Indonesian Notary
Abstract
This thesis analyzes the validity for granting a power of attorney in a credit agreement and to which court has the authority to adjudicate disputes arising from the validity of such granting of power of attorney. This article was prepared using doctrinal methods with secondary data originating from the Civil Code and other related regulations. Today's urgent need for credit encourages people to enter into credit agreements without fully understanding the contents of the agreement they are entering. In practice, the contents of the credit agreement contain a clause granting authority to debit and block the customer's account to ensure repayment of the debtor's debt. Viewed from the perspective of banking and civil law, the granting of such power of attorney is valid with the existence of an agreement whose substance does not conflict with the law, however restrictions on the implementation of blocking and debiting must be clearly stated in the agreement and power of attorney agreed upon by the parties. If viewed from the perspective of legal protection, the debtor's rights must be considered and protected, and it must be ensured that the granting of power of attorney must not harm the person giving the power of attorney. In the Supreme Court decision Number 587 K/Pdt. Sus-BPSK/2021, the power given may become invalid due to clauses that have unclear limitations and the lack of explanation and information provided by the bank to its customers. Judging from the court's competence in resolving disputes that arise, especially in the Supreme Court Decision Number 587.K/Pdt.Sus-BPSK/2021, dispute resolution through the District Court is the right choice because the legal relationship between the parties is contractual in nature.
Bahasa Abstract
Artikel ini menganalisa terkait bagaimana keabsahan dari pemberian kuasa dalam sebuah perjanjian kredit serta pengadilan mana yang berwenang untuk mengadili sengketa yang timbul dari keabsahan pemberian kuasa tersebut. Tulisan ini disusun menggunakan metode doktrinal dengan data sekunder yang berasal dari Kitab Undang – undang Hukum Perdata serta peraturan terkait lainnya. Kebutuhan kredit dewasa ini yang mendesak mendorong masyarakat mengikatkan diri kedalam perjanjian kredit tanpa memahami isi dari perjanjian yang dibuatnya secara utuh. Isi dari perjanjian kredit pada praktiknya mengandung klausul pemberian kuasa untuk mendebet dan memblokir rekening nasabah guna memastikan pelunasasan hutang debitur. Ditinjau dari segi hukum perbankan dan perdata, pemberian kuasa yang demikian sah dengan adanya kesepakatan yang substansinya tidak bertentangan dengan undang-undang, namun pembatasan dari pelaksanaan pemblokiran dan pendebetan haruslah jelas dituangkan dalam perjanjian dan kuasa yang disepakati para pihak. Jika ditinjau dari sisi perlindungan hukum, maka hak -hak debitur harusnya diperhatikan dan dilindungi serta harus dipastikan bahwa pemberian kuasa tidak boleh merugikan si pemberi kuasa. Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 587 K/Pdt. Sus-BPSK/2021, kuasa yang diberikan tersebut dapat menjadi tidak sah karena bunyi klausul yang tidak jelas pembatasannya serta minimnya penjelasan dan informasi yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya. Ditinjau dari kompetensi pengadilan dalam penyelesaian sengketa yang timbul khususnya dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 587.K/Pdt.Sus-BPSK/2021, maka penyelesaian sengketa melalui Pengadlan Negeri merupakan pilihan yang tepat dikarenakan hubungan hukum para pihak yang bersifat kontraktual.
References
Peraturan
Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 8 Tahun 1999. LN Tahun 1999 No. 22 TLN No. 3821.
Undang-Undang Tentang Perbankan, UU Nomor 7 Tahun 1992, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, LN Tahun 1998 No. 182, TLN No. 3790.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. POJK Nomor 6/POJK.07/2022.
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata [Burgerlijke Wetboek], diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrosudibio.
Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Agung. Putusan Kasasi No. 587.K/Pdt.Sus-BPSK/2021. PT BMRI melawan Sdr. A (2021).
Buku
Badrulzaman, Mariam Darus, Aneka Hukum Bisnis, Alumni: Bandung, 1994.
Badrulzaman, Mariam Darus. Et al. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.
Sutarno, Aspek – Aspek Hukum Perkreditan pada Bank, Bandung: Alfabeta, 2013.
Tan Kamello, Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan yang Didambakan, Bandung: Alumni, 2006.
Iswi Hariyani, Restrukturisasi dan Penghapusan Kredit Macet, Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2010.
Suyatno Anton, Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Kredit Macet melalui Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Tanpa Proses Gugatan Pengadilan, Jakarta: PT Fajar Interpratama Mandiri, 2016.
M. Bahsan, Penilaian Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Jakarta: Rejeki Agung, 2002.
Janus Sibadolok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2010.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia lndonesia, 1998.
Karya Ilmiah
Pieter Latumenten, ”Reposisi Pemberian Kuasa dalam Konsep ”Volmacht dan Lastgeving” Berdasarkan Cita Hukum Pancasila”., Jurnal Hukum dan Pembangunan 47 No.1 (2017), Hlm 2.
Jeffry Pardede, “Pemberian Kuasa Terkait Penyalahgunaan Keadaan (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.190/Pdt/2014/PT.BDG).” (Tesis Magister Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2016), hlm. 84.
Amalia, Lia, Muhammad Abbas, Muhammad Gary Gagarin Akbar, “Kekuatan Hukum Perjanjian Utang Piutang yang dibuat dalam bentuk akta di bawah tangan”, Jurnal Justisi Hukum ISSN 2528-2638 Vol 7 No 1, Maret 2022, Hlm 2.
Latumenten, Pieter, ”Reposisi Pemberian Kuasa dalam Konsep ”Volmacht dan Lastgeving” Berdasarkan Cita Hukum Pancasila”., Jurnal Hukum dan Pembangunan 47 No.1 (2017), Hlm 2.
Enrico Deifie Mandey, “Tindakan Pendebetan Sepihak oleh Bank terhadap Nasabah Debitur,” Lex Administratum, Vol. 9, No. 5 (2021), hlm. 41.
Recommended Citation
Fitri, Reyvia
(2025)
"Keabsahan Pemberian Kuasa Pendebetan Dan Pemblokiran sebagai Jaminan Dalam Suatu Perjanjian Kredit (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 587K/PDT.SUS-BPSK/2021),"
Indonesian Notary: Vol. 7:
No.
3, Article 6.
DOI: 10.21143/notary.vol7.no3.448
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol7/iss3/6
Included in
Commercial Law Commons, Contracts Commons, Land Use Law Commons, Legal Profession Commons