•  
  •  
 

Bahasa Abstract

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang elektronik, telekomunikasi dan transportasi yang memungkinkan berbagai informasi berlangsung sangat cepat, akurat, efisien dan efektif untuk dunia industri di bidang hak kekayaan intelektual, terutama di bidang merek. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan hukum merek dagang, terutama untuk merek terkenal. Dalam perjanjian TRIPS yang telah disetujui dan diratifikasi oleh Indonesia, Indonesia harus menyusun undang-undang Nasional di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk merek dengan ketentuan yang ada dalam Perjanjian TRIPS. Merek merupakan salah satu Hak Kekayaan Intelektual UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang dilindungi oleh hukum. Perlindungan atas merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan telah di gantikan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pemilik merek akan memperoleh perlindungan hukum atas mereknya setelah merek tersebut didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Timberlake Indonesia membonceng merek terkenal dalam kasus sengketa merek antara TBL Licensing LLC dengan Timberlake Indonesia. TBL License LLC sebagai perusahaan yang memproduksi dan memperdagangkan berbagai macam produk dengan menggunakan merek Timberland untuk melindungi jenis-jenis barang dan jasa.

References

Adisumarto, Harsono. Hak Milik Perindustrian. Jakarta:PT Raja Grafindo, 2004.

Budi, Maulana Insan. Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal Asing Di Indonesia Dari Masa Ke Masa. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.

C.S.T Kansil. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta. Balai Pustaka, 1989.

Djumhana, Muhammad dan Djubakdillah. Hak intelektual Sejarah Teori dan Prakteknya di Indonesia. Bandung:Citra Aditya Bakti, 1997.

Djumhana Muhammad, dan R. Djubaedillah. Hak Milik Intelektual Sejarah Teori dan Prakteknya di Indonesia Edisi Revisi Cetakan Ketiga. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.

Eddy Damian, dkk. Hak Kekayaan Intelektual (Suatu Pengantar). Bandung: PT.Alumni, 2003.

Harahap, M. Yahya. Tinjauan merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia Berdasarkan Merek Terkenal Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.

Jened, Rahmi. Implikasi Persetujuan TRIPs Bagi Perlindungan Merek di Indonesia. Yuridika, Surabaya (2000)

Munandar Haris, dan Sally Sitanggang. Mengenal HAKI Hak Kekayaan Intelektual, Hak Cipta, Paten, Merek, dan Seluk-Beluknya. Jakarta: Esensi Erlangga Group.

Nizwana, Yulia, & Rahdiansyah. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Ditinjau dari Epistimologi, UIR Law Review Volume 03, Nomor 02, Oktober (2019).

Nurhayati Irna, dan Agustina Merdekawati. Relevansi Keikutsertaan Indonesia Dalam International Registration of Marks Madrid System Melalui Ratifikasi Madrid Protocol Terhadap Potensi Peningkatan Daya Saing Bangsa Indonesia di Bidang Perdagangan International. Mimbar Hukum. Vol. 20, No.3 (2008)

Ramli,Ahmad M. Cyber Law dan HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung. PT Refika Aditama, 2004.

Saidin,OK. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta. Rajawali Press, 2008.

Saidin, OK. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers, 2015. Sutedi, Adrian. Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Sufiarina. Hak Prioritas Dan Hak Ekslusif Dalam Perlindungan HKI. ADIL: Jurnal Hukum Vol. 3 No. 2.

Tim Lindsey. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar”, Asian Law Group Ltd Kerjasama dengan PT Alumni Bandung (2002).

Utomo, Tomi Suryo. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Globa Sebuah Kajian Kontemporerl. Yogyakarta. Graha Ilmu, 2010.

Umar, Ahmad Zen. Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIP’s. Bandung: Alumni, 2005.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek

Indonesia. Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis. UU Nomor 20 Tahun 2016.

Wiradirja, Imas Rosidawati. 2013. Konsep perlindungan pengetahuan Tradisional berdasarkan asas keadilan melalui Sui Generis Intellectual Property System, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol 20 No 2.

WIPO Joint Recommendation Concerning Provisions on the Protection of Well-Known Marks

Putusan HKI Nomor 42/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Apa Itu HAKI? Inilah Pengertian Dan Panduan Lengkap Tentang HAKI (izin.co.id) Tentang Perlindungan HKI - globomark ip

https://kliklegal.com/9-kriteria-merek-terkenal-yang-digunakan-di-indonesia/.

Merek Dagang - Pengertian, Jenis dan Contohnya | Tokopedia Kamus

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)Online

http://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli/.

Share

COinS