Bahasa Abstract
Latar belakang tumbuhnya perjanjian adalah karena keadaan sosial ekonomi. Untuk menjaga kepentingan perusahaan besar dan perusahaan dalam mengadakan kerjasama, biasanya mereka menentukan syarat-syarat secara sepihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perjanjian kerjasama dan hambatan pengembangan pariwisata di Kawasan Wisata Sungai Suci di Kabupaten Bengkulu Tengah. Jenis penelitian merupakan penelitian Hukum Empiris. Pendekatan pada penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan model penelitian yuridis-sosiologis. Metode pengumpulan data manggunakan teknik pengumpulan data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui teknik wawancara dan pustaka. Data yang terkumpul dalam penelitian ini dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian penulis mengambil kesimpulan bahwa: 1) Perjanjian kerjasama di Kawasan Wisata Sungai Suci Kabupaten Bengkulu Tengah dilakukan antara pelaku usaha dan pengelola kawasan secara tidak dengan sistem sewa-menyewa. 2) Untuk hambatan dalam pengembangan pariwisata di Kawasan Wisata Sungai Suci Kabupaten Bengkulu Tengah terdiri dari yaitu pertama terbatasnya sarana dan prasara yang ada pada kawasan pariwisata seperti tidak adanya toilet umum dan kuranngnya tempat sampah, dan yang kedua tidak adanya campur tangah pemerintah kabupaten bengkulu tengah khususnya Dinas Pariwisata.
References
Agus Bahrudin, Inovasi Sektor Pariwisata Daerah, Jurnal Mimbar Administrasi, Vol. 1.
No. 1, Oktober 2017
Bungaran Antonius Simanjuntak dkk, Sejarah Pariwisata, Yayasan Pustaka, Jakarta,
Obor, 2015
Herawan Sauni, Panduan penulisan Tugas Akhir untuk Sarjana Hukum (s1), Fakultas
Hukum Universitas Bengkulu, Bengkulu, 2018
I Gede Pitana, M.Sc. dan Putu G. Gayatri, M. Si., Sosiologi Pariwisata, CV. Andi
offset,Yogyakarta, 2015
Ismayanti dkk, Pariwisata dan Isu Kontemporer, Cv Garuda Mas, Surabaya, 2015
Karyono, Kepariwisataan, PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 1997
Wawancara dengan Hajidal, Pengelola Kawasan Wisata Sungai Suci, Jumat, 23
September 2022.
Wawancara dengan Khodijah, Pelaku UMKM di Kawasan Wisata Sungai Suci, Jumat,
23 September 2022.
Recommended Citation
., Satria; Hermansyah, Edi; and Fitriah, Nurhani
(2023)
"Perjanjian Kerjasama Antara Pemilik Lahan Dengan Pengelola Kawasan Wisata Sungai Suci Di Pasar Pedati Kabupaten Bengkulu Tengah,"
Technology and Economics Law Journal: Vol. 2:
No.
1, Article 1.
DOI: 10.21143/TELJ.vol2.no1.1029
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/telj/vol2/iss1/1