•  
  •  
 

Abstract

The purpose of Banking in Indonesia is to support the development and stability of Indonesia’s economy. To achieve that and according to the rules in Indonesia, Banks have 2 (two) primary function which is to collect fund from the citizen and to distribute fund to the citizen. this kind of function is known as intermediary function of Bank. One of the product of Bank regarding the distribution fund to ctizen manifest in Bank Guarantee. Bank Guarantee is a product of Bank which has the purpose to give guarantee to the benifciary that the principal who request Bank Guarantee to the Bank would perform according to contractual obligation between beneficiary and principal. in 2013, Indonesia’s Governemnt launch a program called as “State Owned Enterprise (SOE) Synergy” with the purpose to maximize the efficiency and empowerment of SOE which led to the Cooperation between Government Agency and SOE is a priority to carry out business activities including Banking Activities or any activity related to Banking. One of the Banking activities related to business is the use of Bank Guarantee as the performance bond. In this research, the topic that will be discussed is the development and the limitation usage of Bank Guarantee by Government Agency & SOE in Indonesia regarding the SOE Synergy

Bahasa Abstract

Tujuan Perbankan di Indonesia adalah untuk mendukung perkembangan dan stabilitas perekonomian Indonesia. Untuk mencapai hal itu, Bank memiliki 2 (dua) fungsi utama yaitu menghimpun dana dari warga dan menyalurkan dana kepada warga. Fungsi semacam ini disebut sebagai fungsi intermediasi Bank. Salah satu produk Bank mengenai penyaluran dana kepada masyarakat yang diwujudkan dalam Bank Garansi. Bank Garansi adalah produk Bank yang bertujuan untuk memberikan jaminan kepada penerima bahwa prinsipal yang meminta Bank Garansi kepada Bank akan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kewajiban kontraktual antara penerima dan prinsipal. Pada tahun 2013, Pemerintah Indonesia mencanangkan program “Sinergi Badan Usaha Milik Negara (BUMN)” dengan tujuan untuk memaksimalkan efisiensi dan pemberdayaan BUMN sehingga Kerjasama antara Instansi Pemerintah dan BUMN menjadi prioritas dalam menjalankan kegiatan usaha termasuk kegiatan Perbankan atau segala kegiatan yang berhubungan dengan Perbankan. Salah satu kegiatan Perbankan yang tidak jarang ditemukan dan berkaitan dengan kegiatan bisnis adalah penggunaan Bank Garansi sebagai performance bond. Dalam penelitian ini, topik yang akan dibahas adalah perkembangan dan pembatasan penggunaan Bank Garansi oleh Instansi Pemerintah & BUMN di Indonesia berkaitan dengan sinergi BUMN.

References

Buku

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia (Jakarta: Kencana, 2005)

Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, (Jakarta:Kencana, 2010)

Kasmir, Manajemen Perbankan, cet.13, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2015)

---------, Dasar – Dasar Perbankan, cet.14, (Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2016)

Kelsen, Hans. Pure Theory Of Law Translation From Second (Revised and Enlarged) German Edition, diterjemahkan oleh Max Knight, (New Jersey: The Law Book Exchange, Ltd.,2005)

Marilang, Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, (Makassar:Indonesia Prime, 2017)

Niewenheuis, J.H. Pokok – Pokok Hukum Perikatan, diterjemahkan oleh Djasadin Saragih, Surabaya, 1985.

Nugroho, Susanti Adi. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, (Jakarta:Kencana, 2012)

Simorangkir, O.P. Seluk Beluk Bank Komersial, (Jakarta:PT Aksara Persada Indonesia,1988)

Sirait, Ningrum Natasya, dan Sebastian Pompe. Ikhtisar Ketentuan Hukum Persaingan Usaha, (Jakarta: The National Legal Reform Program (NLRP), 2010)

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif, cet.8 (Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2004)

Subekti, Hukum Perjanjian Cet.XVI (Jakarta:Intermasa, 1996)

Usanti, Trisadini Prasastinah dan Nurwhajuni. Model Penyelesaian Kredit Bermasalah (Surabaya: Revka Pertra Media, 2014)

Usanti, Trisadini P dan Abd. Shomad. Hukum Perbankan (Jakarta: Kencana, 2016)

Jurnal

Anggraini, Anna Maria Tri. Sinergi BUMN Dalam Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Dalam Perspektif Persaingan Usaha, Mimbar Hukum Vol.25 No. 3 (Oktober 2013)

Ibrahim, Johannes, Rahel Octora, dan Yohanes Hermanto Sirait, Peranan Bank Penerbit Bank Garansi Sebagai Penjamin Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Rumah Susun Dalam Meningkatkan Perlindungan Hak Konsumen, Dialogia Iuridica Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi Vol. 7 No. 2 (Mei 2017).

