•  
  •  
 

Abstract

The film production process requires human resources (power) with certain qualifications according to their roles and functions. At a certain level, the personnel involved in film production must be professionals. One of the significant growths of the Indonesian film industry today is the growth in the number of cinema screens. In addition, new film genres have also emerged, so that the films shown by the public are increasingly diverse. One of these new genres is the documentary film as a cinematographic work which is also protected by Law Number 28 of 2014 concerning Copyright (UUHC). In the midst of such a heavy flow of mass media, documentary films have an important role as an independent aspirational medium. However, the issue of economic rights in cinematographic works apparently has not yet become a strategic discussion even though along with the development of information and communication technology, cinematographic works have a strategic role in the nation's economy. This research uses a combination of empirical legal research, normative legal research and descriptive research. The documentary film industry in Indonesia is still underdeveloped and depends on funders so that it affects the creative process in its production. In addition, legal awareness, especially in the field of copyright, by the filmmakers of the documentary film itself is still not optimally developed. Documentary filmmakers also have the opportunity to get royalties through agreements with producers. Suggestions from the author are government support for documentary filmmakers in addition to funding, legal awareness building and the establishment of a Collective Management Institute in the film sector.

Bahasa Abstract

Proses produksi film membutuhkan sumber daya manusia (tenaga) dengan kualifikasi tertentu sesuai dengan peran dan fungsinya. Pada tingkat tertentu tenaga-tenaga yang terlibat dalam produksi film harus merupakan tenaga yang profesional. Salah satu pertumbuhan yang cukup signifikan dari industri film Indonesia hari ini adalah pertumbuhan jumlah layar bioskop. Selain itu juga bermunculan genre film baru, sehingga film yang ditayangkan oleh masyarakat semakin beragam. Salah satu genre baru tersebut adalah film dokumenter sebagai salah satu karya sinematografi yang juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). Di tengah arus media massa yang demikian deras, film dokumenter memiliki peran penting sebagai media aspirasi yang mandiri. Namun isu hak ekonomi dalam karya sinematografi rupanya masih belum menjadi pembahasan yang strategis meskipun seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, karya sinematografi memiliki peran strategis dalam perekonomian bangsa. Penelitian ini menggunakan kombinasi antara penelitian hukum empiris, penelitian hukum normatif dan penelitian bersifat deskriptif. Industri film dokumenter di Indonesia masih belum berkembang dan bergantung pada penyandang dana sehingga mempengaruhi proses kreatif dalam produksinya. Selain itu kesadaran hukum terutama di bidang hak cipta oleh para insan perfilman film dokumenter itu sendiri masih belum terbangun dengan optimal. Insan perfilman film dokumenter juga berpeluang mendapatkan royalti melalui perjanjian dengan produser. Saran dari penulis adalah adanya dukungan pemerintah kepada insan perfilman film dokumenter selain pendanaan, pembangunan kesadaran hukum dan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif di bidang film.

References

------, 2013, Summaries of Conventions, Treaties and Agreements Administered by WIPO, WIPO

-------, 2019, Pemandangan Umum Industri Film Indonesia 2019, Bekraf dan Film Indonesia Badan Penelitian dan Pengembangan Penerangan, 1986, Penelitian Apresiasi Masyarakat Terhadap Film Nasional, Departemen Penerangan Republik Indonesia

Fajar, Mukti, Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar

Ginting, Antonio Rajoli, 2021, Tinjauan Hukum Sistem Pemberian Royalti Bagi Pemain Film, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol.15 No.1, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Jakarta

Halim, Syaiful, 2017, Semiotika Dokumenter: Membongkar Dekonstruksi Mitos dalam Media Dokumenter, Deepublish, Yogyakarta

Jiang, Fuxiao, Daniel Gervais, 2012, Collective Management Organizations in China, The Journal of World Intellectual Property Vol. 15 No. 3, Blackwell Publishing, New Jersey, Amerika Serikat

Mentaya, Drs. H.J. Djok, 1985, Film Indonesia Dan Ketahanan Nasional, Kertas Karya Perorangan (TASKAP) Peserta Kursus Reguer Angkatan ke- XVIII 1985 Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Lembaga Pertahanan Nasional

Nichols, Bill, 1991, Representing Reality: Issues and Concepts in Documentary, Indianapolis: Indiana University Press

Noerhadi, Cita Citrawinda. 2021, Hak Kekayaan Intelektual dan Perkembangannya, PT Kompas Media Nusantara, Jakarta

Pusat Penelitian dan Pengembangan Media Penerangan Badan Penelitian dan Pengembangan Penerangan, 1988, Evaluasi Hasil Penelitian di Bidang Film Selama 10 Tahun (1975- 1985), Departemen Penerangan Republik Indonesia

Rosidi, Ajip, Undang-Undang Hak Cipta 1982, Pandangan Seorang Awam, Djambatan, Jakarta Saidin, Dr. H. OK, 2019, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights) Edisi Revisi, Rajawali Pers PT RajaGrafindo Pustaka, Depok

Setiawan, Andi Haryo S, 2007, Tesis: Royalti dalam Perlindungan Hak Cipta Musik atau Lagu, Universitas Islam Indonesia

Subekti, 2002, Hukum Perjanjian, PT Intermasa, Jakarta

Tanzil, Chandra (dkk), 2010, Pemula dalam Film Dokumenter: Gampang-Gampang Susah, In- Docs, Jakarta

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman

Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta

https://cinemapoetica.com/rupa-rupa- pendanaan-dokumenter/

http://eagleinstitute.id/detail/97/sejarah- film-dokumenter-indonesia- modern

https://ffd.or.id/festival/ https://www.hukumonline.com/klinik/detai l/ulasan/lt5c75fc3500d76/jenis- jenis-ciptaan-yang-terdapat- dalam-suatu-karya-film/

https://in-docs.org/

Share

COinS