Bahasa Abstract
Dari segi kebijakan, penyusunan UU Hak Cipta No. 28 tahun 2014 sesungguhnya telah diarahkan untuk menyikapi dinamika teknologi digital. Namun, subtansi pengaturan perlindungan Hak Moral pencipta, ternyata belum sepenuhnya mampu menjawab disrupsi pada orbit digital itu. Penciptaan kreasi-kreasi intelektual yang digerakkan secara dahsyat oleh kemajuan teknologi dan doktrin keterbukaan akses informasi publik, telah menipiskan validitas sejumlah norma-norma UU Hak Cipta. Selain Hak Ekonomi, secara khusus disrupsi itu juga menggeser eksistensi Hak Moral Pencipta. Maraknya ciptaan para digital talent di berbagai platform media sosial, di sisi lain menggambarkan fenomena meluasnya pengabaian terhadap Hak Moral, baik Right of Integrity maupun Right of Paternity. Berbagai ciptaan cover version, advertensi digital dan kreasi audio visual lainnya, menghadirkan pertanyaan sekaligus tantangan terhadap janji perlindungan Hak Moral Pencipta. Masalahnya, norma perlindungan Hak Moral dalam UU Hak Cipta 2014 tidak disertai dengan sanksi. Oleh karena itu, masih harus dilihat apakah UU Hak Cipta 2014 dapat menjawab tantangan jaman di era revolusi digital saat ini.
References
Belch, G. B. Advertising and Promotion: An integrated Marketing Communication
Perspective 6th ed. New York : Mc Graw Hill, 2004.
Indonesia, D. P. Etika Pariwara Indonesia (Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia).-2007.
Kelsen, H. Dasar-dasar Umum Hukum Normatif. Bandung: Nusa Media,2006.
Macrides, F. A. Kehidupan Politik Dan Perubahan Sosial. Yogyakarta: Tiara Wacana.
Rubrik Binus University. Pengaturan Karya Cipta multi media menurut UU No. 28 tahun 2014. Business Law. 2018.
Soelistyo, H. Hak Cipta Tanpa Hak Moral. Rajawali Pers. 2011.
The Digital Dilemma, Intellectual Property In The Information Age. (2000). Washington DV: National Academy Press.
Soelistyo, H. Hak Kekayaan Intelektual, Konsepsi, Opini dan Aktualisasi. Buku pertama. Jakarta: Penaku. 2014.
Zeithin, I. M. Memahami Kembali Sosiologi. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.1995.
Indonesia. Undang-Undang tentang Hak Cipta. UU No 6 Tahun 1982, LN Nomor 15 Tahun 1982. TLN Nomor 3217.
________. Undang-Undang tentang Hak Cipta. UU No. 7 Tahun 1987 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1982. LN No. 3362 Tahun 1987
________. Undang-Undang tentang Hak Cipta. UU No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan UU No 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1987.
________. Undang-Undang tentang Hak Cipta. UU No. 19 Tahun 2002, LN Nomor 85 Tahun 2002, TLN Nomor 4220.
________. Undang-Undang tentang Hak Cipta. UU No 28 Tahun 2014. LN Nomor 266 Tahun 2014, TLN Nomor 5599.
Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights
Anggakara, M. “Distrupsi Retrieved from linovHR” https://www.linovhr.com/disrupsi/diakses 27 Maret 2022
Hardi. “Ketika Lukisan Di Mutilasi”. Kompas, (14 Juni 2009).
Pawloski, M. “Protection is impossible without recognition: How the No child Left Behind act will have Moral Right Behind”. Retrieved from http;//tlc.us,maine.edu/documents/NoChildLeftBehind.pdf diakses 4 Februari 2010.
Revenues, G. R. Retrieved from Music Business Worldwide: email@musicbizworldwide.com diakses 24 Maret 2020
Wikipedia. wikipedia. Retrieved from https://en.m.wikipedia.org diakses 23 Maret 2022
Recommended Citation
Soelistyo, Henry
(2022)
"Distorsi Hak Moral Dalam Orbit Digital,"
Technology and Economics Law Journal: Vol. 1:
No.
2, Article 1.
DOI: 10.21143/TELJ.vol1.no2.1007
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/telj/vol1/iss2/1