI perlu dilakukan dan dimaksimalkan agar dapat memberikan manfaat. Manfaat yang dihasilkan salah satunya adalah manfaat ekonomi pemilik dan pemegang HKI, dan juga kepada pihak-pihak yang berkepentin- gan dan memanfaatkan HKI tersebut. Bentuk pemanfaatan, strategi yang ditetapkan, dan peran instansi pemerintah menjadi hal yang penting untuk dikaji secara mendalam sehingga diperoleh suatu rumusan manajemen aset HKI yang baik, benar, ideal di instansi pemerintah. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan pendekatan berdasarkan peraturan perundang-undangan, teori hukum dan non-hukum, buku, serta literatur terkait, agar dapat memperoleh pemahaman dan memberikan hasil yang diharapkan serta seharusnya dari suatu bentuk manajemen aset HKI.

References

Andrianto, M. S. (2016). Strategi komersialisasi invensi perguruan tinggi. Risalah kebijakan pertanian dan lingkungan.

Carolina M. Lasamboue, E. S. (2020). Pengembangan strategi komersialisasi luaran penelitian bidang non teknologi (Sosial dan Humaniora). Seminar nasional terapan riset inovatif (SENTRINOV) Ke-6, Vol. 6 No. 2.

Darwance, Y. W. (2020). Dasar-dasar Pemikiran Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Hukum XV/No. 2/ Desember 2020. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. (2020). Laporan Tahunan DJKI. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. (2020). Modul Kekayaan Intelektual. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kantor Hak Kekayaan Intelektual. (2005). Hak Kekayaan Intelektual dan Implementasinya di Perguruan Tinggi. Bogor: Institur Pertanian Bogor.

PMK 90/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.05/2019 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Aktual Nomor 14 Tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud

PP 71/2010, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah

PP 27/2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

PMK 136/2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.05/2021 tentang Pedoman Pemberian Imbalan Yang Berasal Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Hak Cipta Kepada Pencipta, Royalti Paten Kepada Inventor, Dan/Atau Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman Kepada Pemulia Tanaman

Ria Asih Aryani Soemitro, H. S. (2016). Pemmikiran awal tentang konsep manajemen aset fasilitas. Jurnal Manajemen Aset Infrastruktur & Fasilitas Vol. 2 .

Simamora, M. (2008). Strategi komersialisasi aset kekayaan intelektual. Diklat Depperind Fasilitator HKI Pemula.

Surminah, I. (2012). Strategi pemasaran dalam meningkatkan komersialisasi hasil litbang (Kasus: Balit Palma) . Jurnal Pembangunan Manusia Vol. 6 No. 1.

UU 28/2014, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

UU 11/2019, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

UU 5/2014, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Wahyuni, S. (2020). Pengantar Manajemen Aset. Makassar: Nas Media Pustaka.

Wauran-Wicaksono, I. (2015). Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Benda: Penelusuran dasar perlindungan HKI di Indonesia. Refleksi Hukum Vol. 9 No. 2 .

Share

COinS