•  
  •  
 

Bahasa Abstract

Layanan Over The Top merupakan layanan terpopuler di kalangan masyarakat saat ini. Hal ini tentu didukung oleh perilaku digital masyarakat yang saat ini cenderung menggunakan perangkat mobile dan mengakses layanan-layanan berbasis internet dan multimedia dalam mendukung aktivitas sehari-harinya. Layanan Over The Top sebagai penyedia layanan aplikasi dan/atau konten yang memanfaatkan koneksi internet dalam penggunaannya dapat diakses dimana pun melalui berbagai macam perangkat sepanjang terhubung dengan jaringan internet. Layanan Over The Top yang berkembang dan telah dikenal oleh masyarakat luas saat ini antara lain layanan aplikasi messaging seperti Whatsapp dan Telegram serta layanan audio dan video streaming seperti Netflix dan Youtube. Berkembangnya pemakaian Layanan Over The Top memberikan kemudahan bagi siapa pun untuk mengakses dan menikmati berb- agai konten multimedia, seperti musik, film dan novel dalam bentuk digital. Arus perpindahan data atau konten dalam jaringan internet seperti pada Layanan Over The Top sangat mudah dan cepat sehingga memberikan konsekuensi tersendiri di bidang hak kekayaan intelektual. Beberapa tahun yang lalu, isu pembajakan karya cipta ramai terjadi melalui situs streaming online ilegal saja, namun saat ini ruang pelanggaran hak kekayaan intelektual semakin terbuka lebar dan dimanfaatkan secara melawan hukum oleh segelintir orang melalui Layanan Over The Top. Belakangan marak terjadi isu penggandaan tanpa izin berbagai karya cipta melalui Layanan Over The Top aplikasi messaging Telegram. Penelitian ini membahas mengenai bentuk perlindungan hukum terhadap karya cipta yang terdapat pada Layanan Over The Top dan pertanggungjawaban Layanan Over The Top terhadap pelanggaran hak cipta yang terjadi dalam sistem jaringan yang dikelolanya dengan menggunakan metode penelitian berupa yuridis normatif.

References

Buku

Ramli, Ahmad M. (2004). Cyber law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. PT. Refika Aditama.

Soelistyo, Henry. (2011). Hak Cipta Tanpa Hak Moral. Rajawali Pers. Lindsey, Tim. (2002). Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. PT Alumni.

Atmadja,Hendra Tanu. (2004). Perlindungan Hak Cipta Musik atau Lagu. Hatta International.

Disertasi dan Jurnal

Jayakar, Khrisna & Park, Eun-A. (n.d.). Emerging Frameworks for Regulation of Over The Top Services on Mobile Networks: an International Comparison. https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=2418792.

Valentine, Laura Zinnia. (2018). Analisis Perpektif Regulasi Over The Top di Indonesia dengan Pendekatan Regulatory Impact Analysis. InComTech: Jurnal Telekomunikasi dan Komputer 8, No. 3.

Samuelson, Pamela. (1990). Digital Media and The Changing Face of Intellectual Property Law. Rutgers Computer & Tech.

Oktay, Batur & Wrenn, Greg. (1999). A Look Back at the Notice-Takedown Provisions of the U.S. DMCA One Year After the Enactment. WIPO Workshop on Service Provider Liability.

Kemp, Simon. (11 Februari 2021). Digital 2021: Indonesia. https://datareportal.com/reports/digital-2021-indonesia.

Valentine, Laura Zinnia. (2018). Analisis Perspektif Regulasi Over The Top di Indoensia dengan Pendekatan Regulatory Impact Analysis. Jurnal Telekomunikasi dan Komputer.

Makarim, Edmon. (2009). Tanggung Jawab Penyelenggara Terhadap Tata Kelola yang Baik Dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (Good Electronic Governance). Depok: Universitas Indonesia.

Peraturan Perundang-undangan

Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informasi No. 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (Over The Top)

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

The Digital Millenium Copyright Act of 1998. 22

Internet

Telegram DMCA Anti-Piracy Solutions. https://www.telegramdmca.com

Putusan Pengadilan Tinggi Delhi No. CS (COMM) 146/2020. https://images.assettype.com/barandbench/2020-05/1ca9e997-947b-4141-812b- f9f7f1f741f7/Jagran_Prakashan_vs_Telegram___Ors.pdf

Share

COinS