Jemarut, Wihelmus. Pendekatan Rule Of Reason dan Per Se Illegal dalam Perkara Persaingan Usaha, Widya Yuridika:Jurnal Hukum Vol. 3 No. 2 (Desember 2020)

Knezevic, Mirjana& Aleksandar Lukic. The Importance Of Bank Guarantees in Modern Business (Business Environment in Serbia), Investment Management and Financial Innovations, Vol. 13, Issue 3 (2016).

Koul R.L& Meenakshi Kaul, Essence of Bank Guarantees in Performance Of Contractual Obligation, International Journal Of English Language Literature in Humanities (IJELLH), Vol. V, Issue IX (September 2017).

Lukic, Aleksandar. The Role and Importance Of Bank Demand Guarantees in International Trade, International Journal Of Economics and Research Vol. 5, Issue. 3 (Mei – Juni 2014)

Rodrigo, Tanuja. Toward Fairness in The Guarantee Market : The Rationale for Expanding Interventions from fraud to Unconscionability in The Enforcement Of Demand Guarantees, International Trade and Business Law Review 16 (2013)

Siswanto, Ade Hari. Karakteristik Hukum dan Pelaksanaan Bank Garansi Dalam Jaminan Kontrak Jasa Konstruksi, Lex Jurnalica Vol. 14 No. 1 (April 2017)

Skripsi

Anindita, Irina. Fungsi Bank Garansi Sebagai Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) Kontrak Bagi Hasil Kegiatan Hulu Migas di indonesia, Skripsi, Universitas Indonesia, 2011.

Peraturan Perundang – Undangan.

Indonesia, Kitab Undang – Undang Hukum Perdata. Indonesia, Undang – Undang Perbankan, Undang – Undang nomor 10 Tahun 1998 LN No. 182 Tahun 1998 TLN No. 3790.

Indonesia, Undang – Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1999 LN No. 33 Tahun 1999 TLN No. 3817

Indonesia, Undang-Undang Bank Indonesia, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1999, LN No. 66 Tahun 1999 TLN No. 3843 Indonesia, Perubahan Undang – Undang Bank Indonesia, Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2004, LN No. 7 Tahun 2004.

Indonesia, Perubahan Kedua Undang – Undang Bank Indonesia, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2008, LN No 142 Tahun 2008 TLN No. 4901 Indonesia, Penetapan Perubahan Kedua Undang – Undang Bank Indonesia, Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2009, LN No.7 Tahun 2009 TLN No. 4962.

Indonesia, Undang – Undang Otoritas Jasa Keuangan, Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2011, LN No. 111 Tahun 2011

Bank Indonesia, Surat Keputusan tentang Pemberian Garansi oleh Bank, SK Direksi Bank Indonesia nomor 23/88/KEP/DIR tahun 1991.

Bank Indonesia, Peraturan Bank Indonesia tentang Bank Umum, PBI No.11/1/PBI/2009, LN No. 27 Tahun 2009 TLN No. 4976

Bank Indonesia, Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia tentang Bank Umum, PBI Nomor 13/27/PBI/2011, LN No.147 Tahun 2011 TLN No. 5267.

Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank, POJK Nomor 6/POJK.03/2016. LN No. 18 Tahun 2016, TLN No. 5842.

Website

Bappeda, MEA dalm Perspektif Perencanaan Pembangunan Daerah, https://bappeda.belitungkab.go.id/ mea-dalam-perspektif-perencanaan-pembangunan-daerah/ Tobing, Letizia. Tentang Borgtocht, Hukum Online, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/ lt5175201097ce4/tentang-borgtocht/, dikunjungi pada tanggal 17 Maret 2021.

Kompas.com, Peran Pelaku Ekonomi dalam Kegiatan Ekonomi https://www.kompas.com/skola/ read/2020/10/09/160942269/peran-pelaku-ekonomi-dalam-kegiatan-ekonomi?page=all,

Share

COinS