Abstract
Studies on party survival strongly emphasize the internal dynamics of political parties and their ability to adapt to retain voter support. This article contends that changes in electoral systems and laws, classified as an external factors, also have a significant impact. As a result of these changes, new political parties cannot register to run for office. These changes have also made small political parties with little support unable to survive in parliament. Two significant findings emerge from this case study of Indonesia’s five election cycles. First, changes in Indonesia’s electoral systems and laws have been heavily influenced by the desire of major political parties to strengthen their positions in the political arena. They raised the parliamentary threshold using their legislative authority to make it more difficult for minor political parties to send representatives to parliament. Second, critical variables in electoral systems and laws such as district magnitude, seat conversion formula, and parliamentary threshold do not independently impact party survival. As a result, at least two variables must be combined, namely district magnitude and parliamentary threshold.
Bahasa Abstract
Studi tentang kemampuan bertahan partai memberikan penekanan kuat pada dinamika internal dan kemampuan partai politik untuk beradaptasi untuk mempertahankan dukungan pemilih. Artikel ini berpendapat bahwa perubahan sistem dan undang-undang pemilu, yang diklasifikasikan sebagai faktor eksternal, juga memiliki dampak yang signifikan. Sebagai akibat dari perubahan ini, partai politik baru tidak dapat mendaftar untuk mencalonkan diri untuk dipilih. Perubahan ini juga membuat partai politik kecil dengan sedikit dukungan tidak dapat bertahan di parlemen. Dua temuan signifikan muncul dari studi kasus lima siklus pemilu di Indonesia ini. Pertama, perubahan sistem dan undang-undang pemilu Indonesia banyak dipengaruhi oleh keinginan partai politik besar untuk memperkuat posisinya di arena politik. Dengan menggunakan otoritas legislatif, mereka menaikkan ambang batas parlemen untuk mempersulit partai politik kecil mengirim perwakilan ke parlemen. Kedua, variable kunci dalam sistem dan undang-undang pemilu seperti besaran distrik, formula konversi kursi, dan ambang batas parlemen tidak memiliki dampak independen terhadap kemampuan bertahan partai. Untuk memberikan dampak tersebut, setidaknya dua variabel harus digabungkan, yaitu besaran distrik dan ambang batas parlemen.
Recommended Citation
Aminuddin, M. Faishal and Ramadlan, M. Fajar Shodiq
(2022)
"Electoral System and Party Survival: The Case of Indonesian Democracy 1999-2019,"
Jurnal Politik: Vol. 8:
Iss.
1, Article 1.
DOI: 10.7454/jp.v8i1.1105
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/politik/vol8/iss1/1