Abstract
The development of Artificial Intelligence (AI) is growing so fast. The availability of input data is important because it has a major impact on how the AI system will be developed. The use of copyrighted works as input data in AI development is also unavoidable. This paper tries to examine how the copyright law in Indonesia relates to the use of copyrighted works as input data for AI development. Based on the results of the study, it is known that the use of copyrighted works as input data for AI development in Indonesia still has to respect the exclusive rights of the creators to their works. A copyrighted work can be used as the input data without permission from its creator if it utilizes a work whose copyright protection validity period has expired and a work that uses an open license, and takes advantage of the provisions on copyright limitations and exceptions in the Indonesia's copyright law that allow the use of the copyrighted works without the permission of the creator with certain conditions. This paper provides suggestions that AI providers are treated as electronic system providers who are subject to registration obligations so that they can be required to disclose information when using copyrighted works as the input data, it is necessary to make a derivative regulation of Indonesia's copyright law which further explains the provisions on copyright limitations and exceptions, it is necessary to apply a non-exclusive license for mechanical rights (blanket license) thus simplify the licensing process for the use of copyrighted works as the input data for commercial and non-commercial purposes, the government needs to facilitate access to works whose copyright protection period has expired and works that use an open license, as well as to amend the Indonesia's copyright law to anticipate future AI developments.
Bahasa Abstract
Pengembangan Artificial Intelligence (AI) saat ini sudah demikian pesat. Ketersediaan data masukan (input data) menjadi hal penting karena berdampak besar pada bagaimana sistem AI akan dikembangkan. Penggunaan Ciptaan yang dilindungi hak cipta sebagai data masukan dalam pengembangan AI pun tidak dapat dihindarkan. Tulisan ini mencoba mengkaji bagaimana pengaturan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) berkenaan dengan penggunaan Ciptaan sebagai data masukan untuk pengembangan AI di Indonesia. Berdasarkan hasil kajian, diketahui bahwa penggunaan Ciptaan sebagai data masukan untuk pengembangan AI di Indonesia pada dasarnya tetap harus menghormati hak eksklusif Pencipta atas Ciptaannya. Ciptaan dapat digunakan sebagai data masukan tanpa izin dari Penciptanya apabila memanfaatkan Ciptaan yang sudah berakhir masa berlaku perlindungan hak ciptanya dan Ciptaan yang menggunakan lisensi terbuka, serta memanfaatkan ketentuan pembatasan hak cipta dalam UUHC yang memungkinkan penggunaan Ciptaan tanpa izin dari Penciptanya dengan persyaratan tertentu. Tulisan ini memberikan saran agar penyelenggara AI diperlakukan sebagai penyelenggara sistem elektronik yang dikenai kewajiban pendaftaran agar dapat diwajibkan membuka informasi jika menggunakan Ciptaan sebagai data masukannya, perlu membuat peraturan turunan UUHC yang menjelaskan lebih lanjut ketentuan mengenai pembatasan hak cipta, perlu menerapkan lisensi noneksklusif untuk hak penggandaan (blanket license) sehingga memudahkan proses perizinan penggunaan Ciptaan sebagai data masukan untuk kepentingan komersil dan nonkomersil, Pemerintah perlu memfasilitasi akses terhadap Ciptaan yang sudah berakhir masa berlaku perlindungan hak ciptanya dan Ciptaan yang menggunakan lisensi terbuka, serta melakukan perubahan UUHC dalam rangka mengantisipasi perkembangan AI ke depan.
References
Buku
Cope, D. (1996). Experiments in Musical Intelligence. A-R Editions
Geiger, C., Gervais, D.J., & Senftleben, M (2015). Understanding the “three-step test”, dalam International Intellectual Property, Ed. Daniel J. Gervais, Edward Elgar. Edward Elgar Publishing Limited.
Jebara, T. (2004). Machine Learning: Discriminative and Generative. Springer Science+Business Media New York.
Kelleher, J.D. (2019). Deep Learning. The MIT Press Lindsey, T. (2002). Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung: PT Alumni.
Makarim, E. (2003). Kompilasi Hukum Telematika. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Mitchell, T. M. (1997). Machine Learning. New York: McGraw-Hill.
Vaver, D. (2002). Principle of Copyright: Cases and Materials. World Intellectual Property Organization.
Jurnal
Laurensia, A. (2018). Redesigning Indonesia Copyright Act to Accomodate Autonomous Intelligent System: Status Quo and Room for Improvement. Asian Journal of Law and Economics, 9 (3). https://doi.org/10.1515/ajle-2018-0013
Rahman, R.A., Al-Farouqi, A., & Tang, S.M. (2020). Should Indonesian Copyright Law be Amended Due to Artificial Intelligence Development?: Lesson Learn from Japan. NTUT Journal of Intellectual Property Law and Management, 9 (1), 34-57.
Surden, H. (2019). Artificial Intelligence and Law: An Overview. Georgia State University Law Review, 35. https://ssrn. com/abstract=3411869
Peraturan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2014 Nomor 5599, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 266.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2016 Nomor 251, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 266.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2019 Nomor 185
Recommended Citation
Gema, Ari Juliano
(2022)
"Masalah Penggunaan Ciptaan Sebagai Data Masukan Dalam Pengembangan Artificial Intelligence Di Indonesia,"
Technology and Economics Law Journal: Vol. 1:
No.
1, Article 1.
DOI: 10.21143/TELJ.vol1.no1.1000
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/telj/vol1/iss1/1