Bahasa Abstract
Pandemi COVID-19 yang muncul pada awal tahun 2020 lalu telah mengakibatkan krisis multidimensi di berbagai bidang seperti ekonomi, sosial, budaya, politik dan lain sebagainya yang belum pernah terjadi sebelumnya. Kondisi ini memaksa Pemerintah dan dunia global lebih fokus untuk menangani dan menyelesaikan dampak pandemi terhadap aspek perekonomian, kesehatan maupun sosial budaya masyarakat. Hal ini tentunya berdampak terhadap kemampuan pemerintah dan sektor swasta dalam penerapan kewajiban Anti Pencucian Uang dan Pecegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT) di berbagai bidang termasuk pengawasan, regulasi, dan kebijakan. reformasi, pelaporan transaksi mencurigakan dan kerjasama internasional. Ketidakpastian akibat pandemi COVID-19 telah dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan untuk memuluskan aksi kejahatan mereka. FATF melaporkan adanya pen- ingkatan kejahatan seperti penipuan, kejahatan dunia maya, eksploitasi dana pemerintah atau bantu- an keuangan internasional yang menciptakan sumber pendapatan baru bagi pelaku kejahatan di masa pandemi COVID-19. Pandemi COVID-19 telah menyebabkan perubahan pada tindak pidana asal dan perubahan aktivitas pencucian uang dan pendanaan terorisme. Penelitian ini akan membahas mengenai bagaimana kondisi pandemi COVID-19 telah berdampak pada peningkatan risiko TPPU dan TPPT dan perkembangan pola-pola kejahatan serta bagaimana upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT dimasa Pandemi COVID-19. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah normatif-empiris yaitu dengan menggabungkan kajian norma hukum dan penerapan atau implementasi hukum normatif pada peristiwa hukum tertentu.
References
Buku
Bank Indonesia (2019), “Sectoral Risk Assesment On Money Laundering and Terrorism Financing”
Husein, Yunus (2007), Bunga Rampai Anti Pencucian Uang, Penerbit : BooksTerrace & Library: Cetakan Pertama 2007.
PPATK (2007), “Rezim Anti Pencucian Uang Indonesia : Perjalanan 5 Tahun”, Penerbit : PPATK
TURNER, Jonathan E (2011), “Money Laundering Prevention : Detering, Detecting and Resolving Financial Fraud”, Willey : New Jersey
Tracing Illegal Proceeds Workbook, E.R. Burke, Investigation Training Institute, Copyright 2001
Wiyono, R (2014), Pembahasan UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Jakarta: Sinar Grafika.
Jurnal, Paper, Makalah, Publikasi
Crisanto, Juan Carlos dan Jermy Prenio (2020), “Financial Crime in Times of Covid-19 - AML and Cyber Resilience Measures”, Bank of International Settlement Publication.
FATF (2020), “COVID-19-related Money Laundering and Terrorist Financing Risks and Policy Responses”, FATF Publication, hal.4-7.
FATF (Desember : 2020), “Update: COVID-19-related Money Laundering and Terrorist Financing”, FATF Publication, hal. 6-7.
PPATK (2020), Buletin Statistik Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Edisi Desember 2020
FATF (2020) : “Statement by the FATF President: COVID-19 and measures to combat illicit financing”, FATF Publication
PPATK (2020), Laporan PPATK Semester 1 2020
Rose, Liana W (2020), “COVID-19 and Emerging Global Patterns of Financial Crime”, Congressional Research Service.
Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Lain
Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, UU No. 8 Tahun 2010, LN No. 122 Tahun 2010, TLN No. 5164.
Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, UU No. 9 Tahun 2013, LN No. 50 Tahun 2013, TLN No. 5406.
Peraturan Bank Indonesia tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara, PBI No. 19/10/PBI/2017, LN No. 207 Tahun 2017, TLN No. 6121.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, POJK Nomor 12/POJK.01/2017, LN No.178 tahun 2019, TLN No.6394.
Sumber Elektronik
https://www.ojk.go.id/apu-ppt/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/webminar-pegadaian.aspx
https://mediaindonesia.com/ekonomi/382560/money-mule-tren-fraud-dalam-sistem-pembayaran-digital-ri
https://www.fatf-gafi.org/publications/methodsandtrends/documents/covid-19-ml-tf.html
https://www.who.int/news/item/27-04-2020-who-timeline---covid-9
Recommended Citation
Anggun, Lydia
(2022)
"Perkembangan Kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPU Dan TPPT) Di Masa Pandemi Covid-19,"
Technology and Economics Law Journal: Vol. 1:
No.
1, Article 5.
DOI: 10.21143/TELJ.vol1.no1.1004
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/telj/vol1/iss1/5